

Larang Penggunaan Senjata Angin di Indonesia
Masalahnya
Sudah saatnya senjata angin dilarang di Indonesia.
Baru-baru ini marak terjadi kasus penembakan dengan senjata angin baik senapan airgun , senapan dan variasinya di banyak daerah di Indonesia
http://makassar.tribunnews.com/2018/09/06/ngeri-peluru-senapan-angin-bersarang-di-kepala-sukri
https://satelitpost.com/beritautama/bayi-1-tahun-kena-tembak-di-kepala-saat-dipangku-ayahnya
Kasus penyalahgunaan senjata angin juga tidak hanya manusia saja yang banyak menjadi korban menjadi tapi juga hewan langka seperti orang hutan bahkan sampai hewan peliharaan seperti kucing dan satwa satwa lainnya
Bahkan kemarin sampai ada sekolah yang siswanya diajari menembak dengan senapan angin
http://id.beritasatu.com/home/menolak-sekolah-bersel/180350
Itu terjadi karena tidak ada Undang-Undang Nasional yang mengatur tentang kepemilikan senjata angin di Indonesia, hanya senjata api yang diatur dalam Undang-Undang padahal senjata angin tidak kalah berbahayanya dengan senjata api.
Sehingga senjata angin diperjual belikan secara bebas tanpa aturan undang-undang
Dengan kasus kasus diatas itu kami meminta dengan hormat Pemerintah untuk segera membuatkan Undang-Undang tentang kepemilikan senjata angin seperti janji Mantan Menteri Yuddy Chrisnandi 2 tahun lalu
Demikian terimakasih
Salam Damai Indonesia

Masalahnya
Sudah saatnya senjata angin dilarang di Indonesia.
Baru-baru ini marak terjadi kasus penembakan dengan senjata angin baik senapan airgun , senapan dan variasinya di banyak daerah di Indonesia
http://makassar.tribunnews.com/2018/09/06/ngeri-peluru-senapan-angin-bersarang-di-kepala-sukri
https://satelitpost.com/beritautama/bayi-1-tahun-kena-tembak-di-kepala-saat-dipangku-ayahnya
Kasus penyalahgunaan senjata angin juga tidak hanya manusia saja yang banyak menjadi korban menjadi tapi juga hewan langka seperti orang hutan bahkan sampai hewan peliharaan seperti kucing dan satwa satwa lainnya
Bahkan kemarin sampai ada sekolah yang siswanya diajari menembak dengan senapan angin
http://id.beritasatu.com/home/menolak-sekolah-bersel/180350
Itu terjadi karena tidak ada Undang-Undang Nasional yang mengatur tentang kepemilikan senjata angin di Indonesia, hanya senjata api yang diatur dalam Undang-Undang padahal senjata angin tidak kalah berbahayanya dengan senjata api.
Sehingga senjata angin diperjual belikan secara bebas tanpa aturan undang-undang
Dengan kasus kasus diatas itu kami meminta dengan hormat Pemerintah untuk segera membuatkan Undang-Undang tentang kepemilikan senjata angin seperti janji Mantan Menteri Yuddy Chrisnandi 2 tahun lalu
Demikian terimakasih
Salam Damai Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 September 2018