@PemkotSby @SbyTrafficServ @satpolppsby Marvell City Surabaya Kuasai Jalan Umum Tanpa Izin


@PemkotSby @SbyTrafficServ @satpolppsby Marvell City Surabaya Kuasai Jalan Umum Tanpa Izin
Masalahnya
Marvell City dikenal sebagai mall yang memliki konsep unik berbeda dengan yang lain. Konsep yang digunakan outdoor lifestyle, dimana sengaja menyisakan lahan yang cukup luas di antara gedung-gedung mall sebagai area terbuka yang kini semakin banyak diminati masyarakat untuk memenuhi gaya hidupnya.
Tetapi yang diherankan, bangunan yang berkonsep unik itu dibangun tidak berdasarkan izin IMB oleh pihak Superblock Marvell City. Lahan yang digunakan merupakan jalan yang semula penghubung antara Jalan Ngagel dengan Jalan Bung Tomo disegel. Selajutnya jembatan penyebrang yang menghubungkan Marvell City dengan The Linden Apartment,basemen Lotte Mart,dan taman. Dan juga beberapa lahan yang diberi sticker pelanggaran berupa papan reklame CGV Blitz, Taman Samoing Apartement,tiang halaman depan Apartement, tembok jalan masuk apartment, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.
Selain menguasai jalan umum, Marvell City juga belum memiliki izin lahan parkir. Lahan parkir yang dimiliki Marvell City masih ilegal dan tidak boleh beroperasi, meski mall sudah terbuka untuk umum.
Kami mendesak agar pihak dari Marvell City dapat mengembalikan lahan seperti semula jalan umum.Tetapi masih belum ada kepastian dari mereka. Pihak Manajemen sampai saat ini seakan masih menutup-nutupi atas kejadian ini. Pada saat Surabaya Pagi hendak konfirmasi ke manajemen Superblok Marvell City, seolah-olah menghindar.
Melihat tindakan yang seperti itu, kami memohon kepada DISHUB Surabaya, Pemkot Surabaya, Satpol PP agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan :
1. Mengawasi pembangunan tersebut
2. Menegakkan peraturan terkait dengan pembangunan tersebut
3. Menertibkan lahan yang dibangun oleh Marvell City
4. Menegaskan kepada pihak Superblok Marvell City untuk segera mengurus izin lahan parkir
Mari, kita sebagai masyarakat kota Surabaya ikut berpartisipasi dengan mendukung pihak-pihak yang akan menegakkan dan mengatasi masalah ini. #SaveDISHUBSby #SavePemkotSby #SaveSatpolppSby

Masalahnya
Marvell City dikenal sebagai mall yang memliki konsep unik berbeda dengan yang lain. Konsep yang digunakan outdoor lifestyle, dimana sengaja menyisakan lahan yang cukup luas di antara gedung-gedung mall sebagai area terbuka yang kini semakin banyak diminati masyarakat untuk memenuhi gaya hidupnya.
Tetapi yang diherankan, bangunan yang berkonsep unik itu dibangun tidak berdasarkan izin IMB oleh pihak Superblock Marvell City. Lahan yang digunakan merupakan jalan yang semula penghubung antara Jalan Ngagel dengan Jalan Bung Tomo disegel. Selajutnya jembatan penyebrang yang menghubungkan Marvell City dengan The Linden Apartment,basemen Lotte Mart,dan taman. Dan juga beberapa lahan yang diberi sticker pelanggaran berupa papan reklame CGV Blitz, Taman Samoing Apartement,tiang halaman depan Apartement, tembok jalan masuk apartment, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.
Selain menguasai jalan umum, Marvell City juga belum memiliki izin lahan parkir. Lahan parkir yang dimiliki Marvell City masih ilegal dan tidak boleh beroperasi, meski mall sudah terbuka untuk umum.
Kami mendesak agar pihak dari Marvell City dapat mengembalikan lahan seperti semula jalan umum.Tetapi masih belum ada kepastian dari mereka. Pihak Manajemen sampai saat ini seakan masih menutup-nutupi atas kejadian ini. Pada saat Surabaya Pagi hendak konfirmasi ke manajemen Superblok Marvell City, seolah-olah menghindar.
Melihat tindakan yang seperti itu, kami memohon kepada DISHUB Surabaya, Pemkot Surabaya, Satpol PP agar dapat menyelesaikan masalah ini dengan :
1. Mengawasi pembangunan tersebut
2. Menegakkan peraturan terkait dengan pembangunan tersebut
3. Menertibkan lahan yang dibangun oleh Marvell City
4. Menegaskan kepada pihak Superblok Marvell City untuk segera mengurus izin lahan parkir
Mari, kita sebagai masyarakat kota Surabaya ikut berpartisipasi dengan mendukung pihak-pihak yang akan menegakkan dan mengatasi masalah ini. #SaveDISHUBSby #SavePemkotSby #SaveSatpolppSby

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 22 Mei 2016