Stop Kekerasan dan Intimidasi di Tolikara, Adili dan Bekukan GIDI


Stop Kekerasan dan Intimidasi di Tolikara, Adili dan Bekukan GIDI
Masalahnya
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warramatullahi wabarraktuh
Saudara kaum muslimin dan muslimat seima, seakidah dan setanah air. Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah ini kita mendapati kabar kesedihan yang amat dalam atas perbuatan keji dari sekelompok umat Kristiani di Tolikara. Kita semua telah menyaksikan dari berbagai media cetak dan elektronik yang mengabarkan kejahatan dan intimidasi yang dialami saudara kita disana. Masjid dibakar, mereka dibubarkan paksa pada saat menjalankan ibadah sholat ied, dan saudari muslimah kita dilarang menjalankan kewajibannya menunaikan perintah Allah menutup auratnya.
Beberapa hari sebelumnya telah beredar surat pelarangan membuka lebaran (Sholat Ied), merayakan hari raya Idul Fitri dan penggunaan jilbab di wilayah Kabupaten Tolikara yang diterbitkan oleh ormas Gereja Injili Di Indonesia (GIDI)
Berikut isi surat tersebut :
Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) memberitahukan bahwa pada tanggal 13-19 Juli 2015 ada kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut kami memberitahukan bahwa :
1. Acara membuka lebaran (Idul Fitri -Red) tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan diwilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga)
2. Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara
3. Dilarang Kaum Muslimat memakai pakain Yilbab (Jilbab-Red)
GIDI Wilayah Toli, selalu melarang Agama lain dan gereja Denominasi lain tidak boleh mendirikan tempat-tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Tolikara. Dan Gereja adven di Distrik Paido kami sudah tutup dan umat Gereja Adven bergabung dengan GIDI.
Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih.
KarubagKarubaga, 11 Juli 2015
KETUA WILAYA TOLI: Pdt. Nayus Wenea, S.Th
SEKRETARIS: PDt. Marthen Jingga S.Th.MH
(Surat ditandatangani)
Tindakan kekerasan, intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok umat Kristiani di wilayah Tolikara dan surat yang diterbitkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) bertentangan dengan UU RI 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab III pasal 5 poin c, d, f dan g yang berbunyi :
(c) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(d) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam bermasyarakat;
(f) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
(g) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
Ormas yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban seperti yang diatur di dalam UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab VI pasal 21 poin b, c dan d yang berbunyi :
(b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(c) memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
(d) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
Atas pelanggaran UU RI Nomor 17 thn 2013 oleh sekelompok umat Kristiani dan organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) wilayah Tolikara, kami umat islam di Indonesia menuntut kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo :
1. Mendesak Kepolisian RI segera mengusut dan mengadili pihak - pihak yang terlibat pada kekerasan dan pembakaran Masjid yang dilakukan sekelompok umat Kristiani di Tolikara ;
2. Mendesak Menteri Hukum dan Ham, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama untuk membubarkan, membekukan dan atau mencabut izin organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) sebagai penyebab kekerasan yang dialami umat Islam di wilayah Tolikara. Ini demi memberikan pelajaran kepada seluruh masyarakat umat beragama agar tidak melakukan tindakan yang sama di waktu mendatang.
3. Mendesak kepada media massa baik cetak dan elektronik agar tidak mengaburkan dan memutar balikan fakta kekerasan yang terjadi di Tolikara yang menimpa umat Islam.
4. Menuntut kepada Wapres Jusuf Kalla agar tidak melakukan pembohongan kepada publik dengan pernyataan-pernyataan tanpa berdasarkan fakta terkait insiden di Tolikara.
Demikianlah tuntutan kami, kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo agar segera merespon dan memberikan instruksi kepada jajaran pemerintah terkait agar kekerasan yang menimpa umat Islam di Tolikara tidak berdampak pada rusaknya kerukunan umat beragama di negeri yang kita cintai ini.
Semoga Allah ta'ala memberkahi negeri kita.
Wassalamu'alaikum warramatullahi wabarraktuh

Masalahnya
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warramatullahi wabarraktuh
Saudara kaum muslimin dan muslimat seima, seakidah dan setanah air. Hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah ini kita mendapati kabar kesedihan yang amat dalam atas perbuatan keji dari sekelompok umat Kristiani di Tolikara. Kita semua telah menyaksikan dari berbagai media cetak dan elektronik yang mengabarkan kejahatan dan intimidasi yang dialami saudara kita disana. Masjid dibakar, mereka dibubarkan paksa pada saat menjalankan ibadah sholat ied, dan saudari muslimah kita dilarang menjalankan kewajibannya menunaikan perintah Allah menutup auratnya.
Beberapa hari sebelumnya telah beredar surat pelarangan membuka lebaran (Sholat Ied), merayakan hari raya Idul Fitri dan penggunaan jilbab di wilayah Kabupaten Tolikara yang diterbitkan oleh ormas Gereja Injili Di Indonesia (GIDI)
Berikut isi surat tersebut :
Badan Pekerja Wilayah Toli (BPWT) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) memberitahukan bahwa pada tanggal 13-19 Juli 2015 ada kegiatan Seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut kami memberitahukan bahwa :
1. Acara membuka lebaran (Idul Fitri -Red) tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan diwilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga)
2. Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara
3. Dilarang Kaum Muslimat memakai pakain Yilbab (Jilbab-Red)
GIDI Wilayah Toli, selalu melarang Agama lain dan gereja Denominasi lain tidak boleh mendirikan tempat-tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Tolikara. Dan Gereja adven di Distrik Paido kami sudah tutup dan umat Gereja Adven bergabung dengan GIDI.
Demikian pemberitahuan kami dan atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih.
KarubagKarubaga, 11 Juli 2015
KETUA WILAYA TOLI: Pdt. Nayus Wenea, S.Th
SEKRETARIS: PDt. Marthen Jingga S.Th.MH
(Surat ditandatangani)
Tindakan kekerasan, intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok umat Kristiani di wilayah Tolikara dan surat yang diterbitkan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) bertentangan dengan UU RI 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab III pasal 5 poin c, d, f dan g yang berbunyi :
(c) menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(d) melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam bermasyarakat;
(f) mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
(g) menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;
Ormas yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan kewajiban seperti yang diatur di dalam UU RI Nomor 17 thn 2013 ttg Organisasi Kemasyarakatan Bab VI pasal 21 poin b, c dan d yang berbunyi :
(b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(c) memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
(d) menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
Atas pelanggaran UU RI Nomor 17 thn 2013 oleh sekelompok umat Kristiani dan organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) wilayah Tolikara, kami umat islam di Indonesia menuntut kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo :
1. Mendesak Kepolisian RI segera mengusut dan mengadili pihak - pihak yang terlibat pada kekerasan dan pembakaran Masjid yang dilakukan sekelompok umat Kristiani di Tolikara ;
2. Mendesak Menteri Hukum dan Ham, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama untuk membubarkan, membekukan dan atau mencabut izin organisasi Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) sebagai penyebab kekerasan yang dialami umat Islam di wilayah Tolikara. Ini demi memberikan pelajaran kepada seluruh masyarakat umat beragama agar tidak melakukan tindakan yang sama di waktu mendatang.
3. Mendesak kepada media massa baik cetak dan elektronik agar tidak mengaburkan dan memutar balikan fakta kekerasan yang terjadi di Tolikara yang menimpa umat Islam.
4. Menuntut kepada Wapres Jusuf Kalla agar tidak melakukan pembohongan kepada publik dengan pernyataan-pernyataan tanpa berdasarkan fakta terkait insiden di Tolikara.
Demikianlah tuntutan kami, kepada yang terhormat Presiden Joko Widodo agar segera merespon dan memberikan instruksi kepada jajaran pemerintah terkait agar kekerasan yang menimpa umat Islam di Tolikara tidak berdampak pada rusaknya kerukunan umat beragama di negeri yang kita cintai ini.
Semoga Allah ta'ala memberkahi negeri kita.
Wassalamu'alaikum warramatullahi wabarraktuh

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan



Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 Juli 2015