Mekanismekan Verifikasi UKT Jalur Mandiri UIN Sunan Ampel Surabaya


Mekanismekan Verifikasi UKT Jalur Mandiri UIN Sunan Ampel Surabaya
Masalahnya
Hampir seluruh PTN dan PTKIN di Indonesia bergejolak dengan adanya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bagaimana tidak, sistem UKT yang mestinya dapat meringankan biaya kuliah mahasiswa yang kurang mampu (secara ekonomi) ternyata masih banyak yang tidak mengenai sasarannya. Fakta ini saya dapati di kampus saya sendiri, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Dengan menggunakan konsep subsidi silang, mahasiswa yang mampu (secara ekonomi) harusnya mensubsidi mahasiswa yang kurang mampu. Itulah kenapa dalam penerapan UKT ada pembagian golongan. Artinya, yang di golongan paling tinggi mensubsidi mereka yang ada di golongan rendah dan paling rendah. Mulai diterapkannya UKT ini sejak tahun 2013, dari situ terbagi tiga golongan hingga tahun 2015. Dan tahun 2016, di PTKIN sendiri melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 sudah ditambah menjadi lima golongan, tak terkecuali di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mahasiswa di berbagai PTN dan PTKIN sejak tahun 2013 sudah mulai mendalami tentang apa gejala dan indikasi kelebihan dan kelemahan sistem UKT. Karena sistem, maka maklum jika sampai sekarang masih spekulatif. Sesungguhnya tidak ada yang salah dalam sistem UKT, gejolak terjadi karena birokrasi kampus dan pemerintahan terkait (Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan Kemenag RI) belum pernah mengadakan forum-forum resmi tentang sosialisasi UKT, sehingga masih banyak masyarakat (terlebih mahasiswa baru dan walinya) yang belum paham tentang kelebihan, kelemahan, dan dampak dari pemberlakuan UKT. Mahasiswa, perlu data dan informasi tentang apa saja kebutuhan mereka diperkuliahan selama satu semester. Dan berapa biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dari situ mereka akan tahu kemana keluarnya uang mereka, dan dari situ kemungkinan besar tidak akan ada yang menggugat tentang bagaimana siklus UKT sebenarnya. Dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 disebutkan bahwa seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri disebut dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Adapun UKT ini merupakan sebagian dari BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, dan sebagiannya lagi ditanggung oleh pemerintah.
Jalur masuk UIN Sunan Ampel Surabaya terbagi menjadi lima (selain jalur penerimaan mahasiswa asing); yakni SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan SPMB Mandiri. Untuk menetukan golongan UKT, setiap mahasiswa baru di verifikasi terlebih dahulu. Tapi berbeda dengan mahasiswa baru yang masuk lewat jalur SPMB Mandiri, mereka otomatis membayar UKT golongan yang paling tinggi (paling mahal). Inilah salah satu dari sekian banyak hal penting di UIN Sunan Ampel Surabaya yang perlu dibenahi. Pembenahannya simple, mahasiswa yang diterima lewat jalur SPMB Mandiri juga perlu diverifikasi sebagaimana mahasiswa yang diterima lewat jalur yang lain. Karena kita sama-sama tahu, tidak semua mahasiswa yang diterima lewat jalur Mandiri itu mampu secara ekonomi, dan belum tentu mahasiswa yang diterima lewat jalur Nasional (SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, dan UM-PTKIN) itu berprestasi dan lebih baik dari mahasiswa jalur mandiri. Saya tahu kebijakan UKT paling tinggi untuk jalur Mandiri bukan hanya di UINSA, tapi saya juga tahu banyak mahasiswa UINSA yang cuti dan bahkan putus kuliah hanya karena tidak mampu bayar UKT.
Dengan adanya petisi ini, saya harap masyarakat UINSA Surabaya turut memberikan dukungan. Mulai dari mahasiswa, pegawai, dosen, bahkan alumninya sekalian. Demi membantu mahasiswa/i tidak mampu yang terkena dampak kebijakan rektor, yaitu kebijakan tentang penerapan UKT paling tinggi bagi seluruh mahasiswa/i yang diterima lewat jalur SPMB Mandiri yang tanpa terkecuali, baik kaya maupun miskin, berprestasi ataupun tidak, jika masih mau kuliah di UINSA, mereka harus bayar UKT di golongan paling tinggi (termahal). Jika mekanisme tidak bisa dibuat, setidaknya rektor dan seluruh wakil rektor UINSA memberikan alternatif yang solutif. Tentu saya, Bapak/Ibu Pimpinan, wali mahasiswa, teman-teman mahasiswa, dan kita semua sama-sama tidak ingin ada mahasiswa yang putus kuliah hanya karena persoalan biaya. Sampai kapan kita akan membiarkan para orang tua kita yang kuli bangunan, buruh tani, tukang becak sampai pedagang asongan pontang panting cari uang bahkan sampai cari utangan hanya untuk memenuhi kebutuhan anaknya walau akhirnya masih saja belum terjangkau karena tingginya jumlah UKT yang harus dibayar. Toh apalagi yang bisa kita berikan selain do'a dan dukungan moral.
Salam ta'dhim,
Hoiron K.
Masalahnya
Hampir seluruh PTN dan PTKIN di Indonesia bergejolak dengan adanya sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bagaimana tidak, sistem UKT yang mestinya dapat meringankan biaya kuliah mahasiswa yang kurang mampu (secara ekonomi) ternyata masih banyak yang tidak mengenai sasarannya. Fakta ini saya dapati di kampus saya sendiri, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Dengan menggunakan konsep subsidi silang, mahasiswa yang mampu (secara ekonomi) harusnya mensubsidi mahasiswa yang kurang mampu. Itulah kenapa dalam penerapan UKT ada pembagian golongan. Artinya, yang di golongan paling tinggi mensubsidi mereka yang ada di golongan rendah dan paling rendah. Mulai diterapkannya UKT ini sejak tahun 2013, dari situ terbagi tiga golongan hingga tahun 2015. Dan tahun 2016, di PTKIN sendiri melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 289 tahun 2016 sudah ditambah menjadi lima golongan, tak terkecuali di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Mahasiswa di berbagai PTN dan PTKIN sejak tahun 2013 sudah mulai mendalami tentang apa gejala dan indikasi kelebihan dan kelemahan sistem UKT. Karena sistem, maka maklum jika sampai sekarang masih spekulatif. Sesungguhnya tidak ada yang salah dalam sistem UKT, gejolak terjadi karena birokrasi kampus dan pemerintahan terkait (Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan Kemenag RI) belum pernah mengadakan forum-forum resmi tentang sosialisasi UKT, sehingga masih banyak masyarakat (terlebih mahasiswa baru dan walinya) yang belum paham tentang kelebihan, kelemahan, dan dampak dari pemberlakuan UKT. Mahasiswa, perlu data dan informasi tentang apa saja kebutuhan mereka diperkuliahan selama satu semester. Dan berapa biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhannya. Dari situ mereka akan tahu kemana keluarnya uang mereka, dan dari situ kemungkinan besar tidak akan ada yang menggugat tentang bagaimana siklus UKT sebenarnya. Dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 disebutkan bahwa seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri disebut dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Adapun UKT ini merupakan sebagian dari BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, dan sebagiannya lagi ditanggung oleh pemerintah.
Jalur masuk UIN Sunan Ampel Surabaya terbagi menjadi lima (selain jalur penerimaan mahasiswa asing); yakni SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan SPMB Mandiri. Untuk menetukan golongan UKT, setiap mahasiswa baru di verifikasi terlebih dahulu. Tapi berbeda dengan mahasiswa baru yang masuk lewat jalur SPMB Mandiri, mereka otomatis membayar UKT golongan yang paling tinggi (paling mahal). Inilah salah satu dari sekian banyak hal penting di UIN Sunan Ampel Surabaya yang perlu dibenahi. Pembenahannya simple, mahasiswa yang diterima lewat jalur SPMB Mandiri juga perlu diverifikasi sebagaimana mahasiswa yang diterima lewat jalur yang lain. Karena kita sama-sama tahu, tidak semua mahasiswa yang diterima lewat jalur Mandiri itu mampu secara ekonomi, dan belum tentu mahasiswa yang diterima lewat jalur Nasional (SNMPTN, SBMPTN, SPAN-PTKIN, dan UM-PTKIN) itu berprestasi dan lebih baik dari mahasiswa jalur mandiri. Saya tahu kebijakan UKT paling tinggi untuk jalur Mandiri bukan hanya di UINSA, tapi saya juga tahu banyak mahasiswa UINSA yang cuti dan bahkan putus kuliah hanya karena tidak mampu bayar UKT.
Dengan adanya petisi ini, saya harap masyarakat UINSA Surabaya turut memberikan dukungan. Mulai dari mahasiswa, pegawai, dosen, bahkan alumninya sekalian. Demi membantu mahasiswa/i tidak mampu yang terkena dampak kebijakan rektor, yaitu kebijakan tentang penerapan UKT paling tinggi bagi seluruh mahasiswa/i yang diterima lewat jalur SPMB Mandiri yang tanpa terkecuali, baik kaya maupun miskin, berprestasi ataupun tidak, jika masih mau kuliah di UINSA, mereka harus bayar UKT di golongan paling tinggi (termahal). Jika mekanisme tidak bisa dibuat, setidaknya rektor dan seluruh wakil rektor UINSA memberikan alternatif yang solutif. Tentu saya, Bapak/Ibu Pimpinan, wali mahasiswa, teman-teman mahasiswa, dan kita semua sama-sama tidak ingin ada mahasiswa yang putus kuliah hanya karena persoalan biaya. Sampai kapan kita akan membiarkan para orang tua kita yang kuli bangunan, buruh tani, tukang becak sampai pedagang asongan pontang panting cari uang bahkan sampai cari utangan hanya untuk memenuhi kebutuhan anaknya walau akhirnya masih saja belum terjangkau karena tingginya jumlah UKT yang harus dibayar. Toh apalagi yang bisa kita berikan selain do'a dan dukungan moral.
Salam ta'dhim,
Hoiron K.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Oktober 2016