Menuntut Dekan Fakultas Teknik Unhas Untuk Turun Dari Jabatannya

Menuntut Dekan Fakultas Teknik Unhas Untuk Turun Dari Jabatannya

Masalahnya

Lembaga kemahasiswaan merupakan suatu ruang gerak sebagai media penumbuhan kapasitas serta intelektualitas yang dimiliki oleh mahasiswa. Ibarat suatu teori dan praktik, bekal dalam hal aktualitas potensi dilaksanakan melalui aktivitas pengkaderan dan pergerakan sebagaimana fungsi mahasiswa dan tri dharma perguruan tinggi.

Tentu tidak hanya sebagai langkah dalam tanggung jawab sejarah, tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial hingga tanggung jawab intelektual. Pengkaderan juga sebagai ruang beraktivitas untuk menanamkan nilai dan penumbuhan karakter sebagai mahasiswa.

Namun, praktek yang terjadi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin hari ini sangat jauh dari indikator – indikator diatas. Bagaimana tidak, kampus yang seharusnya menjadi sarana pengembangan diri telah dirusak oleh dekan Fakultas Teknik Unhas dengan melakukan upaya-upaya pelemahan terhadap aktivitas lembaga kemahasiswaan.

Upaya yang dilakukan secara berkala dilakukan melalui intervensi akademik di ruang-ruang kuliah serta menjatuhkan sanksi skorsing kepada mahasiswa yang berani mengikuti kegiatan pembinaan mahasiswa baru. Padahal, kegitan yang dilaksanakan secara jelas bersumber pada aturan Kepmendikbud RI No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.

Diera kepemimpinannya tercatat sebanyak 194 Mahasiswa yang telah diskorsing dalam periode waktu yang berbeda akibat mengikuti kegiatan pengkaderan. Adapun penjatuhan sanksi skorsing tersebut dilakukan pada tahun-tahun yang berbeda antara lain :

* Pada tahun 2012 berjumlah 7 orang ( 4 Mahasiswa Jurusan Elektro dan 3 Mahasiswa Jurusan Sipil )

* Pada tahun 2013 berjumlah 50 orang ( 35 Mahasiswa Jurusan Sipil dan 15 Mahasiswa Jurusan Geologi )

* Pada tahun 2014 berjumlah 33 orang ( 1 Mahasiswa Jurusan Mesin, 2     Mahasiswa Jurusan Elektro dan 30 Mahasiswa Perkapalan )

* Pada tahun 2015 berjumlah 104 orang ( 88 Mahasiswa Jurusan Elektro dan 16 Mahasiswa Jurusan Mesin )

Upaya pelarangan Dekan Fakultas Teknik Unhas kepada mahasiswa teknik yg berada di kampus Gowa untuk ikut dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan sampai hari ini tetap konsisten dilaksanakan padahal telah jelas berbagai aturan bahkan perundang undangan memberikan hak kepada setiap orang untuk berorganisasi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menyebutkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan Undang-Undang dan secara rinci dijelaskan pada pasal 1 (1) UU No. 9 tahun 1998.

Oleh karena tindakan kekerasan akademik yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas telah jauh menyalahi kodratnya sebagai pendidik serta tidak sejalan dengan amanat undang-undang bahkan bertentangan dengan hak asasi tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, maka saya mengajak kepada seluruh pihak terkhusus kepada pemerintah terkait untuk menyampaikan dukungan “Mendesak Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin TURUN DARI JABATANNYA“ sebagai konsekuensi atas segala tindakan berupa kekerasan akademik selama periode kepemimpinannya.

avatar of the starter
Maulana IbrahimPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 689 pendukung

Masalahnya

Lembaga kemahasiswaan merupakan suatu ruang gerak sebagai media penumbuhan kapasitas serta intelektualitas yang dimiliki oleh mahasiswa. Ibarat suatu teori dan praktik, bekal dalam hal aktualitas potensi dilaksanakan melalui aktivitas pengkaderan dan pergerakan sebagaimana fungsi mahasiswa dan tri dharma perguruan tinggi.

Tentu tidak hanya sebagai langkah dalam tanggung jawab sejarah, tanggung jawab moral, tanggung jawab sosial hingga tanggung jawab intelektual. Pengkaderan juga sebagai ruang beraktivitas untuk menanamkan nilai dan penumbuhan karakter sebagai mahasiswa.

Namun, praktek yang terjadi di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin hari ini sangat jauh dari indikator – indikator diatas. Bagaimana tidak, kampus yang seharusnya menjadi sarana pengembangan diri telah dirusak oleh dekan Fakultas Teknik Unhas dengan melakukan upaya-upaya pelemahan terhadap aktivitas lembaga kemahasiswaan.

Upaya yang dilakukan secara berkala dilakukan melalui intervensi akademik di ruang-ruang kuliah serta menjatuhkan sanksi skorsing kepada mahasiswa yang berani mengikuti kegiatan pembinaan mahasiswa baru. Padahal, kegitan yang dilaksanakan secara jelas bersumber pada aturan Kepmendikbud RI No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Di Perguruan Tinggi.

Diera kepemimpinannya tercatat sebanyak 194 Mahasiswa yang telah diskorsing dalam periode waktu yang berbeda akibat mengikuti kegiatan pengkaderan. Adapun penjatuhan sanksi skorsing tersebut dilakukan pada tahun-tahun yang berbeda antara lain :

* Pada tahun 2012 berjumlah 7 orang ( 4 Mahasiswa Jurusan Elektro dan 3 Mahasiswa Jurusan Sipil )

* Pada tahun 2013 berjumlah 50 orang ( 35 Mahasiswa Jurusan Sipil dan 15 Mahasiswa Jurusan Geologi )

* Pada tahun 2014 berjumlah 33 orang ( 1 Mahasiswa Jurusan Mesin, 2     Mahasiswa Jurusan Elektro dan 30 Mahasiswa Perkapalan )

* Pada tahun 2015 berjumlah 104 orang ( 88 Mahasiswa Jurusan Elektro dan 16 Mahasiswa Jurusan Mesin )

Upaya pelarangan Dekan Fakultas Teknik Unhas kepada mahasiswa teknik yg berada di kampus Gowa untuk ikut dalam kegiatan lembaga kemahasiswaan sampai hari ini tetap konsisten dilaksanakan padahal telah jelas berbagai aturan bahkan perundang undangan memberikan hak kepada setiap orang untuk berorganisasi sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28 yang menyebutkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dengan Undang-Undang dan secara rinci dijelaskan pada pasal 1 (1) UU No. 9 tahun 1998.

Oleh karena tindakan kekerasan akademik yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Teknik Unhas telah jauh menyalahi kodratnya sebagai pendidik serta tidak sejalan dengan amanat undang-undang bahkan bertentangan dengan hak asasi tentang kebebasan berpendapat dan berserikat, maka saya mengajak kepada seluruh pihak terkhusus kepada pemerintah terkait untuk menyampaikan dukungan “Mendesak Dekan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin TURUN DARI JABATANNYA“ sebagai konsekuensi atas segala tindakan berupa kekerasan akademik selama periode kepemimpinannya.

avatar of the starter
Maulana IbrahimPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Rektor Universitas Hasanuddin
Rektor Universitas Hasanuddin

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 23 Agustus 2015