Bebaskan Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya

Masalahnya

Sejak akhir Juni tepatnya tgl 30 Juni 2015, ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Salemba atas pelaporan polisi dari ibu Kartini Muljadi dengan tuduhan menggelapkan surat tanah hak milik a.n. Sin Ming Hui.
Ibu Kartini Muljadi telah bertindak layaknya pemilik sah lahan di RS Sumber Waras yang luas totalnya 6.9ha, termasuk tanah Hak Milik seluas 3,2ha a.n. Sin Ming Hui (sekarang bernama Candra Naya) yang aktanya disimpan oleh ketua PCSN S. Ibu Kartini Muljadi berniat menjual seluruh tanah RS Sumber Waras. Niatan tersebut terhalang karena pihak Candra Naya tidak bersedia menyerahkan akta tanahnya. Akibatnya ketua PSCN . dilaporkan ibu Kartini Muljadi kepolisi dengan tuduhan mengelapkan surat tanahnya Sertifikat Hak Milik seluas 3,2ha.
Bahwa pada tahun 2014 telah dibeli sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta (tanah HGB, seluas 3,64ha yang terletak dibelakang RS SW). Pemda DKI Jakarta juga mengatakan hendak membeli keseluruhan tahan seluas 6,9ha namun ibu Kartini Muljadi belum bisa menjual seluruhnya. (Karena tanah yang luasnya 3,2 ha status Hak Milik a/n Sin Ming Hui yang terletak dibagian depan berbatasan dengan Jl. Kyai Tapa masih menjadi sengketa dengan pihak PS Candra Naya).
Candra Naya yang berdiri ditahun 1946 dengan nama Sin Ming Hui, disaat Negara baru Merdeka, sudah aktif berkiprah dibidang sosial kemanusiaan, pendidikan dan kesehatan. Gedung pertamanya yang berlokasi di Jl. Gajah Mada 188 statusya sewa, sehingga pada tahun 1993 Candra Naya terpaksa pindah ke daerah kumuh di Jembatan Besi no. 26 Jakarta Barat (sampai sekarang). Sebaliknya Candra Naya yang memiliki tanah Hak Milik seluas 3,2ha di jalan Kyai Tapa no. 1 yang dipakai RS Sumber Waras, selain tidak menerima uang dari RS Sumber Waras sebaliknya Ketua PCSN harus masuk rumah tahanan Salemba! Perhimpunan Sosial Candra Naya dalam sejarahnya sebagai pendiri RS.Sumber Waras, tampaknya mengalami nasib malang seperti dalam kisah ‘Malin Kundang’.
Alumni Candra Naya, (TK, SD, SMP, SMA, SAA, lembaga olahraga Angkat Besi/Bola Sodok, Lembaga Fotography, Sekolah Herbal dan Akupunktur TCM dari tahun 1946-2015), para sepuh yang mencintai ‘Sin Ming Hui’ dan seluruh masyarakat pencinta keadilan, kebenaran dan kedamaian :
1. Menuntut agar Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya dibebaskan dari tahanan.
2. Mendesak agar ibu Kartini Muljadi mencabut laporan kepolisiannya.
3. Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi dukungan moral ketua PSCN
4. Menghimbau kepada Ketua PSCN agar tetap tabah dalam memperjuangan kepentingan PSCN.
Jakarta, 14 Juli 2015.
Referensi :
http://www.gatra.com/nusantara/jawa/13259-sejarah-panjang-candra-naya
http://www.rssumberwaras.com/sejarah.php?p=prf
https://renawati4lin.wordpress.com/
http://rumahdijual.com/jakarta-barat/196058-jual-rumah-sakit-sumber-waras.html
http://rumahdijual.com/jakarta-barat/498681-dijual-rumah-sakit-sumber-waras.html
http://beritaenam.com/berita-9902-ahok-audit-bpk-soal-tanah-rs-sumber-waras-janggal
http://www.indonesiarichest.net/kartini-muljadi/
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150213165555-92-31982/orang-kaya-nomor-29-di-indonesia-tersandung-kasus-swiss-leaks/
http://nasional.tempo.co/read/news/2010/12/27/063301881/bahasyim-akui-terima-uang-dari-kartini-mulyadi
http://www.antaranews.com/berita/479694/ojk-awasi-bank-hsbc-terkait-swissleaks

#SaveCandranaya #SumberwarasGate

avatar of the starter
Tionghoa MudaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 230 pendukung

Masalahnya

Sejak akhir Juni tepatnya tgl 30 Juni 2015, ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya menjadi tahanan kejaksaan di Rutan Salemba atas pelaporan polisi dari ibu Kartini Muljadi dengan tuduhan menggelapkan surat tanah hak milik a.n. Sin Ming Hui.
Ibu Kartini Muljadi telah bertindak layaknya pemilik sah lahan di RS Sumber Waras yang luas totalnya 6.9ha, termasuk tanah Hak Milik seluas 3,2ha a.n. Sin Ming Hui (sekarang bernama Candra Naya) yang aktanya disimpan oleh ketua PCSN S. Ibu Kartini Muljadi berniat menjual seluruh tanah RS Sumber Waras. Niatan tersebut terhalang karena pihak Candra Naya tidak bersedia menyerahkan akta tanahnya. Akibatnya ketua PSCN . dilaporkan ibu Kartini Muljadi kepolisi dengan tuduhan mengelapkan surat tanahnya Sertifikat Hak Milik seluas 3,2ha.
Bahwa pada tahun 2014 telah dibeli sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta (tanah HGB, seluas 3,64ha yang terletak dibelakang RS SW). Pemda DKI Jakarta juga mengatakan hendak membeli keseluruhan tahan seluas 6,9ha namun ibu Kartini Muljadi belum bisa menjual seluruhnya. (Karena tanah yang luasnya 3,2 ha status Hak Milik a/n Sin Ming Hui yang terletak dibagian depan berbatasan dengan Jl. Kyai Tapa masih menjadi sengketa dengan pihak PS Candra Naya).
Candra Naya yang berdiri ditahun 1946 dengan nama Sin Ming Hui, disaat Negara baru Merdeka, sudah aktif berkiprah dibidang sosial kemanusiaan, pendidikan dan kesehatan. Gedung pertamanya yang berlokasi di Jl. Gajah Mada 188 statusya sewa, sehingga pada tahun 1993 Candra Naya terpaksa pindah ke daerah kumuh di Jembatan Besi no. 26 Jakarta Barat (sampai sekarang). Sebaliknya Candra Naya yang memiliki tanah Hak Milik seluas 3,2ha di jalan Kyai Tapa no. 1 yang dipakai RS Sumber Waras, selain tidak menerima uang dari RS Sumber Waras sebaliknya Ketua PCSN harus masuk rumah tahanan Salemba! Perhimpunan Sosial Candra Naya dalam sejarahnya sebagai pendiri RS.Sumber Waras, tampaknya mengalami nasib malang seperti dalam kisah ‘Malin Kundang’.
Alumni Candra Naya, (TK, SD, SMP, SMA, SAA, lembaga olahraga Angkat Besi/Bola Sodok, Lembaga Fotography, Sekolah Herbal dan Akupunktur TCM dari tahun 1946-2015), para sepuh yang mencintai ‘Sin Ming Hui’ dan seluruh masyarakat pencinta keadilan, kebenaran dan kedamaian :
1. Menuntut agar Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya dibebaskan dari tahanan.
2. Mendesak agar ibu Kartini Muljadi mencabut laporan kepolisiannya.
3. Mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi dukungan moral ketua PSCN
4. Menghimbau kepada Ketua PSCN agar tetap tabah dalam memperjuangan kepentingan PSCN.
Jakarta, 14 Juli 2015.
Referensi :
http://www.gatra.com/nusantara/jawa/13259-sejarah-panjang-candra-naya
http://www.rssumberwaras.com/sejarah.php?p=prf
https://renawati4lin.wordpress.com/
http://rumahdijual.com/jakarta-barat/196058-jual-rumah-sakit-sumber-waras.html
http://rumahdijual.com/jakarta-barat/498681-dijual-rumah-sakit-sumber-waras.html
http://beritaenam.com/berita-9902-ahok-audit-bpk-soal-tanah-rs-sumber-waras-janggal
http://www.indonesiarichest.net/kartini-muljadi/
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150213165555-92-31982/orang-kaya-nomor-29-di-indonesia-tersandung-kasus-swiss-leaks/
http://nasional.tempo.co/read/news/2010/12/27/063301881/bahasyim-akui-terima-uang-dari-kartini-mulyadi
http://www.antaranews.com/berita/479694/ojk-awasi-bank-hsbc-terkait-swissleaks

#SaveCandranaya #SumberwarasGate

avatar of the starter
Tionghoa MudaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 14 Juli 2015