Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016


Gratiskan Sertifikasi Guru jalur Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) 2016
Masalahnya
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru jalur pendidikan profesi guru dalam jabatan (SG PPG) tahun 2016 mandiri atau biaya ditanggung peserta sangat memberatkan kalangan guru. Selain itu hal tersebut juga bertentangan dengan UU No 14 pasal 13 ayat 1 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Selain itu dengan dibebankannya biaya SG PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG PPG yang tidak sedikit. Dimana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya Setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, kami meminta Presiden Republik Indonesia dan jajarannya, khususnya Menteri Pendidikan untuk membebaskan peserta SG PPG 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.Terima Kasih.

Masalahnya
Keputusan pemerintah untuk menyelenggarakan sertifikasi guru jalur pendidikan profesi guru dalam jabatan (SG PPG) tahun 2016 mandiri atau biaya ditanggung peserta sangat memberatkan kalangan guru. Selain itu hal tersebut juga bertentangan dengan UU No 14 pasal 13 ayat 1 “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”
Selain itu dengan dibebankannya biaya SG PPG kepada guru akan membuat guru berpikir biaya tersebut adalah investasi. Ini berbahaya karena bisa menjadikan cara pandang guru terhadap sekolah dengan pendekatan ekonomis alias untung rugi. Apa jadinya ketika pengelolaan pendidikan seperti pasar dan siswa dianggap komoditas.
Penghasilan guru yang sudah pas-pasan, ini dipaksa lagi berhutang untuk biaya SG PPG yang tidak sedikit. Dimana asaz keadilannya ketika pemerintah menanggung biaya Setifikasi 1,7 jutaan guru dan malah 500 ribuan lainnya di suruh menanggung biaya sendiri.
Atas berbagai pertimbangan di atas, kami meminta Presiden Republik Indonesia dan jajarannya, khususnya Menteri Pendidikan untuk membebaskan peserta SG PPG 2016 dari segala bentuk beban biaya. Pendidikan bukan lembaga profit.Terima Kasih.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 7 April 2016