Tindak Lanjut Pendatang Tanpa Identitas Resmi yang Telah Lama Tinggal di Desa Cibunarjaya
Tindak Lanjut Pendatang Tanpa Identitas Resmi yang Telah Lama Tinggal di Desa Cibunarjaya
Masalahnya
Kami, warga masyarakat Desa Cibunarjaya, menyampaikan petisi ini atas dasar keresahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) tahun terakhir terkait keberadaan seorang pendatang pria tanpa identitas resmi yang tinggal di lingkungan kami.
Pendatang tersebut diketahui tinggal di rumah salah satu warga di desa kami tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun kejelasan rencana pernikahan. Selama kurun waktu empat tahun ini, pria tersebut tidak pernah melapor, tidak pernah menunjukkan dokumen identitas resmi (seperti KTP atau KK), serta tidak memberikan kejelasan mengenai asal-usulnya, baik kepada pengurus RT/RW setempat maupun kepada warga sekitar.
Keberadaan oknum tanpa identitas yang tinggal sedemikian lama di lingkungan pemukiman warga membawa sejumlah dampak dan keresahan nyata:
a) Pelanggaran Tertib Administrasi dan Peraturan: Sesuai aturan hukum dan tata tertib kemasyarakatan, setiap pendatang atau tamu wajib melaporkan diri dan menyerahkan salinan identitas resmi demi menjaga ketertiban data kependudukan.
b) Potensi Gangguan Keamanan dan Keselamatan: Keberadaan individu tanpa identitas yang tidak terdaftar secara hukum menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang dapat merugikan seluruh warga desa.
c) Pelanggaran Norma Sosial dan Norma Agama: Praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam jangka waktu lama telah mencederai norma kebersamaan, adat, dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Kami telah berupaya menjaga kondusivitas, namun pembiaran situasi ini dalam jangka panjang dapat memicu gesekan sosial serta menurunkan rasa aman warga.
Tuntutan Warga:
Melalui petisi ini, kami meminta pengurus RT/RW, Pemerintah Desa Cibunarjaya, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Memeriksa dan Mengidentifikasi: Melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen resmi, dan pengusutan asal-usul oknum pendatang tersebut secara transparan.
2. Penertiban Administrasi: Mewajibkan oknum tersebut untuk menyerahkan dokumen identitas diri yang valid atau meninggalkan wilayah desa jika tidak dapat membuktikan identitas resminya.
3. Penyelesaian Status: Mendorong penyelesaian status hubungan sesuai hukum dan norma yang berlaku, atau memproses penertiban tempat tinggal jika terbukti melanggar aturan kependudukan dan norma sosial di desa.
Demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Desa Cibunarjaya, kami memohon dukungan seluruh masyarakat untuk menandatangani petisi ini.

5
Masalahnya
Kami, warga masyarakat Desa Cibunarjaya, menyampaikan petisi ini atas dasar keresahan yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 (empat) tahun terakhir terkait keberadaan seorang pendatang pria tanpa identitas resmi yang tinggal di lingkungan kami.
Pendatang tersebut diketahui tinggal di rumah salah satu warga di desa kami tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun kejelasan rencana pernikahan. Selama kurun waktu empat tahun ini, pria tersebut tidak pernah melapor, tidak pernah menunjukkan dokumen identitas resmi (seperti KTP atau KK), serta tidak memberikan kejelasan mengenai asal-usulnya, baik kepada pengurus RT/RW setempat maupun kepada warga sekitar.
Keberadaan oknum tanpa identitas yang tinggal sedemikian lama di lingkungan pemukiman warga membawa sejumlah dampak dan keresahan nyata:
a) Pelanggaran Tertib Administrasi dan Peraturan: Sesuai aturan hukum dan tata tertib kemasyarakatan, setiap pendatang atau tamu wajib melaporkan diri dan menyerahkan salinan identitas resmi demi menjaga ketertiban data kependudukan.
b) Potensi Gangguan Keamanan dan Keselamatan: Keberadaan individu tanpa identitas yang tidak terdaftar secara hukum menyulitkan pengawasan dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan yang dapat merugikan seluruh warga desa.
c) Pelanggaran Norma Sosial dan Norma Agama: Praktik tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam jangka waktu lama telah mencederai norma kebersamaan, adat, dan keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Kami telah berupaya menjaga kondusivitas, namun pembiaran situasi ini dalam jangka panjang dapat memicu gesekan sosial serta menurunkan rasa aman warga.
Tuntutan Warga:
Melalui petisi ini, kami meminta pengurus RT/RW, Pemerintah Desa Cibunarjaya, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera mengambil langkah tegas:
1. Memeriksa dan Mengidentifikasi: Melakukan pendataan, pemeriksaan dokumen resmi, dan pengusutan asal-usul oknum pendatang tersebut secara transparan.
2. Penertiban Administrasi: Mewajibkan oknum tersebut untuk menyerahkan dokumen identitas diri yang valid atau meninggalkan wilayah desa jika tidak dapat membuktikan identitas resminya.
3. Penyelesaian Status: Mendorong penyelesaian status hubungan sesuai hukum dan norma yang berlaku, atau memproses penertiban tempat tinggal jika terbukti melanggar aturan kependudukan dan norma sosial di desa.
Demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Desa Cibunarjaya, kami memohon dukungan seluruh masyarakat untuk menandatangani petisi ini.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 19 September 2026