Selamatkan Kukang di Indonesia dengan Memberantas Perdagangan Kukang

Masalahnya

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati tinggi. Negara kita termasuk di dalam 17 negara di dunia yang menyandang predikat 'Megadiversity Country'. Di antara jenis-jenis satwaliar terdapat lebih dari 40 spesies primata, termasuk kukang. Kukang sebagai salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia (UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 7 tahun 1999), pada saat ini keberadaannya di habitat alamnya terancam punah. Berdasarkan ekologi dan distribusinya di Indonesia, kukang terbagi dalam tiga spesies, yaitu: kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (N. coucang), dan kukang kalimantan (N. menagensis). Populasi kukang jawa diketahui paling terancam punah saat ini. Kondisi ini disebabkan mulai berkurangnya habitat maupun eksploitasi berlebihan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

 

Selain itu, kurang ketatnya pengawasan, pelaksanaan dan penegakan hukum juga menjadi alasan semakin maraknya perdagangan dan pemeliharaan kukang. Menurut data Unit Kejahatan Satwaliar (Wildlife Crimes Unit/WCU) bahwa perdagangan kukang di Indonesia menduduki peringkat ke dua setelah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Kukang yang diperdagangkan biasanya memiliki ciri khas, yaitu dipotong bahkan sampai dicabut giginya oleh pedagang. Pemotongan/pencabutan gigi ini, yang menyulitkan kukang untuk makan, dilakukan sebelum dijual. Akibat yang dapat ditimbulkan cukup fatal, seperti terjadinya infeksi atau bahkan sampai menyebabkan kematian tragis satwa ini. Di sisi lain, karena gigi yang tidak sempurna, kukang yang dapat diselamatkan dari perdagangan dan direhabilitasi memiliki kemampuan bertahan hidup di alam yang sangat kecil. Upaya perlindungan kukang tidak akan cukup kuat hanya dengan menjaga dari kepunahan, jika perburuan dan perdagangan kukang tidak segera diatasi. Petisi ini dibuat dalam rangka pelestarian kukang yang juga memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam secara keseluruhan.

 

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang akan datang pada periode 2014 – 2019, Menteri Kehutanan 2014 – 2019, Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019, Menteri Perhubungan 2014 – 2019 serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014 – 2019.

 

Kami mohon kepada Bapak/Ibu dalam kabinet pemerintah 2014-2019 untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwaliar Indonesia dengan menandatangani dan menyebarkan luaskan petisi ini. Mari kita bersama memberantas perdagangan ilegal satwaliar dan meningkatkan kelestarian alam beserta segala keanekaragaman hayati yang berada didalamnya.

 

Terima kasih atas dukungan dan partisipasi Anda yang sangat berarti bagi kelestarian kukang di Indonesia.

 

Berikut ini adalah isi petisi yang akan dikirimkan.

 

Kepada Yth.,

Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019

Menteri Kehutanan 2014 – 2019

Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019

Menteri Perhubungan 2014 – 2019

Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019

 

Kukang adalah salah satu satwaliar dilindungi di Indonesia yang keberadaannya terancam punah. Namun aktivitas perburuan, perdagangan dan pemeliharaannya masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan dimasukkannya kukang (Nycticebus spp.) ke dalam Lampiran I CITES (Convention of International on Trade in Endangered Species) pada Konferensi CITES tahun 2007 di Den Haag, Belanda. Status ini menunjukkan bahwa kukang adalah spesies yang terancam punah karena populasinya di alam sudah sangat menurun sehingga perdagangan untuk tujuan komersil dilarang. Kukang terbukti menduduki peringkat ke dua paling banyak diperdagangkan setelah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) .

 

Sayangnya hal di atas tidak mempengaruhi maraknya tingkat perdagangan satwa ini secara langsung maupun secara online di Indonesia. Oleh karena itu, melalui petisi ini kami ingin menyuarakan dan mengingatkan serta meminta perhatian pemerintah dalam menangani permasalahan yang sedang terjadi ini. Kami sangat berharap pemerintah peduli dan serius dalam upaya penegakan hukum perlindungan satwaliar, khususnya perdagangan dan pemeliharaan kukang. Beberapa permohonan kami, sebagai berikut:

 

1.            Stop perdagangan kukang: tindak tegas para pedagang kukang sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019, Menteri Kehutanan 2014 – 2019

 

Perdagangan ilegal kukang marak terjadi baik di pasar hewan maupun pasar umum. Kukang banyak diperdagangkan di pasar hewan di Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang dan kota-kota lain di Sumatera. Apabila siklus perdagangan dan perburuan terus terjadi, maka populasi kukang di alam akan semakin menurun, karena kukang hanya dapat memiliki satu anak sekali dalam setahun. Selain itu, kukang yang diperdagangkan akan melalui proses pengiriman yang tidak layak dengan resiko kematian yang tinggi. Gigi satwa ini akan dipotong terlebih dahulu sehingga jika direhabilitasi akan menyulitkan proses pelepasliaran mereka ke habitat aslinya.

 

2.            Berantas perdagangan kukang secara online

 

Ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019

 

Seiring dengan perkembangan era teknologi informasi terkini yang pesat, perdagangan kukang semakin dipermudah. Praktik jual-beli kukang secara online lebih sulit untuk dilacak keberadaanya sehingga para pedagang semakin bebas melakukan aktivitas ini. Kukang yang telah dibeli akan dikirim oleh pedagang tanpa meghiraukan aspek kesejahteraan satwa. Banyak kukang yang mati selama proses pengiriman dan pasca pengiriman. Oleh karena itu perlu diadakan pelacakan terhadap perdagangan satwaliar, khususnya praktik jual-beli kukang secara online dan menutup semua forum jual-beli kukang maupun satwaliar dilindungi lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan implikasi signifikan dalam memberantas terhadap perdagangan satwaliar secara online.

 

3.            Perketat pemeriksaan pengiriman barang antarpulau

 

Ditujukan kepada Menteri Perhubungan 2014 – 2019

 

Beberapa kali praktik penyelundupan kukang yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa berhasil dihentikan. Selama tahun 2013 sudah banyak sekali kukang yang berhasil diselamatkan dari Pelabuhan Merak. Dari hasil penyelundupan tersebut selalu ditemukan kukang yang mengalami stres, sakit atau bahkan mati. Proses transportasi satwaliar secara ilegal juga dapat menimbulkan dan meningkatkan resiko penularan penyakit secara sporadis dari satu wilayah ke wilayah lain. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukuman yang jelas bagi para pengirim atau kurir yang membantu dalam proses pengiriman ini. Pemeriksaan pengiriman barang antar pulau juga harus diperketat lagi sehingga proses penyelundupan kukang dapat terus dipantau dan digagalkan dan para pedagang tidak lagi mendapatkan ruang dan kesempatan untuk menyelundupkan kukang.

 

4.            Percepat revisi UU dan peraturan perlindungan satwaliar yang terancam punah (UU no. 5 tahun 1990 dan PP no. 7 th. 1999)

 

Ditujukan kepada Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019

 

Kami mohon untuk mempercepat proses revisi UU dan peraturan perlindungan satwaliar yang terancam punah. Daftar flora fauna dalam peraturan tersebut harus sudah diperbaharui sesuai kondisi populasi, ancaman kepunahan, dan status konservasi yang terkini. Kami mohon agar peraturan yang ada dapat segera diaplikasikan dan diimplementasikan di Indonesia.

 

5.            Meningkatkan, memperketat, dan mempertegas pelaksanaan peraturan perlindungan satwaliar yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan

 

Ditujukan kepada Menteri Kehutanan 2014 – 2019

 

Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berperan penting dalam upaya penyelamatan dan konservasi satwaliar. Oleh karena itu, BKSDA harus dapat lebih tegas dalam menyita, mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwaliar dilindungi. Kami mendukung upaya penegakan hukum aturan perlindungan satwaliar oleh Kementerian Kehutanan.

 

Kelestarian alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia sangat bergantung pada kepedulian Pemerintah dan Bapak/Ibu sebagai wakil rakyat. Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kami tercinta ini.

 

Terima kasih atas perhatian, dukungan dan kerjasama Bapak/Ibu yang kami hormati.

 

 

 

Salam lestari,

 

(Nama anda)

avatar of the starter
Yayasan IAR IndonesiaPembuka PetisiPusat Rehabilitasi Satwa
Petisi ini mencapai 1.179 pendukung

Masalahnya

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati tinggi. Negara kita termasuk di dalam 17 negara di dunia yang menyandang predikat 'Megadiversity Country'. Di antara jenis-jenis satwaliar terdapat lebih dari 40 spesies primata, termasuk kukang. Kukang sebagai salah satu satwa liar dilindungi di Indonesia (UU No. 5 tahun 1990 dan PP No. 7 tahun 1999), pada saat ini keberadaannya di habitat alamnya terancam punah. Berdasarkan ekologi dan distribusinya di Indonesia, kukang terbagi dalam tiga spesies, yaitu: kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (N. coucang), dan kukang kalimantan (N. menagensis). Populasi kukang jawa diketahui paling terancam punah saat ini. Kondisi ini disebabkan mulai berkurangnya habitat maupun eksploitasi berlebihan akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

 

Selain itu, kurang ketatnya pengawasan, pelaksanaan dan penegakan hukum juga menjadi alasan semakin maraknya perdagangan dan pemeliharaan kukang. Menurut data Unit Kejahatan Satwaliar (Wildlife Crimes Unit/WCU) bahwa perdagangan kukang di Indonesia menduduki peringkat ke dua setelah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Kukang yang diperdagangkan biasanya memiliki ciri khas, yaitu dipotong bahkan sampai dicabut giginya oleh pedagang. Pemotongan/pencabutan gigi ini, yang menyulitkan kukang untuk makan, dilakukan sebelum dijual. Akibat yang dapat ditimbulkan cukup fatal, seperti terjadinya infeksi atau bahkan sampai menyebabkan kematian tragis satwa ini. Di sisi lain, karena gigi yang tidak sempurna, kukang yang dapat diselamatkan dari perdagangan dan direhabilitasi memiliki kemampuan bertahan hidup di alam yang sangat kecil. Upaya perlindungan kukang tidak akan cukup kuat hanya dengan menjaga dari kepunahan, jika perburuan dan perdagangan kukang tidak segera diatasi. Petisi ini dibuat dalam rangka pelestarian kukang yang juga memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam secara keseluruhan.

 

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia yang akan datang pada periode 2014 – 2019, Menteri Kehutanan 2014 – 2019, Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019, Menteri Perhubungan 2014 – 2019 serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2014 – 2019.

 

Kami mohon kepada Bapak/Ibu dalam kabinet pemerintah 2014-2019 untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwaliar Indonesia dengan menandatangani dan menyebarkan luaskan petisi ini. Mari kita bersama memberantas perdagangan ilegal satwaliar dan meningkatkan kelestarian alam beserta segala keanekaragaman hayati yang berada didalamnya.

 

Terima kasih atas dukungan dan partisipasi Anda yang sangat berarti bagi kelestarian kukang di Indonesia.

 

Berikut ini adalah isi petisi yang akan dikirimkan.

 

Kepada Yth.,

Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019

Menteri Kehutanan 2014 – 2019

Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019

Menteri Perhubungan 2014 – 2019

Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019

 

Kukang adalah salah satu satwaliar dilindungi di Indonesia yang keberadaannya terancam punah. Namun aktivitas perburuan, perdagangan dan pemeliharaannya masih marak terjadi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan dimasukkannya kukang (Nycticebus spp.) ke dalam Lampiran I CITES (Convention of International on Trade in Endangered Species) pada Konferensi CITES tahun 2007 di Den Haag, Belanda. Status ini menunjukkan bahwa kukang adalah spesies yang terancam punah karena populasinya di alam sudah sangat menurun sehingga perdagangan untuk tujuan komersil dilarang. Kukang terbukti menduduki peringkat ke dua paling banyak diperdagangkan setelah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) .

 

Sayangnya hal di atas tidak mempengaruhi maraknya tingkat perdagangan satwa ini secara langsung maupun secara online di Indonesia. Oleh karena itu, melalui petisi ini kami ingin menyuarakan dan mengingatkan serta meminta perhatian pemerintah dalam menangani permasalahan yang sedang terjadi ini. Kami sangat berharap pemerintah peduli dan serius dalam upaya penegakan hukum perlindungan satwaliar, khususnya perdagangan dan pemeliharaan kukang. Beberapa permohonan kami, sebagai berikut:

 

1.            Stop perdagangan kukang: tindak tegas para pedagang kukang sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019, Menteri Kehutanan 2014 – 2019

 

Perdagangan ilegal kukang marak terjadi baik di pasar hewan maupun pasar umum. Kukang banyak diperdagangkan di pasar hewan di Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang dan kota-kota lain di Sumatera. Apabila siklus perdagangan dan perburuan terus terjadi, maka populasi kukang di alam akan semakin menurun, karena kukang hanya dapat memiliki satu anak sekali dalam setahun. Selain itu, kukang yang diperdagangkan akan melalui proses pengiriman yang tidak layak dengan resiko kematian yang tinggi. Gigi satwa ini akan dipotong terlebih dahulu sehingga jika direhabilitasi akan menyulitkan proses pelepasliaran mereka ke habitat aslinya.

 

2.            Berantas perdagangan kukang secara online

 

Ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi 2014 – 2019

 

Seiring dengan perkembangan era teknologi informasi terkini yang pesat, perdagangan kukang semakin dipermudah. Praktik jual-beli kukang secara online lebih sulit untuk dilacak keberadaanya sehingga para pedagang semakin bebas melakukan aktivitas ini. Kukang yang telah dibeli akan dikirim oleh pedagang tanpa meghiraukan aspek kesejahteraan satwa. Banyak kukang yang mati selama proses pengiriman dan pasca pengiriman. Oleh karena itu perlu diadakan pelacakan terhadap perdagangan satwaliar, khususnya praktik jual-beli kukang secara online dan menutup semua forum jual-beli kukang maupun satwaliar dilindungi lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan implikasi signifikan dalam memberantas terhadap perdagangan satwaliar secara online.

 

3.            Perketat pemeriksaan pengiriman barang antarpulau

 

Ditujukan kepada Menteri Perhubungan 2014 – 2019

 

Beberapa kali praktik penyelundupan kukang yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa berhasil dihentikan. Selama tahun 2013 sudah banyak sekali kukang yang berhasil diselamatkan dari Pelabuhan Merak. Dari hasil penyelundupan tersebut selalu ditemukan kukang yang mengalami stres, sakit atau bahkan mati. Proses transportasi satwaliar secara ilegal juga dapat menimbulkan dan meningkatkan resiko penularan penyakit secara sporadis dari satu wilayah ke wilayah lain. Oleh karena itu perlu diambil tindakan hukuman yang jelas bagi para pengirim atau kurir yang membantu dalam proses pengiriman ini. Pemeriksaan pengiriman barang antar pulau juga harus diperketat lagi sehingga proses penyelundupan kukang dapat terus dipantau dan digagalkan dan para pedagang tidak lagi mendapatkan ruang dan kesempatan untuk menyelundupkan kukang.

 

4.            Percepat revisi UU dan peraturan perlindungan satwaliar yang terancam punah (UU no. 5 tahun 1990 dan PP no. 7 th. 1999)

 

Ditujukan kepada Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019

 

Kami mohon untuk mempercepat proses revisi UU dan peraturan perlindungan satwaliar yang terancam punah. Daftar flora fauna dalam peraturan tersebut harus sudah diperbaharui sesuai kondisi populasi, ancaman kepunahan, dan status konservasi yang terkini. Kami mohon agar peraturan yang ada dapat segera diaplikasikan dan diimplementasikan di Indonesia.

 

5.            Meningkatkan, memperketat, dan mempertegas pelaksanaan peraturan perlindungan satwaliar yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan

 

Ditujukan kepada Menteri Kehutanan 2014 – 2019

 

Kementerian Kehutanan, khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), berperan penting dalam upaya penyelamatan dan konservasi satwaliar. Oleh karena itu, BKSDA harus dapat lebih tegas dalam menyita, mengungkap dan menangkap pelaku perdagangan satwaliar dilindungi. Kami mendukung upaya penegakan hukum aturan perlindungan satwaliar oleh Kementerian Kehutanan.

 

Kelestarian alam dan keanekaragaman hayati yang dimiliki bangsa Indonesia sangat bergantung pada kepedulian Pemerintah dan Bapak/Ibu sebagai wakil rakyat. Kami berharap Bapak/Ibu dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kami tercinta ini.

 

Terima kasih atas perhatian, dukungan dan kerjasama Bapak/Ibu yang kami hormati.

 

 

 

Salam lestari,

 

(Nama anda)

avatar of the starter
Yayasan IAR IndonesiaPembuka PetisiPusat Rehabilitasi Satwa

Pengambil Keputusan

Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019
Presiden Republik Indonesia 2014 – 2019
Gedung Sekretariat Negara RI
Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019
Ketua DPR Republik Indonesia 2014 – 2019
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Menteri Perhubungan 2014-2019 (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
Menteri Perhubungan 2014-2019 (Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019 (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indone
Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019 (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indone
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Menteri Kehutanan 2014 – 2019 (Gedung Manggala Wanabakti)
Menteri Kehutanan 2014 – 2019 (Gedung Manggala Wanabakti)
Gedung Manggala Wanabakti

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 5 Oktober 2014