Petition update#JanganTundaLagi Terbitkan Peraturan Menteri Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik![TERBARU] Pemerintah Republik Indonesia merespons petisi #pay4plastic!

Rahyang NusantaraJakarta Selatan, Indonesia
8 Oct 2015
Selasa (6 Oktober 2015) lalu, bertempat di Fakultas Teknik, Universitas Indonesia, Depok, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dan didampingi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung menerima petisi #pay4plastic yang telah didukung oleh 20.023 tanda tangan (online) dan 41.363 tanda tangan (offline) dari masyarakat Indonesia.
Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah, KLHK, Ujang Solihin Sidik, S.Si, M.Sc, didampingi oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, BPLH Kota Bandung, Ir. Tety Mulyawati, M.I.,menerima petisi #pay4plastic sebagai bentuk komitmen untuk menuju #IndonesiaBebasSampah2020. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mewujudkan lingkungan hidup yang lebih berkelanjutan.
Lebih lanjut, KLHK saat ini sedang membuat peraturan yang mewajibkan ritel untuk menetapkan harga pada kantong plastik! Mau tahu kabar selanjutnya dari peraturan ini? Mari kita kawal bersama-sama untuk mewujudkan #IndonesiaBebasSampah2020 dan mari bersama-sama turunkan peringkat Indonesia sebagai negara kedua terbesar di dunia yang membuang sampah ke laut dengan #DietKantongPlastik!
Salam,
Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X