

Tindak tegas pelaku perkosaan Berikan perlindungan terhadap korban


Tindak tegas pelaku perkosaan Berikan perlindungan terhadap korban
Masalahnya
Bapak Ibu. Nama saya Sahat Farida Berlian. Alumni Universitas Negeri Jakarta. Alumni Lembaga Pers Mahasiswa DIDAKTIKA.
Saya punya cerita;
“Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta diperkosa dosennya.”
Ya, kejadian ini sungguh terjadi.
8 Februari 2015
Pelaku datang menemui korban. Meminta, membujuk korban untuk ikut dengannya ke tempat tinggalnya. Pelaku mengatakan, sudah banyak teman-teman yang menunggu di sana untuk mengerjakan laporan keuangan FIS mart, koperasi Fakultas Ilmu Sosial.
Korban tidak khawatir sebelumnya , yang memintanya datang adalah dosennya, yang mengatakan, di sana sudah banyak teman-teman.
Korban ditipu. Korban diperkosa.
Korban trauma, ia tidak punya kuasa.
Sebulan kemudian, keluarga mengetahui perihal ini.
31 Maret 2015
Keluarga mengadu ke pihak UNJ.
Keluarga melapor ke kepolisian. Di kantor polisi, laporan keluarga korban atas perkosaan yang dialami korban diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bukti kasus dianggap tidak cukup.
Komisi Etik FIS UNJ menggelar sidang mengenai kasus perkosaan, yang menimpa mahasiswinya, yang dilakukan oleh tenaga pengajar UNJ.
Situasi yang berkembang:
16 April 2015
Keluar surat keputusan no. 257/5.FIS/SK/2015 yang menetapkan sanksi moral terhadap Andri. Dalam surat disebutkan bahwa Andri Rivelino sudah berperilaku tidak patut sebagai dosen/pendidik. Karena itu, dia dijauhkan dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.
6 Mei 2015.
Fakultas Ilmu Sosial mengajukan surat penonaktifan pelaku kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta.
Aksi massa. Keluarga korban didampingi oleh Aliansi Mahasiswa UNJ ditemui oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr. Komarudin, M.Si. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Achmad Sofyan Hanif, M.Pd. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Drs. Achmad Ridwan, M.Si. Pihak rektorat berjanji : Memberhentikan pelaku perkosaan selaku dosen di universitas dan memberikan perlindungan kepada korban.
Pihak Rektorat membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran kasus ini.
13 Mei 2015.
Hasil investigasi yang dipimpin oleh rektorat UNJ, diduga, dicatat. Ada 13 nama yang juga menjadi korban oleh pelaku. Tak hanya mahasiswi, nama dosen pun menjadi korban.
2 Juni 2015.
Pelaku perkosaan. Andri Rivelino. SE. MPd melaporkan Dekan FIS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengenai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dekanat FIS.
Mengancam akan melaporkan Lembaga Pers Mahasiswa DIDAKTIKA dan aliansi mahasiswa UNJ yang terus mengangkat isu ini atas tuduhan fintah.
Saat ini:
Pihak Universitas mengingkari janji, pelaku tidak dipecat, korban tidak diberikan perlindungan, baik hukum maupun psikologis.
Harapan:
Universitas, kampus, sejatinya harus menjadi contoh, bahwasanya dunia pendidikan adalah ruang tanpa kekerasan, ruang tanpa kekerasan seksual. Universitas, kampus, tentunya harus menjadi garda terdepan dari perjuangan melawan kekerasan. Perjuangan melawan perkosaan, kekerasan seksual. Universitas Negeri Jakarta harus memberikan bantuan pengacara untuk menyelesaikan persoalaan ini, dan juga healing untuk korban.
Saya berharap Bapak Ibu bersedia menandatangani petisi ini,
- untuk diteruskan kepada Rektor UNJ, untuk segera menyelesaikan persoalan ini,
- untuk diteruskan kepada korban, untuk tetap tabah dan semangat menyelesaikan persoalan ini di ranah hukum, menyelesaikan persoalan ini di dirinya sendiri, untuk menjadi tegar. menjadi kuat, dan menjadi pelopor dalam perlawan kekerasan seksual di Universitas Negeri Jakarta.

Masalahnya
Bapak Ibu. Nama saya Sahat Farida Berlian. Alumni Universitas Negeri Jakarta. Alumni Lembaga Pers Mahasiswa DIDAKTIKA.
Saya punya cerita;
“Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta diperkosa dosennya.”
Ya, kejadian ini sungguh terjadi.
8 Februari 2015
Pelaku datang menemui korban. Meminta, membujuk korban untuk ikut dengannya ke tempat tinggalnya. Pelaku mengatakan, sudah banyak teman-teman yang menunggu di sana untuk mengerjakan laporan keuangan FIS mart, koperasi Fakultas Ilmu Sosial.
Korban tidak khawatir sebelumnya , yang memintanya datang adalah dosennya, yang mengatakan, di sana sudah banyak teman-teman.
Korban ditipu. Korban diperkosa.
Korban trauma, ia tidak punya kuasa.
Sebulan kemudian, keluarga mengetahui perihal ini.
31 Maret 2015
Keluarga mengadu ke pihak UNJ.
Keluarga melapor ke kepolisian. Di kantor polisi, laporan keluarga korban atas perkosaan yang dialami korban diminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Bukti kasus dianggap tidak cukup.
Komisi Etik FIS UNJ menggelar sidang mengenai kasus perkosaan, yang menimpa mahasiswinya, yang dilakukan oleh tenaga pengajar UNJ.
Situasi yang berkembang:
16 April 2015
Keluar surat keputusan no. 257/5.FIS/SK/2015 yang menetapkan sanksi moral terhadap Andri. Dalam surat disebutkan bahwa Andri Rivelino sudah berperilaku tidak patut sebagai dosen/pendidik. Karena itu, dia dijauhkan dari tugas-tugas yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.
6 Mei 2015.
Fakultas Ilmu Sosial mengajukan surat penonaktifan pelaku kepada Rektor Universitas Negeri Jakarta.
Aksi massa. Keluarga korban didampingi oleh Aliansi Mahasiswa UNJ ditemui oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr. Komarudin, M.Si. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Achmad Sofyan Hanif, M.Pd. Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Drs. Achmad Ridwan, M.Si. Pihak rektorat berjanji : Memberhentikan pelaku perkosaan selaku dosen di universitas dan memberikan perlindungan kepada korban.
Pihak Rektorat membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran kasus ini.
13 Mei 2015.
Hasil investigasi yang dipimpin oleh rektorat UNJ, diduga, dicatat. Ada 13 nama yang juga menjadi korban oleh pelaku. Tak hanya mahasiswi, nama dosen pun menjadi korban.
2 Juni 2015.
Pelaku perkosaan. Andri Rivelino. SE. MPd melaporkan Dekan FIS ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengenai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Dekanat FIS.
Mengancam akan melaporkan Lembaga Pers Mahasiswa DIDAKTIKA dan aliansi mahasiswa UNJ yang terus mengangkat isu ini atas tuduhan fintah.
Saat ini:
Pihak Universitas mengingkari janji, pelaku tidak dipecat, korban tidak diberikan perlindungan, baik hukum maupun psikologis.
Harapan:
Universitas, kampus, sejatinya harus menjadi contoh, bahwasanya dunia pendidikan adalah ruang tanpa kekerasan, ruang tanpa kekerasan seksual. Universitas, kampus, tentunya harus menjadi garda terdepan dari perjuangan melawan kekerasan. Perjuangan melawan perkosaan, kekerasan seksual. Universitas Negeri Jakarta harus memberikan bantuan pengacara untuk menyelesaikan persoalaan ini, dan juga healing untuk korban.
Saya berharap Bapak Ibu bersedia menandatangani petisi ini,
- untuk diteruskan kepada Rektor UNJ, untuk segera menyelesaikan persoalan ini,
- untuk diteruskan kepada korban, untuk tetap tabah dan semangat menyelesaikan persoalan ini di ranah hukum, menyelesaikan persoalan ini di dirinya sendiri, untuk menjadi tegar. menjadi kuat, dan menjadi pelopor dalam perlawan kekerasan seksual di Universitas Negeri Jakarta.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Juli 2015