Harus meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas pencorengan nama baik Gerakan Pramuka pada acara Inbox tanggal 14 Agustus 2015


Harus meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas pencorengan nama baik Gerakan Pramuka pada acara Inbox tanggal 14 Agustus 2015
Masalahnya
Tayangan Inbox SCTV pada tanggal 14 Agustus 2015 sangat melukai hati kami sebagai anggota Gerakan Pramuka.
Seragam Gerakan Pramuka yang menjadi identitas dan lambang jati diri kami dijadikan sebagai alat komersil dan memodifikasinya dengan desain yang tidak pantas sama sekali, hal tersebut sungguh sangat mencoreng nama baik kami. Selain itu beberapa cuplikan dari acara yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan nilai kepramukaan dan menjurus pada pelanggaran kode etik Gerakan Pramuka.
Lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan pihak SCTV diantaranya :
1. PP Seragam Pramuka No. 174 Tahun 2012.
2. UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6 ayat 1,2,3,4,5; pasal 7 ayat 1; pasal 42.
Untuk itu dengan hormat kami berharap kepada pihak PT Surya Citra Televisi (SCTV) meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas perbuatan yang dilakukan serta menayangkannya dalam program SCTV. Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pihak SCTV maupun media telivisi lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Masalahnya
Tayangan Inbox SCTV pada tanggal 14 Agustus 2015 sangat melukai hati kami sebagai anggota Gerakan Pramuka.
Seragam Gerakan Pramuka yang menjadi identitas dan lambang jati diri kami dijadikan sebagai alat komersil dan memodifikasinya dengan desain yang tidak pantas sama sekali, hal tersebut sungguh sangat mencoreng nama baik kami. Selain itu beberapa cuplikan dari acara yang disajikan sama sekali tidak mencerminkan nilai kepramukaan dan menjurus pada pelanggaran kode etik Gerakan Pramuka.
Lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan pihak SCTV diantaranya :
1. PP Seragam Pramuka No. 174 Tahun 2012.
2. UU Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 6 ayat 1,2,3,4,5; pasal 7 ayat 1; pasal 42.
Untuk itu dengan hormat kami berharap kepada pihak PT Surya Citra Televisi (SCTV) meminta maaf kepada seluruh anggota Gerakan Pramuka atas perbuatan yang dilakukan serta menayangkannya dalam program SCTV. Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran bagi pihak SCTV maupun media telivisi lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama.

Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Agustus 2015