Pecat seluruh Majelis Etik BPK serta Ketua BPK dengan TIDAK hormat
Pecat seluruh Majelis Etik BPK serta Ketua BPK dengan TIDAK hormat
Masalahnya
Bapak Presiden Joko Widodo YTH,
Sebagai Warga Negara Republik saya ingin melaporkan sekaligus memohon Bapak Presiden mendengar keluh kesah kami sebagai WNI yang telah hilang rasa kepercayaan pada Badan Pemeriksa Keuangan RI.
BPK telah menyidangkan Kasus Laporan Gubernur DKI Bp. Basuki Tjahaja Purnama TANPA PERNAH MENGUNDANG beliau sebagai pelapor dan ini melanggar aturan PERATURAN BPK RI NOMOR 1 TAHUN 2011 ttg MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN yang berbunyi:
Bagian Kedua
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasal 23
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang
dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam
Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 24
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode
Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan
pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
Sidang tanpa hadirkan serta mendengarkan pelapor seperti rapat internal aja. Pemecatan anggota Dewan Kehormatan BPK serta Ketua BPK yang jelas jelas membiarkan pelanggaran tata tertib sidang Kode Etik BPK akan memulihkan rasa percaya kami sebagai Warga Negara Indonesia terhadap BPK.
Masalahnya
Bapak Presiden Joko Widodo YTH,
Sebagai Warga Negara Republik saya ingin melaporkan sekaligus memohon Bapak Presiden mendengar keluh kesah kami sebagai WNI yang telah hilang rasa kepercayaan pada Badan Pemeriksa Keuangan RI.
BPK telah menyidangkan Kasus Laporan Gubernur DKI Bp. Basuki Tjahaja Purnama TANPA PERNAH MENGUNDANG beliau sebagai pelapor dan ini melanggar aturan PERATURAN BPK RI NOMOR 1 TAHUN 2011 ttg MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN yang berbunyi:
Bagian Kedua
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pasal 23
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik menetapkan waktu Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f.
(3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang
dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan.
(5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan.
(6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam
Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 24
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis
Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup.
(2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam waktu yang berbeda.
(3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
Pasal 28
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Majelis Kehormatan atau Ketua Tim Kode
Etik berkewajiban:
a. memimpin Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik;
b. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan; dan
c. mengatur Anggota Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik untuk mengajukan
pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi.
Sidang tanpa hadirkan serta mendengarkan pelapor seperti rapat internal aja. Pemecatan anggota Dewan Kehormatan BPK serta Ketua BPK yang jelas jelas membiarkan pelanggaran tata tertib sidang Kode Etik BPK akan memulihkan rasa percaya kami sebagai Warga Negara Indonesia terhadap BPK.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 April 2016