Pekerjakan Kembali Ketua Serikat Pekerja Tainan, Dasir!


Pekerjakan Kembali Ketua Serikat Pekerja Tainan, Dasir!
Masalahnya
Dasir dipecat, pada 18 Agustus 2015. Jajaran manajer PT Tainan menyebutnya putus kontrak. Pemecatan Dasir, hanya berselang beberapa hari setelah ia membantu anggotanya mengajukan cuti melahirkan, pada 10 Agustus 2015.
Dasir, salah satu dari 3000 buruh di PT Tainan Enterprise Indonesia. Dasir bekerja sejak 2007 di bagian Sampel Room sebagai buruh tetap. Memang aneh. Buruh tetap tapi putus kontrak. Namun, apa yang tidak mungkin bagi manajemen pabrik.
Pada 2015, Dasir dipercaya sebagai Ketua Serikat Pekerja PT Tainan, yang berafiliasi ke FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia).
PT Tainan Enterprise Indonesia adalah perusahaan dengan modal Taiwan berdiri sejak 21 tahun lalu, di Jalan Irian Blok E Nomor 28, Kawasan Berikat Nusantara Jakarta Utara 14140. PT Tainan mengerjakan pakaian jadi pesanan GAP Inc.. Semua hasil kerja di PT Tainan untuk dieskpor.
Tainan Enterprises berpusat di Taipei Taiwan. PT Tainan beroperasi KBN Cakung, di Solo Jawa Tengah dengan nama PT Andalan Mandiri Busana, di Jiangsu China dengan nama YiXing Garment, di Kamboja dengan nama Tainan dan New Premium Enterprises
Bagaimana dengan anggota buruh yang melahirkan yang diperjuangkan Dasir? Sebut saja namanya Mega. Mega tidak bersedia disebutkan nama aslinya karena khawatir diketahui kalangan HRD di KBN Cakung, sehingga mempersulitnya mendapatkan pekerjaan.
Mega bekerja di bagian finishing sebagai buruh kontrak sejak 2005. Pada saat melahirkan, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik Mega tidak dapat dipergunakan. Mega harus membiayai kelahirannya sendiri. Diduga kuat BPJS diblokir oleh manajemen PT Tainan. Tak hanya itu. Meski pengajuan cuti melahirkan telah diterima manajemen PT Tainan, upah Mega tidak dibayar. Mega diminta melamar kembali untuk bekerja.
Bukan hanya Mega dan Dasir yang diperlakukan tidak manusiawi. Dari 3000 buruh, 90 persennya buruh kontrak. Buruh-buruh menandatangani kontrak 3 bulan, kemudian menandatangani kontrak lagi 6, kemudian menandatangani kontrak lagi 6 bulan, menandatangani kontrak lagi 1 tahun. Kontrak berulang bertahun-tahun dengan mengerjakan jenis pekerjaan yang permanen.
Dari 3000 buruh PT Tainan 90 persen adalah perempuan. Bukan hanya Mega yang dihalangi untuk mendapatkan hak cuti melahirkan. Buruh perempuan lainnya pun mengalami nasib sama. Setiap perempuan yang melahirkan dipersilakan mengajukan cuti. Namun, selama cuti, upah tidak dibayar.
Jajaran manajemen selalu punya alasan untuk menolak pengajuan cuti. Kadang dibilang, buruh-buruh perempuan terlalu manja mendapatkan cuti haid. Kadang dibilang sedang banyak kerjaan, sehingga cuti dipersulit.
Fakta yang menyedihkan lagi adalah mengenai aturan jam kerja. Walaupun aturan jam kerjanya masuk pada pukul 7.30, namun semua buruh diwajibkan bekerja pukul 7.05. Kelebihan waktu 45 menit tidak pernah dihitung lembur. Setiap 1 jam buruh di bagian produksi diwajibkan memenuhi target 115-200 pieces. Padahal dalam ukuran manusiwai target tersebut hanya bisa dicapai per 2 jam. Setiap hari buruh diwajibkan mengikuti lembur 3 sampai 5 jam. Jika menolak dipastikan dibentak, diancam dan dicaci maki.
Sekali waktu ada inspeksi dari Dinas Tenaga Kerja atau Perwakilan GAP. Namun mereka hanya berbicara dengan manajemen atau buruh-buruh yang telah dipilih oleh manajemen.
GAP Inc. adalah pemilik merek pakaian jadi GAP, Old Navy, berkelas dunia. Kualitas pakaian jadi GAP menjadi incaran para konsumen tersohor dengan harga harga selangit. GAP Inc. mestinya malu mendagangkan pakaian yang dibuat oleh buruh yang telah dirampas hak-haknya.
KBN adalah kawasan industri yang dimiliki pemerintah daerah. Sungguh memalukan jika menyewakan lahan dan mesin kepada perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja melanggar hak dasar manusia. Pemerintah harus bertindak untuk melindungi warganya, seperti yang sering dijanjikan. Pemerintah telah memberi kemudahan kepada pada investor untuk menciptakan lapangan kerja. Buktinya, Dasir dan Mega, adalah dua dari ribuan buruh yang disingkirkan demi mendapatkan keuntungan yang berlipat para investor.

Masalahnya
Dasir dipecat, pada 18 Agustus 2015. Jajaran manajer PT Tainan menyebutnya putus kontrak. Pemecatan Dasir, hanya berselang beberapa hari setelah ia membantu anggotanya mengajukan cuti melahirkan, pada 10 Agustus 2015.
Dasir, salah satu dari 3000 buruh di PT Tainan Enterprise Indonesia. Dasir bekerja sejak 2007 di bagian Sampel Room sebagai buruh tetap. Memang aneh. Buruh tetap tapi putus kontrak. Namun, apa yang tidak mungkin bagi manajemen pabrik.
Pada 2015, Dasir dipercaya sebagai Ketua Serikat Pekerja PT Tainan, yang berafiliasi ke FSBI (Federasi Serikat Buruh Indonesia).
PT Tainan Enterprise Indonesia adalah perusahaan dengan modal Taiwan berdiri sejak 21 tahun lalu, di Jalan Irian Blok E Nomor 28, Kawasan Berikat Nusantara Jakarta Utara 14140. PT Tainan mengerjakan pakaian jadi pesanan GAP Inc.. Semua hasil kerja di PT Tainan untuk dieskpor.
Tainan Enterprises berpusat di Taipei Taiwan. PT Tainan beroperasi KBN Cakung, di Solo Jawa Tengah dengan nama PT Andalan Mandiri Busana, di Jiangsu China dengan nama YiXing Garment, di Kamboja dengan nama Tainan dan New Premium Enterprises
Bagaimana dengan anggota buruh yang melahirkan yang diperjuangkan Dasir? Sebut saja namanya Mega. Mega tidak bersedia disebutkan nama aslinya karena khawatir diketahui kalangan HRD di KBN Cakung, sehingga mempersulitnya mendapatkan pekerjaan.
Mega bekerja di bagian finishing sebagai buruh kontrak sejak 2005. Pada saat melahirkan, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik Mega tidak dapat dipergunakan. Mega harus membiayai kelahirannya sendiri. Diduga kuat BPJS diblokir oleh manajemen PT Tainan. Tak hanya itu. Meski pengajuan cuti melahirkan telah diterima manajemen PT Tainan, upah Mega tidak dibayar. Mega diminta melamar kembali untuk bekerja.
Bukan hanya Mega dan Dasir yang diperlakukan tidak manusiawi. Dari 3000 buruh, 90 persennya buruh kontrak. Buruh-buruh menandatangani kontrak 3 bulan, kemudian menandatangani kontrak lagi 6, kemudian menandatangani kontrak lagi 6 bulan, menandatangani kontrak lagi 1 tahun. Kontrak berulang bertahun-tahun dengan mengerjakan jenis pekerjaan yang permanen.
Dari 3000 buruh PT Tainan 90 persen adalah perempuan. Bukan hanya Mega yang dihalangi untuk mendapatkan hak cuti melahirkan. Buruh perempuan lainnya pun mengalami nasib sama. Setiap perempuan yang melahirkan dipersilakan mengajukan cuti. Namun, selama cuti, upah tidak dibayar.
Jajaran manajemen selalu punya alasan untuk menolak pengajuan cuti. Kadang dibilang, buruh-buruh perempuan terlalu manja mendapatkan cuti haid. Kadang dibilang sedang banyak kerjaan, sehingga cuti dipersulit.
Fakta yang menyedihkan lagi adalah mengenai aturan jam kerja. Walaupun aturan jam kerjanya masuk pada pukul 7.30, namun semua buruh diwajibkan bekerja pukul 7.05. Kelebihan waktu 45 menit tidak pernah dihitung lembur. Setiap 1 jam buruh di bagian produksi diwajibkan memenuhi target 115-200 pieces. Padahal dalam ukuran manusiwai target tersebut hanya bisa dicapai per 2 jam. Setiap hari buruh diwajibkan mengikuti lembur 3 sampai 5 jam. Jika menolak dipastikan dibentak, diancam dan dicaci maki.
Sekali waktu ada inspeksi dari Dinas Tenaga Kerja atau Perwakilan GAP. Namun mereka hanya berbicara dengan manajemen atau buruh-buruh yang telah dipilih oleh manajemen.
GAP Inc. adalah pemilik merek pakaian jadi GAP, Old Navy, berkelas dunia. Kualitas pakaian jadi GAP menjadi incaran para konsumen tersohor dengan harga harga selangit. GAP Inc. mestinya malu mendagangkan pakaian yang dibuat oleh buruh yang telah dirampas hak-haknya.
KBN adalah kawasan industri yang dimiliki pemerintah daerah. Sungguh memalukan jika menyewakan lahan dan mesin kepada perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja melanggar hak dasar manusia. Pemerintah harus bertindak untuk melindungi warganya, seperti yang sering dijanjikan. Pemerintah telah memberi kemudahan kepada pada investor untuk menciptakan lapangan kerja. Buktinya, Dasir dan Mega, adalah dua dari ribuan buruh yang disingkirkan demi mendapatkan keuntungan yang berlipat para investor.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Desember 2015