STOP Pembantaian Cenderawasih, Penyu Hijau, dan STOP Pukat Harimau


STOP Pembantaian Cenderawasih, Penyu Hijau, dan STOP Pukat Harimau
Masalahnya
Kabupaten Kepulauan Aru, yang memiliki potensi Alam Laut, Darat, dan Udara, berupa hasil perikanan, dan non-ikan, selalu menjadi sasaran eksploitasi secara serakah, dan tidak ramah lingkungan.
Terumbuh Karang, sudah hancur akibat pengunaan Pukat Harimau oleh perusahaan perikanan yang beroperasi di Aru selama ini.
Cenderawasih Aru, dan Penyu Hijau di Pulau Eno (Aru bagian Tenggara), sebagai warisan alam dunia yang langka, kini sudah di ambang batas toleransi eksploitasi sehingga mem[ercepat kepunahannya dalam jangka waktu dekat.
Upaya proteksi untuk jadikan sebagai hutan lindung, konservasi alam bawah laut, atau rehabilitasi pun, tidak dilakukan secara serius oleh Pemerintah.
Masyarakat yang terhimpitan ekonomi, memburu dan menjual Cenderawasih dan Penyu Hijau, secara bebas.
Pemerintah Daerah Aru, bahkan memberikan CENDERAMATA, berupa CENDERAWASIH yang diawetkan, kepada setiap tamu Pemerintah Daerah yang datang berkunjung ke Kepulauan Aru, berupa Mahkota yang diatasnya bertengger Burung Cenderawasih yang diawetkan.
Mulai dari Anggota DPR-RI, hingga Gubernur Maluku (Periode Kekuasaan 2013-2018), Ir. Said Assagaf, juga pernah dimahkotai dengan Cenderawasih yang diawetkan tersebut.
Hingga kapan, semua ini akan bertahan...????

Masalahnya
Kabupaten Kepulauan Aru, yang memiliki potensi Alam Laut, Darat, dan Udara, berupa hasil perikanan, dan non-ikan, selalu menjadi sasaran eksploitasi secara serakah, dan tidak ramah lingkungan.
Terumbuh Karang, sudah hancur akibat pengunaan Pukat Harimau oleh perusahaan perikanan yang beroperasi di Aru selama ini.
Cenderawasih Aru, dan Penyu Hijau di Pulau Eno (Aru bagian Tenggara), sebagai warisan alam dunia yang langka, kini sudah di ambang batas toleransi eksploitasi sehingga mem[ercepat kepunahannya dalam jangka waktu dekat.
Upaya proteksi untuk jadikan sebagai hutan lindung, konservasi alam bawah laut, atau rehabilitasi pun, tidak dilakukan secara serius oleh Pemerintah.
Masyarakat yang terhimpitan ekonomi, memburu dan menjual Cenderawasih dan Penyu Hijau, secara bebas.
Pemerintah Daerah Aru, bahkan memberikan CENDERAMATA, berupa CENDERAWASIH yang diawetkan, kepada setiap tamu Pemerintah Daerah yang datang berkunjung ke Kepulauan Aru, berupa Mahkota yang diatasnya bertengger Burung Cenderawasih yang diawetkan.
Mulai dari Anggota DPR-RI, hingga Gubernur Maluku (Periode Kekuasaan 2013-2018), Ir. Said Assagaf, juga pernah dimahkotai dengan Cenderawasih yang diawetkan tersebut.
Hingga kapan, semua ini akan bertahan...????

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Agustus 2015