@jokowi Presiden RI Beri Kesempatan Tes Tertulis Gelombang Ke-2 Pendamping Desa 2016

Masalahnya

 

Yth. Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia

Tahapan seleksi tenaga pendamping profesional tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kemendesa sudah memasuki tahapan pelaksanaan ujian tes tertulis yang telah dilaksanakan kemarin tanggal 28 Mei 2016 di 31 Provinsi di seluruh Indonesia. 1 provinsi yang belum melaksanakan tes tertulis yaitu Nusa Tenggara Timur dan 1 provinsi lagi yaitu Papua Barat terpaksa dibatalkan sepihak oleh pihak Universitas Papua selaku penyelenggara pada hari H pelaksanaan ujian tes tertulis calon tenaga pendamping profesional 2016. Perlu Bapak Presiden ketahui bahwa dalam proses rekrutmen pendamping desa 2016 ditemukan banyak sekali kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga banyak anak bangsa negeri ini harus gagal meraih impiannya untuk ikut berperan serta membangun desanya dengan menjadi tenaga pendamping profesional. Tahukah Bapak Presiden yang kami hormati kenapa mereka harus gagal? Karena pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan terpusat di provinsi, sementara pengumuman kelulusan yang mereka terima pun datangnya terlambat. Satker Pusat P3MD Kemendesa hanya memberikan waktu 1 hari bagi semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi online untuk mencapai ibukota provinsi.

Sebagai pengantar agar Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dapat memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini terkait carut marutnya pelaksanaan rekrutmen pendamping desa 2016, berikut uraian kronologi singkatnya:

1.      Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Drs.H.Muklis,M.Si ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi 33 Provinsi. Dalam surat dimaksud, terlampir Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016. Dijelaskan juga bahwa proses seleksi tenaga pendamping profesional akan dilaksanakan secara online melalui laman website http://pendamping2016.kemendesa.go.id

2.      Tanggal 4 Mei 2016 Kemendesa secara resmi mulai melaksanakan seleksi pendaftaran calon tenaga pendamping profesional secara online. Pembukaan pendaftaran online diselenggarakan dari tanggal 4 s/d 16 Mei 2016. Catatan penulis:

a)      Sampai dengan tahapan awal ini, banyak Satker P3MD Provinsi yang tidak mempubliksasikan secara terbuka rekrutmen pendamping desa 2016 sebagaimana telah diatur didalam Juknis dan Juklak Rekrutmen dimaksud pada poin 1. Hal ini berdampak banyak sekali anak bangsa negeri ini yang akhirnya tidak mengetahui adanya rekrutmen yang sedang dilaksanakan oleh Kemendesa.

b)      Pada laman website pendaftaran online pendamping desa 2016, TIDAK ADA menu panduan atau tutorial bagaimana cara pengisian data pelamar dihalaman website Kemendesa tersebut secara detil dan jelas. Hal ini juga berdampak besar mengakibatkan banyaknya calon pelamar, anak bangsa ini yang juga berkeinginan kuat mendedikasikan ilmu dan pengalamannya untuk memberdayakan masyarakat desa pada akhirnya harus mengalami kegagalan akibat kesalahan kecil dan sepele pada saat pengisian data tersebut. Hal ini terjadi karena halaman website sudah disetting sedemikian rupa sehingga apabila ada peserta yang salah menginput data dan ingin mendaftar kembali secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Sudah adilkah sistem ini menurut Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang kami cintai ?

c)      Tidak adanya panduan yang jelas untuk pengiriman dokumen pendukung lamaran ke alamat email panitia seleksi provinsi juga berdampak besar mengakibatkan banyaknya peserta yang sudah berhasil melakukan registrasi online namun gagal mengirimkan email dokumen pendukung sampai dengan batas akhir pendaftaran. Maklumi saja kami warga desa ini Bapak, kami memang jarang menggunakan akses internet karena fasilitas telekomunikasi yang juga minim.

d)      Sistem pengisian data online pada laman web Kemendesa masih memiliki ruang/celah/kesempatan bagi siapa saja yang ingin memanipulasi data agar memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan, dengan tujuan agar berhasil LOLOS ke tahapan seleksi tes tertulis. Contohnya adalah dalam pengisian jumlah bulan pengalaman kerja. Sehingga pendaftar yang jujur dan pendaftar yang tidak jujur akan memiliki peluang yang sama untuk berhasil lolos ke tahapan seleksi tes tertulis dan mempertinggi tingkat kompetisi dimasing-masing posisi yang akan dilamar. Kami mohon kepada Bapak Amzulian Rifai Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar dapat melakukan investigasi dan kajian secara menyeluruh terhadap sistem pendaftaran online yang diterapkan oleh Kemendesa ini apakah sudah memenuhi asas berkeadilan dalam konteks pelayanan publik.

3.      Tanggal 23 Mei 2016, Kemendesa melalui Dirjen PPMD mengeluarkan surat Nomor 050.4/DPPMD.1/V/2016 perihal Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016 (dokumen terlampir dalam laporan ini), yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi seluruh Indonesia (33 Provinsi). Dalam surat ini terdapat 4 substansi pokok yang disampaikan oleh Kemendesa yaitu:

a)      Menyampaikan Panduan Teknik dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen yang telah direvisi.

b)      Menyatakan bahwa Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen yang telah disampaikan sebelumnya (pada poin 1) tidak berlaku lagi.

c)      Menyampaikan pemberitahuan bahwa pelaksanaan tes tertulis dan psikotes secara nasional di 33 provinsi akan dilaksanakan masing-masing pada tanggal 28 Mei 2016 dan tanggal 1 Juni 2016. Menurut surat Dirjen PPMD ini, waktu dan tempat pelaksanaan tes tertulis dan psikotes akan disampaikan kemudian.

d)      Menyampaikan Daftar Nama Pelamar online yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat untuk mengikuti tahapan tes tertulis di masing-masing provinsi.

4.       Tanggal 26 Mei 2016, telah beredar luas di berbagai media online dan media sosial bahwa pengumuman hasil seleksi online dan nama peserta yang dinyatakan lulus oleh Satker Pusat Kemendesa untuk mengikuti tahapan tes tertulis pada tanggal 28 Mei 2016. Berdasarkan penelusuran yang coba kami lakukan, di beberapa provinsi terbukti benar telah mengumumkan secara resmi hasil seleksi online tenaga pendamping profesional tahun 2016, contohnya pada website bpmpd.kalselprov.go.id.

Fakta yang terjadi dilapangan terkait poin 3 dan 4 diatas:

a)      Sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 kami meragukan kebenaran pernyataan Surat Dirjen PPMD sebagaimana poin 3 huruf d bahwa Daftar Nama Pelamar yang ditetapkan lulus untuk mengikuti tes tertulis sudah disampaikan oleh Satker Pusat kepada Kepala BPMPD seluruh Indonesia. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi hal ini secara langsung kepada Gubernur, Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri di 33 Provinsi untuk menguji kebenaran dan mengetahui secara jelas kronologi penyampaian pengumuman hasil seleksi online sebagaimana Surat Dirjen PPMD tanggal 23 Mei 2016 tersebut.

b)      Sampai dengan pukul 24.00 WIB pada tanggal 26 Mei 2016, saya sebagai salah satu peserta rekrutmen, tidak menemukan 1 pun pengumuman resmi hasil seleksi online di halaman website Kemendesa www.kemendesa.go.id dan www.pendamping2016.kemendesa.go.id Ini bukti nyata bahwa Kemendesa selaku penanggungjawab rekrutmen telah melanggar Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen revisi 23 Mei 2016 yang dibuat oleh Kemendesa sendiri, dimana dalam panduan sudah dijelaskan bahwa Satker Pusat dibantu Satker Provinsi harus mempublikasikan hasil seleksi melalui online dan/atau media cetak. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden meminta pertanggungjawaban Menteri Desa PDTT terhadap pelanggaran ini. Kami juga meminta Bapak Presiden mengklarifikasi perihal publikasi hasil seleksi di media online dan media cetak kepada Gubernur cq.Kepala BPMPD seluruh Indonesia untuk mengetahui secara pasti provinsi mana saja yang telah menerima daftar nama peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes tertulis dan mengumumkannya dimedia cetak beserta bukti pengumuman yang dipasang.

c)      Sebagai salah satu pendaftar dalam rekrutmen tenaga pendamping 2016, saya baru mengetahui bahwa pengumuman daftar nama peserta yang mengikuti tes tertulis sudah dapat diakses melalui website Kemendesa www.pendamping2016.kemendesa.go.id pada Jumat 27 Mei 2016 pukul 06.00 WIB. Kabar melalui SMS untuk mengikuti tes tertulis baru saya terima pada hari yang sama (Jumat) pukul 01.29 WIB dan panggilan melalui email saya terima juga pada hari Jumat pukul 18.10 WIB dimana pada jam yang sama saya baru saja tiba di ibukota provinsi.

Bapak Presiden yang kami hormati, menurut pandangan Bapak, mungkinkah dengan pemberitahuan yang sangat terlambat diterima seperti yang saya alami di Kalimantan, memberikan cukup waktu bagi teman-teman kami lainnya yang berada dipelosok-pelosok Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kepulauan Riau dan Papua untuk mendapatkan sarana transportasi dari desa menuju kecamatan, dari kecamatan menuju kabupaten dan dari kabupaten menuju provinsi dalam waktu 1 hari saja? Sudah pasti jawabannya SANGAT TIDAK MUNGKIN. Sedangkan kami diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis yang dipusatkan di semua PTN di ibukota provinsi pada tanggal 28 Mei 2016 pukul 08.00 WIB, pukul 09. WITA dan pukul 10.00 WIT. Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang notabene mengurusi desa sepatutnya SANGAT PAHAM bahwa NKRI ini mayoritas terdiri dari kepulauan. Jangan samakan kondisi kami yang berada di pulau-pulau terjauh ini dengan kondisi yang ada di pulau Jawa dimana akses komunikasi dan transportasi jauh lebih mudah. Mungkin hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 dirayakan oleh sebagian rakyat Bapat termasuk saya sebagai hari suka cita karena telah berhasil ikut serta dalam ujian tes tertulis pendamping profesional tahun 2016. Namun dilain pihak, juga sangat banyak anak bangsa NKRI tercinta ini harus memupus impian dan harapannya meski nama mereka sudah jelas tercantum sebagai salah satu peserta yang berhak mengikuti tes tertulis. Mereka harus gagal mengikuti seleksi karena mereka terlambat menerima pemberitahuan, mereka batal menuju provinsi karena gagal mendapatkan tiket travel, kapal laut bahkan pesawat. Bapak Presiden harus membaca kisah salah satu rakyat Bapak bernama Sawatododo Ndruru yang harus memupus impiannya di bandara Binaka Nias karena tidak lagi mendapatkan tiket pesawat menuju Medan, Bapak Presiden juga harus membaca curahan hati rakyat Bapak bernama Yeni Wati asal Natuna Kepulauan Riau yang harus berjuang pontang-panting demi mendapatkan tiket untuk menuju Tanjung Pinang namun harus gagal mengikuti tes tertulis karena ditolak oleh panitia seleksi karena datang terlambat. Bapak Presiden juga harus membaca email rakyat Bapak bernama Ilyas Bonter asal Sorong Papua Barat kepada saya, yang menceritakan bahwa dia juga harus gagal mengikuti tes tertulis di UNIPA Manokwari karena pelaksanaan tes tertulis dibatalkan oleh panitia seleksi. Padahal Ilyas Bonter calon peserta Pendamping Lokal Desa ini juga harus berjuang untuk mencapai ibukota provinsi dengan dana lebih dari 1 juta untuk mengikuti tes tertulis. 3 orang yang saya sebutkan ini cukuplah untuk mewakili sebagian lagi rakyat Bapak lainnya yang merayakan Hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 kemarin sebagai Hari Indonesia Menangis.

d)      Bukti ketidaksiapan Kemendesa dan panitia seleksi provinsi juga nampak jelas sekali dengan tidak ditempelkannya pengumuman daftar nama peserta disetiap lokasi tes tertulis yang mengakibatkan banyak peserta kebingungan mencari tempat duduknya. Bahkan ada peserta yang harus mondar-mandir 1 jam untuk mencari tempat duduk sesuai absen yang ada pada panitia. Proses pelaksanaan tes tertulis terlihat dadakan dan sangat dipaksakan pelaksanaannya oleh Kemendesa.

Atas dasar kronologi kejadian dan fakta-fakta yang telah terjadi, dengan segala rasa hormat kami kepada Bapak Presiden dan atas dasar rasa kemanusiaan maka kami mohon kepada Bapak Presiden untuk :

1.      Memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT Republik Indonesia agar memberikan kesempatan TES TERTULIS GELOMBANG KE-2 bagi semua peserta yang sudah dinyatakan LULUS SELEKSI ONLINE namun tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara NKRI ini untuk mengikuti tes tertulis pada tanggal 28 Mei 2016 kemarin disebabkan berbagai alasan yang telah saya ungkapkan diatas.

2.      Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Menteri Desa PDTT beserta jajarannya atas kelalaian dalam merencanakan, memandu dan mengawal proses rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016 ini dengan baik sehingga merugikan banyak rakyat Indonesia yang telah mendaftar menjadi calon tenaga pendamping. Dalam pandangan kami, untuk posisi Pendamping Lokal Desa seharusnya pelaksanaan tes tertulis cukup dilaksanakan di ibukota Kabupaten/Kota saja. Hal ini mengingat keterbatasan waktu, jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi yang sangat tinggi jika mereka harus tes tertulis di ibukota provinsi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemendesa kemarin.

3.      Meminta penjelasan resmi kepada Menteri Desa PDTT terkait alasan Satker Pusat yang tidak mencantum nama provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pengumuman jadwal/lokasi untuk pelaksanaan tes tertulis tanggal 28 Mei 2016.

4.      Meminta penjelasan resmi kepada Menteri Desa PDTT terkait dibatalkannya seleksi tes tertulis di provinsi Papua Barat yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi semua peserta yang sudah datang jauh-jauh ke ibukota provinsi.

5.      Menugaskan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi secara menyeluruh melalui perwakilan Ombudsman diseluruh provinsi Indonesia terhadap proses rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016 di setiap provinsi yang telah dilaksanakan oleh Kemendesa untuk mendapatkan data laporan yang akurat.

Kawan-kawan Pendamping Desa dan rakyat seluruh Indonesia, mari tunjukkan rasa empati dan simpati kita kepada para calon tenaga pendamping profesional yang kemarin TERPAKSA tidak bisa mengikuti tes tertulis karena ketidakadilan dan lemahnya sistem rekrutmen yang diterapkan Kemendesa. Tujuan utama petisi ini hanya 1 yaitu agar PRESIDEN RI MEMBERIKAN KESEMPATAN TES TERTULIS GELOMBANG KE-2 PENDAMPING DESA 2016 !!  Klik tombol “Tandatangani Petisi Ini” untuk menunjukkan kepedulian anda, semoga para petinggi negeri ini masih memiliki hati nurani untuk mempertimbangkan petisi ini. Salam Berdesa !!

Suarakan petisi ini kepada Presiden Republik Indonesia :

https://twitter.com/jokowi

https://www.facebook.com/Jokowi/

#SecondChanceForPendampingDesa2016

avatar of the starter
Muhammad IrfanPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 101 pendukung

Masalahnya

 

Yth. Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia

Tahapan seleksi tenaga pendamping profesional tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Kemendesa sudah memasuki tahapan pelaksanaan ujian tes tertulis yang telah dilaksanakan kemarin tanggal 28 Mei 2016 di 31 Provinsi di seluruh Indonesia. 1 provinsi yang belum melaksanakan tes tertulis yaitu Nusa Tenggara Timur dan 1 provinsi lagi yaitu Papua Barat terpaksa dibatalkan sepihak oleh pihak Universitas Papua selaku penyelenggara pada hari H pelaksanaan ujian tes tertulis calon tenaga pendamping profesional 2016. Perlu Bapak Presiden ketahui bahwa dalam proses rekrutmen pendamping desa 2016 ditemukan banyak sekali kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga banyak anak bangsa negeri ini harus gagal meraih impiannya untuk ikut berperan serta membangun desanya dengan menjadi tenaga pendamping profesional. Tahukah Bapak Presiden yang kami hormati kenapa mereka harus gagal? Karena pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan terpusat di provinsi, sementara pengumuman kelulusan yang mereka terima pun datangnya terlambat. Satker Pusat P3MD Kemendesa hanya memberikan waktu 1 hari bagi semua peserta yang dinyatakan lulus seleksi online untuk mencapai ibukota provinsi.

Sebagai pengantar agar Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dapat memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini terkait carut marutnya pelaksanaan rekrutmen pendamping desa 2016, berikut uraian kronologi singkatnya:

1.      Berdasarkan Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 043.1/DPPMD.1/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Drs.H.Muklis,M.Si ditujukan kepada seluruh Kepala BPMPD Provinsi 33 Provinsi. Dalam surat dimaksud, terlampir Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016. Dijelaskan juga bahwa proses seleksi tenaga pendamping profesional akan dilaksanakan secara online melalui laman website http://pendamping2016.kemendesa.go.id

2.      Tanggal 4 Mei 2016 Kemendesa secara resmi mulai melaksanakan seleksi pendaftaran calon tenaga pendamping profesional secara online. Pembukaan pendaftaran online diselenggarakan dari tanggal 4 s/d 16 Mei 2016. Catatan penulis:

a)      Sampai dengan tahapan awal ini, banyak Satker P3MD Provinsi yang tidak mempubliksasikan secara terbuka rekrutmen pendamping desa 2016 sebagaimana telah diatur didalam Juknis dan Juklak Rekrutmen dimaksud pada poin 1. Hal ini berdampak banyak sekali anak bangsa negeri ini yang akhirnya tidak mengetahui adanya rekrutmen yang sedang dilaksanakan oleh Kemendesa.

b)      Pada laman website pendaftaran online pendamping desa 2016, TIDAK ADA menu panduan atau tutorial bagaimana cara pengisian data pelamar dihalaman website Kemendesa tersebut secara detil dan jelas. Hal ini juga berdampak besar mengakibatkan banyaknya calon pelamar, anak bangsa ini yang juga berkeinginan kuat mendedikasikan ilmu dan pengalamannya untuk memberdayakan masyarakat desa pada akhirnya harus mengalami kegagalan akibat kesalahan kecil dan sepele pada saat pengisian data tersebut. Hal ini terjadi karena halaman website sudah disetting sedemikian rupa sehingga apabila ada peserta yang salah menginput data dan ingin mendaftar kembali secara otomatis akan ditolak oleh sistem. Sudah adilkah sistem ini menurut Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia yang kami cintai ?

c)      Tidak adanya panduan yang jelas untuk pengiriman dokumen pendukung lamaran ke alamat email panitia seleksi provinsi juga berdampak besar mengakibatkan banyaknya peserta yang sudah berhasil melakukan registrasi online namun gagal mengirimkan email dokumen pendukung sampai dengan batas akhir pendaftaran. Maklumi saja kami warga desa ini Bapak, kami memang jarang menggunakan akses internet karena fasilitas telekomunikasi yang juga minim.

d)      Sistem pengisian data online pada laman web Kemendesa masih memiliki ruang/celah/kesempatan bagi siapa saja yang ingin memanipulasi data agar memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan, dengan tujuan agar berhasil LOLOS ke tahapan seleksi tes tertulis. Contohnya adalah dalam pengisian jumlah bulan pengalaman kerja. Sehingga pendaftar yang jujur dan pendaftar yang tidak jujur akan memiliki peluang yang sama untuk berhasil lolos ke tahapan seleksi tes tertulis dan mempertinggi tingkat kompetisi dimasing-masing posisi yang akan dilamar. Kami mohon kepada Bapak Amzulian Rifai Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar dapat melakukan investigasi dan kajian secara menyeluruh terhadap sistem pendaftaran online yang diterapkan oleh Kemendesa ini apakah sudah memenuhi asas berkeadilan dalam konteks pelayanan publik.

3.      Tanggal 23 Mei 2016, Kemendesa melalui Dirjen PPMD mengeluarkan surat Nomor 050.4/DPPMD.1/V/2016 perihal Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016 (dokumen terlampir dalam laporan ini), yang ditujukan kepada Kepala BPMPD Provinsi seluruh Indonesia (33 Provinsi). Dalam surat ini terdapat 4 substansi pokok yang disampaikan oleh Kemendesa yaitu:

a)      Menyampaikan Panduan Teknik dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen yang telah direvisi.

b)      Menyatakan bahwa Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen yang telah disampaikan sebelumnya (pada poin 1) tidak berlaku lagi.

c)      Menyampaikan pemberitahuan bahwa pelaksanaan tes tertulis dan psikotes secara nasional di 33 provinsi akan dilaksanakan masing-masing pada tanggal 28 Mei 2016 dan tanggal 1 Juni 2016. Menurut surat Dirjen PPMD ini, waktu dan tempat pelaksanaan tes tertulis dan psikotes akan disampaikan kemudian.

d)      Menyampaikan Daftar Nama Pelamar online yang telah ditetapkan oleh Satker Pusat untuk mengikuti tahapan tes tertulis di masing-masing provinsi.

4.       Tanggal 26 Mei 2016, telah beredar luas di berbagai media online dan media sosial bahwa pengumuman hasil seleksi online dan nama peserta yang dinyatakan lulus oleh Satker Pusat Kemendesa untuk mengikuti tahapan tes tertulis pada tanggal 28 Mei 2016. Berdasarkan penelusuran yang coba kami lakukan, di beberapa provinsi terbukti benar telah mengumumkan secara resmi hasil seleksi online tenaga pendamping profesional tahun 2016, contohnya pada website bpmpd.kalselprov.go.id.

Fakta yang terjadi dilapangan terkait poin 3 dan 4 diatas:

a)      Sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 kami meragukan kebenaran pernyataan Surat Dirjen PPMD sebagaimana poin 3 huruf d bahwa Daftar Nama Pelamar yang ditetapkan lulus untuk mengikuti tes tertulis sudah disampaikan oleh Satker Pusat kepada Kepala BPMPD seluruh Indonesia. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengklarifikasi hal ini secara langsung kepada Gubernur, Satker Dekonsentrasi P3MD Provinsi dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri di 33 Provinsi untuk menguji kebenaran dan mengetahui secara jelas kronologi penyampaian pengumuman hasil seleksi online sebagaimana Surat Dirjen PPMD tanggal 23 Mei 2016 tersebut.

b)      Sampai dengan pukul 24.00 WIB pada tanggal 26 Mei 2016, saya sebagai salah satu peserta rekrutmen, tidak menemukan 1 pun pengumuman resmi hasil seleksi online di halaman website Kemendesa www.kemendesa.go.id dan www.pendamping2016.kemendesa.go.id Ini bukti nyata bahwa Kemendesa selaku penanggungjawab rekrutmen telah melanggar Panduan Teknis dan Panduan Pelaksanaan Rekrutmen revisi 23 Mei 2016 yang dibuat oleh Kemendesa sendiri, dimana dalam panduan sudah dijelaskan bahwa Satker Pusat dibantu Satker Provinsi harus mempublikasikan hasil seleksi melalui online dan/atau media cetak. Untuk itu kami mohon Bapak Presiden meminta pertanggungjawaban Menteri Desa PDTT terhadap pelanggaran ini. Kami juga meminta Bapak Presiden mengklarifikasi perihal publikasi hasil seleksi di media online dan media cetak kepada Gubernur cq.Kepala BPMPD seluruh Indonesia untuk mengetahui secara pasti provinsi mana saja yang telah menerima daftar nama peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes tertulis dan mengumumkannya dimedia cetak beserta bukti pengumuman yang dipasang.

c)      Sebagai salah satu pendaftar dalam rekrutmen tenaga pendamping 2016, saya baru mengetahui bahwa pengumuman daftar nama peserta yang mengikuti tes tertulis sudah dapat diakses melalui website Kemendesa www.pendamping2016.kemendesa.go.id pada Jumat 27 Mei 2016 pukul 06.00 WIB. Kabar melalui SMS untuk mengikuti tes tertulis baru saya terima pada hari yang sama (Jumat) pukul 01.29 WIB dan panggilan melalui email saya terima juga pada hari Jumat pukul 18.10 WIB dimana pada jam yang sama saya baru saja tiba di ibukota provinsi.

Bapak Presiden yang kami hormati, menurut pandangan Bapak, mungkinkah dengan pemberitahuan yang sangat terlambat diterima seperti yang saya alami di Kalimantan, memberikan cukup waktu bagi teman-teman kami lainnya yang berada dipelosok-pelosok Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Kepulauan Riau dan Papua untuk mendapatkan sarana transportasi dari desa menuju kecamatan, dari kecamatan menuju kabupaten dan dari kabupaten menuju provinsi dalam waktu 1 hari saja? Sudah pasti jawabannya SANGAT TIDAK MUNGKIN. Sedangkan kami diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis yang dipusatkan di semua PTN di ibukota provinsi pada tanggal 28 Mei 2016 pukul 08.00 WIB, pukul 09. WITA dan pukul 10.00 WIT. Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang notabene mengurusi desa sepatutnya SANGAT PAHAM bahwa NKRI ini mayoritas terdiri dari kepulauan. Jangan samakan kondisi kami yang berada di pulau-pulau terjauh ini dengan kondisi yang ada di pulau Jawa dimana akses komunikasi dan transportasi jauh lebih mudah. Mungkin hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 dirayakan oleh sebagian rakyat Bapat termasuk saya sebagai hari suka cita karena telah berhasil ikut serta dalam ujian tes tertulis pendamping profesional tahun 2016. Namun dilain pihak, juga sangat banyak anak bangsa NKRI tercinta ini harus memupus impian dan harapannya meski nama mereka sudah jelas tercantum sebagai salah satu peserta yang berhak mengikuti tes tertulis. Mereka harus gagal mengikuti seleksi karena mereka terlambat menerima pemberitahuan, mereka batal menuju provinsi karena gagal mendapatkan tiket travel, kapal laut bahkan pesawat. Bapak Presiden harus membaca kisah salah satu rakyat Bapak bernama Sawatododo Ndruru yang harus memupus impiannya di bandara Binaka Nias karena tidak lagi mendapatkan tiket pesawat menuju Medan, Bapak Presiden juga harus membaca curahan hati rakyat Bapak bernama Yeni Wati asal Natuna Kepulauan Riau yang harus berjuang pontang-panting demi mendapatkan tiket untuk menuju Tanjung Pinang namun harus gagal mengikuti tes tertulis karena ditolak oleh panitia seleksi karena datang terlambat. Bapak Presiden juga harus membaca email rakyat Bapak bernama Ilyas Bonter asal Sorong Papua Barat kepada saya, yang menceritakan bahwa dia juga harus gagal mengikuti tes tertulis di UNIPA Manokwari karena pelaksanaan tes tertulis dibatalkan oleh panitia seleksi. Padahal Ilyas Bonter calon peserta Pendamping Lokal Desa ini juga harus berjuang untuk mencapai ibukota provinsi dengan dana lebih dari 1 juta untuk mengikuti tes tertulis. 3 orang yang saya sebutkan ini cukuplah untuk mewakili sebagian lagi rakyat Bapak lainnya yang merayakan Hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 kemarin sebagai Hari Indonesia Menangis.

d)      Bukti ketidaksiapan Kemendesa dan panitia seleksi provinsi juga nampak jelas sekali dengan tidak ditempelkannya pengumuman daftar nama peserta disetiap lokasi tes tertulis yang mengakibatkan banyak peserta kebingungan mencari tempat duduknya. Bahkan ada peserta yang harus mondar-mandir 1 jam untuk mencari tempat duduk sesuai absen yang ada pada panitia. Proses pelaksanaan tes tertulis terlihat dadakan dan sangat dipaksakan pelaksanaannya oleh Kemendesa.

Atas dasar kronologi kejadian dan fakta-fakta yang telah terjadi, dengan segala rasa hormat kami kepada Bapak Presiden dan atas dasar rasa kemanusiaan maka kami mohon kepada Bapak Presiden untuk :

1.      Memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT Republik Indonesia agar memberikan kesempatan TES TERTULIS GELOMBANG KE-2 bagi semua peserta yang sudah dinyatakan LULUS SELEKSI ONLINE namun tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara NKRI ini untuk mengikuti tes tertulis pada tanggal 28 Mei 2016 kemarin disebabkan berbagai alasan yang telah saya ungkapkan diatas.

2.      Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban Menteri Desa PDTT beserta jajarannya atas kelalaian dalam merencanakan, memandu dan mengawal proses rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016 ini dengan baik sehingga merugikan banyak rakyat Indonesia yang telah mendaftar menjadi calon tenaga pendamping. Dalam pandangan kami, untuk posisi Pendamping Lokal Desa seharusnya pelaksanaan tes tertulis cukup dilaksanakan di ibukota Kabupaten/Kota saja. Hal ini mengingat keterbatasan waktu, jarak tempuh yang jauh dan biaya transportasi yang sangat tinggi jika mereka harus tes tertulis di ibukota provinsi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Kemendesa kemarin.

3.      Meminta penjelasan resmi kepada Menteri Desa PDTT terkait alasan Satker Pusat yang tidak mencantum nama provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pengumuman jadwal/lokasi untuk pelaksanaan tes tertulis tanggal 28 Mei 2016.

4.      Meminta penjelasan resmi kepada Menteri Desa PDTT terkait dibatalkannya seleksi tes tertulis di provinsi Papua Barat yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi semua peserta yang sudah datang jauh-jauh ke ibukota provinsi.

5.      Menugaskan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi secara menyeluruh melalui perwakilan Ombudsman diseluruh provinsi Indonesia terhadap proses rekrutmen tenaga pendamping profesional tahun 2016 di setiap provinsi yang telah dilaksanakan oleh Kemendesa untuk mendapatkan data laporan yang akurat.

Kawan-kawan Pendamping Desa dan rakyat seluruh Indonesia, mari tunjukkan rasa empati dan simpati kita kepada para calon tenaga pendamping profesional yang kemarin TERPAKSA tidak bisa mengikuti tes tertulis karena ketidakadilan dan lemahnya sistem rekrutmen yang diterapkan Kemendesa. Tujuan utama petisi ini hanya 1 yaitu agar PRESIDEN RI MEMBERIKAN KESEMPATAN TES TERTULIS GELOMBANG KE-2 PENDAMPING DESA 2016 !!  Klik tombol “Tandatangani Petisi Ini” untuk menunjukkan kepedulian anda, semoga para petinggi negeri ini masih memiliki hati nurani untuk mempertimbangkan petisi ini. Salam Berdesa !!

Suarakan petisi ini kepada Presiden Republik Indonesia :

https://twitter.com/jokowi

https://www.facebook.com/Jokowi/

#SecondChanceForPendampingDesa2016

avatar of the starter
Muhammad IrfanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Menteri Desa PDTT Republik Indonesia
Menteri Desa PDTT Republik Indonesia
Dirjen PPMD Kemendesa
Dirjen PPMD Kemendesa
Direktur PMD Ditjen PPMD Kemendesa
Direktur PMD Ditjen PPMD Kemendesa
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 30 Mei 2016