

Segera Sahkan Pengakuan Hutan Adat Long Isun & Long Pahangai 1 di Mahakam Ulu!
Masalahnya
Kepada: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Masyarakat Adat Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, telah resmi mendapatkan Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat (SK-MHA) dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu pada Juni 2026. Ini adalah hasil perjuangan hampir 10 tahun—dengan data yang dikumpulkan langsung oleh masyarakat adat di lapangan dengan presisi tinggi.
Wilayah adat yang diakui:
Long Isun: 80.429 hektare
Long Pahangai 1: 28.021 hektare
Total 108.450 hektare hutan adat yang telah dijaga secara turun-temurun sejak ratusan tahun lamanya.
Namun, pengakuan di tingkat kabupaten saja tidak cukup.
Dari 50 kampung adat yang ada di Mahakam Ulu, belum ada satupun yang masuk daftar percepatan pengakuan hutan adat dan memiliki dokumen sah pengakuan hutan adat skala nasional dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Mengapa Ini Mendesak?
1. Hutan Adat Mahakam Ulu adalah penyangga iklim global
Hampir seluruh kampung adat di Mahakam Ulu memiliki kawasan hutan primer dengan tipikal hutan hujan tropis. Keberadaan dan kelestarian kawasan hutan ini sangat dibutuhkan dunia untuk kestabilan iklim global.
2. Hulu DAS Mahakam menentukan keselamatan jutaan orang di hilir
Wilayah hutan adat Long Isun dan Long Pahangai 1 berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Jika hulu DAS tidak dijaga secara ketat, maka kerentanan bencana ekologis—banjir, kekeringan, degradasi kualitas air—akan menjadi bayang-bayang buruk bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur di hilir.
3. Pengakuan hutan adat = perlindungan kehidupan
Masyarakat adat telah terbukti mampu menjaga hutan melalui sistem adat yang ketat: zona pemanfaatan, hutan larangan, dan sanksi adat. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bukan sekadar tradisi budaya, melainkan sistem konservasi aktif yang terbukti efektif.
4. Keadilan yang tertunda
Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai 1 telah menempuh segala tahapan administratif yang dipersyaratkan. Mereka telah melewati verifikasi, validasi, dan penetapan di tingkat daerah. Kini giliran Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan pengakuan di tingkat nasional.
Apa yang Kami Tuntut?
Kami mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk:
✅ Memasukkan Long Isun dan Long Pahangai 1 ke dalam daftar percepatan pengakuan hutan adat
✅ Segera menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat untuk kedua kampung tersebut
✅ Menjamin perlindungan penuh terhadap wilayah hutan adat dari ancaman ekspansi konsesi perusahaan dan investasi ekstraktif
✅ Memastikan tidak ada izin baru yang diberikan di wilayah hutan adat Long Isun dan Long Pahangai 1 selama proses pengakuan berlangsung
Dampak Langsung Jika Tuntutan Terpenuhi
108.450 hektare hutan tropis mendapat perlindungan hukum permanen
Habitat Orangutan Kalimantan, Badak Kalimantan, dan ratusan spesies lainnya terjaga
Kestabilan ekosistem DAS Mahakam dari hulu hingga hilir terjamin
Keadilan generasi kini dan anak cucu kelak di Mahakam Ulu terwujud
Apa yang Telah Dilalui Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai 1?
Tahapan Status
Verifikasi Panitia MHA Mahakam Ulu ✅ Selesai (Nov 2025)
SK-MHA dari Bupati Mahakam Ulu ✅ Selesai (Jun 2026)
Pengakuan Hutan Adat dari Kemenhut RI ❌ BELUM ADA — INI YANG KITA TUNTUT!
Tanda Tangan Anda Berarti
Setiap tanda tangan dalam petisi ini adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia mendukung hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga hutan. Dokumen pengakuan hutan adat bukan sekadar formalitas—ini adalah tonggak sejarah baru untuk keadilan generasi kini dan anak cucu kelak.
Jika Indonesia dan dunia serius menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati dan mencegah bencana iklim, maka harus dimulai dengan mengakui hak-hak Masyarakat Adat.
Ayo Dukung!
👆 Tanda tangani petisi ini
📤 Bagikan ke teman, keluarga, dan jaringan Anda
📱 Sebarkan dengan tagar #SahkanHutanAdatMahakam #AuraMahakam
"Saya cuma menjaga hutan biar gak habis ditebang, tapi saya malah dikriminalisasi hanya karena menjaga alam dan hak kami." — Theodorus Tekwan Ajat, pemuda Long Isun
"Kemenangan ini bukan hanya untuk Long Isun, tetapi untuk seluruh penjaga hutan di Borneo." — Bonaventura Bayau, Kepala Adat Long Isun
Petisi ini diinisiasi oleh Aura Mahakam bersama Koalisi Lanskap Mahakam, Perkumpulan Nurani Perempuan, dan WALHI Kaltim.

6
Masalahnya
Kepada: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia
Masyarakat Adat Kampung Long Isun dan Long Pahangai 1 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, telah resmi mendapatkan Surat Keputusan Masyarakat Hukum Adat (SK-MHA) dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu pada Juni 2026. Ini adalah hasil perjuangan hampir 10 tahun—dengan data yang dikumpulkan langsung oleh masyarakat adat di lapangan dengan presisi tinggi.
Wilayah adat yang diakui:
Long Isun: 80.429 hektare
Long Pahangai 1: 28.021 hektare
Total 108.450 hektare hutan adat yang telah dijaga secara turun-temurun sejak ratusan tahun lamanya.
Namun, pengakuan di tingkat kabupaten saja tidak cukup.
Dari 50 kampung adat yang ada di Mahakam Ulu, belum ada satupun yang masuk daftar percepatan pengakuan hutan adat dan memiliki dokumen sah pengakuan hutan adat skala nasional dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Mengapa Ini Mendesak?
1. Hutan Adat Mahakam Ulu adalah penyangga iklim global
Hampir seluruh kampung adat di Mahakam Ulu memiliki kawasan hutan primer dengan tipikal hutan hujan tropis. Keberadaan dan kelestarian kawasan hutan ini sangat dibutuhkan dunia untuk kestabilan iklim global.
2. Hulu DAS Mahakam menentukan keselamatan jutaan orang di hilir
Wilayah hutan adat Long Isun dan Long Pahangai 1 berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam. Jika hulu DAS tidak dijaga secara ketat, maka kerentanan bencana ekologis—banjir, kekeringan, degradasi kualitas air—akan menjadi bayang-bayang buruk bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur di hilir.
3. Pengakuan hutan adat = perlindungan kehidupan
Masyarakat adat telah terbukti mampu menjaga hutan melalui sistem adat yang ketat: zona pemanfaatan, hutan larangan, dan sanksi adat. Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bukan sekadar tradisi budaya, melainkan sistem konservasi aktif yang terbukti efektif.
4. Keadilan yang tertunda
Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai 1 telah menempuh segala tahapan administratif yang dipersyaratkan. Mereka telah melewati verifikasi, validasi, dan penetapan di tingkat daerah. Kini giliran Kementerian Kehutanan untuk menuntaskan pengakuan di tingkat nasional.
Apa yang Kami Tuntut?
Kami mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk:
✅ Memasukkan Long Isun dan Long Pahangai 1 ke dalam daftar percepatan pengakuan hutan adat
✅ Segera menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat untuk kedua kampung tersebut
✅ Menjamin perlindungan penuh terhadap wilayah hutan adat dari ancaman ekspansi konsesi perusahaan dan investasi ekstraktif
✅ Memastikan tidak ada izin baru yang diberikan di wilayah hutan adat Long Isun dan Long Pahangai 1 selama proses pengakuan berlangsung
Dampak Langsung Jika Tuntutan Terpenuhi
108.450 hektare hutan tropis mendapat perlindungan hukum permanen
Habitat Orangutan Kalimantan, Badak Kalimantan, dan ratusan spesies lainnya terjaga
Kestabilan ekosistem DAS Mahakam dari hulu hingga hilir terjamin
Keadilan generasi kini dan anak cucu kelak di Mahakam Ulu terwujud
Apa yang Telah Dilalui Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai 1?
Tahapan Status
Verifikasi Panitia MHA Mahakam Ulu ✅ Selesai (Nov 2025)
SK-MHA dari Bupati Mahakam Ulu ✅ Selesai (Jun 2026)
Pengakuan Hutan Adat dari Kemenhut RI ❌ BELUM ADA — INI YANG KITA TUNTUT!
Tanda Tangan Anda Berarti
Setiap tanda tangan dalam petisi ini adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia mendukung hak-hak masyarakat adat sebagai penjaga hutan. Dokumen pengakuan hutan adat bukan sekadar formalitas—ini adalah tonggak sejarah baru untuk keadilan generasi kini dan anak cucu kelak.
Jika Indonesia dan dunia serius menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati dan mencegah bencana iklim, maka harus dimulai dengan mengakui hak-hak Masyarakat Adat.
Ayo Dukung!
👆 Tanda tangani petisi ini
📤 Bagikan ke teman, keluarga, dan jaringan Anda
📱 Sebarkan dengan tagar #SahkanHutanAdatMahakam #AuraMahakam
"Saya cuma menjaga hutan biar gak habis ditebang, tapi saya malah dikriminalisasi hanya karena menjaga alam dan hak kami." — Theodorus Tekwan Ajat, pemuda Long Isun
"Kemenangan ini bukan hanya untuk Long Isun, tetapi untuk seluruh penjaga hutan di Borneo." — Bonaventura Bayau, Kepala Adat Long Isun
Petisi ini diinisiasi oleh Aura Mahakam bersama Koalisi Lanskap Mahakam, Perkumpulan Nurani Perempuan, dan WALHI Kaltim.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Agustus 2026