Petisi untuk perubahan system hukum Indonesia agar menjadi lebih adil

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 4 pendukung

Masalahnya

Saat ini system hukum di Indonesia sangat tidak adil yang dimana jumlah hukuman yang diterima pelaku kejahatan disama-ratakan untuk tindak kejahatan yang sama walaupun jumlah kejahatannya berbeda, hal ini menimbulkan efek yang sangat buruk seperti :
1. Orang yang sudah membunuh 1 orang tidak akan takut lagi [ dari segi hukuman di Indonesia ] untuk membunuh walaupun sampai 1000 orang karena hukuman membunuh 1 orang dan membunuh 1000 orang di Indonesia tetap sama.
2. Hal yang sama juga terjadi pada tindak kejahatan penipuan, orang yang sudah menipu 1 orang tidak akan takut lagi untuk menipu sampai puluhan ribu orang atau sampai ratusan milyar rupiah karena hukuman di Indonesia saat ini untuk kejahatan penipuan tetap sama walaupun berapa banyak orang yang ditipu dan walaupun berapa banyak jumlah kerugian orang yang ditipu. Beberapa contoh yang sangat nyata akan keburukan system hukum ini adalah kasus penipuan Dimas Kanjeng yang sudah menipu ribuan orang dengan kerugian ratusan milyar rupiah yang cuma dihukum 2 tahun saja, kasus penipuan First Travel dengan jumah korban dan kerugian yang jauh lebih besar, dan penipuan-penipuan serupa lainnya . Jelas saja mereka tidak takut untuk menipu banyak orang karena hukuman yang diterima cuma 2 tahun saja dan kalau maksimalpun cuma 4 tahun tidak peduli berapa puluh ribu orang yang mereka tipu. Hal ini cuma membuat orang-orang seperti Dimas Kanjeng dan pengurus First Travel untuk berpikir "tidak apa-apa dipenjara cuma 2 tahun karena ketika keluar penjara bisa menikmati hidup mewah dari ratusan milyar uang haram hasil penipuan mereka", apalagi mereka tetap bisa mencalonkan diri di pilkada karena jumlah hukuman maksiman mereka dibawah 5 tahun, yang lebih parah lagi hukuman penipuan yang maksimal cuma 4 tahun bakal membuat orang yang sudah melakukan penipuan untuk berlomba menipu sebanyak-banyaknya dengan pemikiran agar bisa hidup mewah setelah keluar dari penjara.

Solusinya adalah membuat hukuman tambahan, sehingga :
1. Hukuman orang yang membunuh lebih dari 1 orang misalnya 4 orang akan dikali 4 sehingga hukumannya menjadi 20 tahun dan bukan maksimal 5 tahun.
2. Para penipu yang menipu diatas 1 milyar akan ditambah 10 tahun untuk setiap 1 milyar uang hasil penipuan mereka, contohnya penipu yang menipu sampai 10 tahun akan dihukum sampai 100 tahun dan bukan maksimal 4 tahun seperti yang terjadi saat ini di Indonesia, sementara yang menipu dibawah 1 milyar tetap dihukum dengan jumlah hukuman yang berlaku di Indonesia saat ini.
Jangan lupa untuk membagikan petisi ini kepada orang lain terutama para korban penipuan Dimas Kanjeng, First Travel dan yang lainnya demi tercapainya kehidupan di Indonesia yang lebih adil, damai dan aman.

Jangan lupa untuk membagikan petisi ini kepada orang lain terutama para korban penipuan Dimas Kanjeng, First Travel dan yang lainnya demi tercapainya kehidupan di Indonesia yang lebih adil, damai dan aman.

Untuk sarana diskusi bisa kamu ikuti disini http://antikemunafikan.blogspot.com/2017/08/petisi-untuk-perubahan-system-hukum.html

avatar of the starter
Kajune KajukePembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Semua orang Indonesia yang masih berakal
Semua orang Indonesia yang masih berakal

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 27 Agustus 2017