Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP

Masalahnya

Beberapa hari terakhir, ramai betul dilingkungan terkait rencana pemberian gelar Doktor HC untuk Ibu Megawati Sukarnoputri. Jika ayahandanya yang telah terima 26 gelar Doktor HC atas karyanya yang monumental, kini sang anak mengikuti jejak sang ayah menerima gelar kehormatan dari kampus yang pernah mendidiknya walau sebentar saja. Gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) dalam dunia akademik memiliki nilai prestise, sebuah kebanggaan terhadap karya anak bangsa dan sumbangsihnya terhadap tatanan peradaban. Gelar Doktor Honoris Causa (HC) memang tak sembarangan dikeluarkan sebuah institusi pendidikan, karena menyangkut jasa dan karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan-teknologi dan umat manusia. Sebab itu tak banyak perguruan tinggi yang mudah mengobralkan Doktor HC kepada orang-orang yang dianggap terpilih. Narasi bangsa ini memang telah melahirkan banyak tokoh bangsa yang patut diapresiasi tinggi sumbangsihnya bagi dunia pendidikan. Hampir semua Presiden Republik negeri ini telah mendapatkan gelar HC. Bung Karno telah menerima Doktor HC dari 26 perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, sebuah prestasi gemilang bagi sebuah penghargaan bagi pendiri bangsa yang banyak menanamkan akar pikiran panjang bagi bangsa ini semenjak era kolonial, merumuskan kemerdekaan, dan memimpin negeri ini dari transisi kemerdekaan dan kepemimpinan bangsa. Bung Hatta pun demikian, menerima Doktor HC dari UGM dan UI untuk bidang ilmu hukum, Kiyai Haji Abdurahman Wahid yang menerima Dokor HC dari Univeritas Sorbonne, dan beberapa waktu lalu mantan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono menerima Doktor HC dari ITB untuk melengkapi 12 gelar Doktor HC yang diterimanya dari berbagai universitas baik dari dalam maupun luar negeri. Gelar Doktor HC memang begitu prestise maknanya. Spiritnya sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), yang merupakan simbol dari fungsi universitas di tanah air. Namun, pertanyaan paling mendasar dalam benak kita adalah selayak apa Megawati Soekarno Putri mendapatkan gelar Doktor HC ? Apa sumbangsih besarnya terhadap negeri ini ? Apakah maknanya teramat jelas, ataukah hanya simplistik yang kemudian disuatu moment perlu diberikan gelar teramat presitisius ini. Kita menolak lupa bagaimana era 2000 awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi dijalanan di era Ibu memimpin saat itu. Mereka lantang bersuara karena banyak peristiwa yang tak memihak kepada rakyat; privatisasi BUMN, penjualan harga LNG dibawah harga pasar, pelanggaran HAM dan konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum, dan segudang kasus lainnya. Menjadi wajar jika kami alumni muda unpad merasa perlu bertanya lebih jauh ada apa gerangan atas pemberian gelar kehormatan ini kepada Ibu Megawati Sukarnoputri. Mengingat banyak catatan yang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum memberikan gelar teramat berharga dan terhomat ini. Mungkin guru guru kami di Unpad perlu kembali mendudukkan posisi bahwa Gelar Doktor HC bukan sekedar sebuah hadiah, karena ia adalah gelar agung akan sumbangsih luar biasa dalam dunia ilmu pengetahuan dan bangsa yang amat luhur. Atau mungkin kita perlu kembali mengingat kisah masa lalu saat, Dekan Fakultas Ekonomi UI berdepat panjang dengan Pembantu Rektor III UI di medio 1970-an terkait pemberian gelar Doktor HC pada Mohammad Hatta yang menganggap teori ekonomi Hatta dianggap masa lalu dan ketinggalan zaman. Padahal Hatta adalah Bapak Bangsa yang sumbangsihnya bagi dasar ekonomi Indoensia dianggap luar biasa. Tapi UI justru tak sepakat dengan gelar Doktor HC bidang ekonomi untuk Mohammad Hatta. Gelar doktor honoris causa dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap memiliki prakarsa, karya, dan atau perjuangan politik yang diakui dan dapat dirasakan dampaknya secara luas bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Memang, pemberian gelar tersebut dimungkinkan untuk kepentingan politis juga. Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford. Dalam perkembangannya, pemberian gelar kehormatan baru dianggap biasa sekitar abad XVI, khususnya pada masa-masa ketika banyak universitas-universitas yang belum tenar pada saat itu, menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge. Kontroversi pemberian gelar doktor HC sendiri bukan tak sering terjadi. Kritik dan penolakan dari pihak lain terkait pemberian gelar doktor HC juga bukan hanya terjadi di Indonesia, seperti penolakan civitas akademika UI terkait rencana pemberian gelar Doktor HC pada Raja Abdullah, atau penolakan rekan-rekan ITB terkait pemberian Doktor HC pada Presiden SBY pada 2009 yang dianggap sebagai moment tak tepat sehingga gelar tersebut baru terealisasi di 2016. Banyak negara dan perguruan tinggi mendapat sorotan negatif karena pemberian gelar kehormatan sangat subyektif dan sarat kepentingan politis dan ekonomis. Contoh yang paling fenomenal adalah pemberian gelar kehormatan pada George W. Bush oleh Yale University yang menuai kritik dari mahasiswa dan segenap civitas akademika. Hal yang sama juga menimpa Margaret Tatcher. Lantas apa motif Unpad memberikan gelar Doktor HC kepada Ibu Megawati Sukarnoputri, yang secara administrative sudah menyalahi aturan mengingat dalam Permendikbud No 21/2013 Pasal ke 3 point B, bahwa penerima gelar Doktor HC harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Mengingat Ibu Megawati menurut beberapa sumber gagal menyelesaikan studi Sarjananya di Fakultas Pertanian Unpad. Jika dasar utamanya adalah terkait sumbangsihnya terhadap demokrasi, menarik menjadi bahan kajian sejauh mana sumbangsih besar Ibu Mega terkait stabilitas demokrasi dimasa beliau berjuang dan memimpin negeri. Namun, Jika ini sarat dengan nilai politis terkait Unpad dan Ibu Mega mungkin kita menjadi maklum dalam sebuah tatanan pertukaran social ( James Coleman :1981), yakni pertukaran penyesuaian ganda (double coincidence of wants). Dalam arti, bukan hanya A yang mempunyai sesuatu yang dibutuhkan B, tetapi B juga mempunyai sesuatu yang diinginkan A, dan kedua-duanya membutuhkan barang yang dimiliki pihak lain itu lebih dari keinginan mereka untuk barang yang mereka miliki, yang bersedia mereka serahkan melalui pertukaran. Sebagai alumni muda yang sangat merindukan gagasan-gagasan cerdas dari rahimnya intelektual, mungkin menarik menunggu jawaban dari guru-guru kami tercinta sehingga lahir alasan logis dari sebuah gelar teramat mahal ini. Ada Apa Dengan Mega, Unpad ? Alumni Unpad
avatar of the starter
Gena BijaksanaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 855 pendukung

Masalahnya

Beberapa hari terakhir, ramai betul dilingkungan terkait rencana pemberian gelar Doktor HC untuk Ibu Megawati Sukarnoputri. Jika ayahandanya yang telah terima 26 gelar Doktor HC atas karyanya yang monumental, kini sang anak mengikuti jejak sang ayah menerima gelar kehormatan dari kampus yang pernah mendidiknya walau sebentar saja. Gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) dalam dunia akademik memiliki nilai prestise, sebuah kebanggaan terhadap karya anak bangsa dan sumbangsihnya terhadap tatanan peradaban. Gelar Doktor Honoris Causa (HC) memang tak sembarangan dikeluarkan sebuah institusi pendidikan, karena menyangkut jasa dan karya luar biasa bagi ilmu pengetahuan-teknologi dan umat manusia. Sebab itu tak banyak perguruan tinggi yang mudah mengobralkan Doktor HC kepada orang-orang yang dianggap terpilih. Narasi bangsa ini memang telah melahirkan banyak tokoh bangsa yang patut diapresiasi tinggi sumbangsihnya bagi dunia pendidikan. Hampir semua Presiden Republik negeri ini telah mendapatkan gelar HC. Bung Karno telah menerima Doktor HC dari 26 perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri, sebuah prestasi gemilang bagi sebuah penghargaan bagi pendiri bangsa yang banyak menanamkan akar pikiran panjang bagi bangsa ini semenjak era kolonial, merumuskan kemerdekaan, dan memimpin negeri ini dari transisi kemerdekaan dan kepemimpinan bangsa. Bung Hatta pun demikian, menerima Doktor HC dari UGM dan UI untuk bidang ilmu hukum, Kiyai Haji Abdurahman Wahid yang menerima Dokor HC dari Univeritas Sorbonne, dan beberapa waktu lalu mantan Presiden RI ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono menerima Doktor HC dari ITB untuk melengkapi 12 gelar Doktor HC yang diterimanya dari berbagai universitas baik dari dalam maupun luar negeri. Gelar Doktor HC memang begitu prestise maknanya. Spiritnya sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), yang merupakan simbol dari fungsi universitas di tanah air. Namun, pertanyaan paling mendasar dalam benak kita adalah selayak apa Megawati Soekarno Putri mendapatkan gelar Doktor HC ? Apa sumbangsih besarnya terhadap negeri ini ? Apakah maknanya teramat jelas, ataukah hanya simplistik yang kemudian disuatu moment perlu diberikan gelar teramat presitisius ini. Kita menolak lupa bagaimana era 2000 awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi dijalanan di era Ibu memimpin saat itu. Mereka lantang bersuara karena banyak peristiwa yang tak memihak kepada rakyat; privatisasi BUMN, penjualan harga LNG dibawah harga pasar, pelanggaran HAM dan konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum, dan segudang kasus lainnya. Menjadi wajar jika kami alumni muda unpad merasa perlu bertanya lebih jauh ada apa gerangan atas pemberian gelar kehormatan ini kepada Ibu Megawati Sukarnoputri. Mengingat banyak catatan yang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum memberikan gelar teramat berharga dan terhomat ini. Mungkin guru guru kami di Unpad perlu kembali mendudukkan posisi bahwa Gelar Doktor HC bukan sekedar sebuah hadiah, karena ia adalah gelar agung akan sumbangsih luar biasa dalam dunia ilmu pengetahuan dan bangsa yang amat luhur. Atau mungkin kita perlu kembali mengingat kisah masa lalu saat, Dekan Fakultas Ekonomi UI berdepat panjang dengan Pembantu Rektor III UI di medio 1970-an terkait pemberian gelar Doktor HC pada Mohammad Hatta yang menganggap teori ekonomi Hatta dianggap masa lalu dan ketinggalan zaman. Padahal Hatta adalah Bapak Bangsa yang sumbangsihnya bagi dasar ekonomi Indoensia dianggap luar biasa. Tapi UI justru tak sepakat dengan gelar Doktor HC bidang ekonomi untuk Mohammad Hatta. Gelar doktor honoris causa dapat diberikan kepada seseorang yang dianggap memiliki prakarsa, karya, dan atau perjuangan politik yang diakui dan dapat dirasakan dampaknya secara luas bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Memang, pemberian gelar tersebut dimungkinkan untuk kepentingan politis juga. Gelar doktor kehormatan tercatat pertama kali diberikan kepada Lionel Woodville sekitar tahun 1470 oleh Universitas Oxford. Dalam perkembangannya, pemberian gelar kehormatan baru dianggap biasa sekitar abad XVI, khususnya pada masa-masa ketika banyak universitas-universitas yang belum tenar pada saat itu, menerima kunjungan kehormatan dari universitas-universitas ternama seperti Universitas Oxford atau Universitas Cambridge. Kontroversi pemberian gelar doktor HC sendiri bukan tak sering terjadi. Kritik dan penolakan dari pihak lain terkait pemberian gelar doktor HC juga bukan hanya terjadi di Indonesia, seperti penolakan civitas akademika UI terkait rencana pemberian gelar Doktor HC pada Raja Abdullah, atau penolakan rekan-rekan ITB terkait pemberian Doktor HC pada Presiden SBY pada 2009 yang dianggap sebagai moment tak tepat sehingga gelar tersebut baru terealisasi di 2016. Banyak negara dan perguruan tinggi mendapat sorotan negatif karena pemberian gelar kehormatan sangat subyektif dan sarat kepentingan politis dan ekonomis. Contoh yang paling fenomenal adalah pemberian gelar kehormatan pada George W. Bush oleh Yale University yang menuai kritik dari mahasiswa dan segenap civitas akademika. Hal yang sama juga menimpa Margaret Tatcher. Lantas apa motif Unpad memberikan gelar Doktor HC kepada Ibu Megawati Sukarnoputri, yang secara administrative sudah menyalahi aturan mengingat dalam Permendikbud No 21/2013 Pasal ke 3 point B, bahwa penerima gelar Doktor HC harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Mengingat Ibu Megawati menurut beberapa sumber gagal menyelesaikan studi Sarjananya di Fakultas Pertanian Unpad. Jika dasar utamanya adalah terkait sumbangsihnya terhadap demokrasi, menarik menjadi bahan kajian sejauh mana sumbangsih besar Ibu Mega terkait stabilitas demokrasi dimasa beliau berjuang dan memimpin negeri. Namun, Jika ini sarat dengan nilai politis terkait Unpad dan Ibu Mega mungkin kita menjadi maklum dalam sebuah tatanan pertukaran social ( James Coleman :1981), yakni pertukaran penyesuaian ganda (double coincidence of wants). Dalam arti, bukan hanya A yang mempunyai sesuatu yang dibutuhkan B, tetapi B juga mempunyai sesuatu yang diinginkan A, dan kedua-duanya membutuhkan barang yang dimiliki pihak lain itu lebih dari keinginan mereka untuk barang yang mereka miliki, yang bersedia mereka serahkan melalui pertukaran. Sebagai alumni muda yang sangat merindukan gagasan-gagasan cerdas dari rahimnya intelektual, mungkin menarik menunggu jawaban dari guru-guru kami tercinta sehingga lahir alasan logis dari sebuah gelar teramat mahal ini. Ada Apa Dengan Mega, Unpad ? Alumni Unpad
avatar of the starter
Gena BijaksanaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Rektor Universitas Padjajaran
Rektor Universitas Padjajaran
Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr.
Prof. Dr. Med. Tri Hanggono Achmad, dr.
Meristek Dikti
Meristek Dikti
Mohamad nasir
Mohamad nasir

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 23 Mei 2016