Panggil Hendri Sutadinata, Pengusaha PT Maya Muncar Banyuwangi agar mempekerjakan 58 orang buruh dan bayar upahnya


Panggil Hendri Sutadinata, Pengusaha PT Maya Muncar Banyuwangi agar mempekerjakan 58 orang buruh dan bayar upahnya
Masalahnya
“Pekerjakan Kembali dan Bayar Upah 58 orang Buruh PT Maya Muncar!”
Telah hampir lima (5) tahun kami berjuang. Dan sekarang, atas nama 58 orang buruh PT Maya Muncar di Banyuwangi, meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, agar memanggil pengusaha PT Maya Muncar, yaitu Hendri Sutadinata; agar ia membuat keputusan atas hubungan kerja kami. Pekerjakan kami kembali dan bayar upah selama kami diliburkan karena alasan yang tidak jelas.
PT Maya Muncar telah meliburkan kami sejak tanggal 17 Desember 2010. Perusahaan tidak memberikan alasan pasti mengapa kami diliburkan. Namun, pengumuman bahwa kami diliburkan terjadi setelah kami, para buruh di PT Maya Muncar Banyuwangi menuntut agar perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK Banyuwangi sebesar Rp. 824.000,00 dan hak normatif lainnya. Berbagai upaya hukum telah kami tempuh, hingga keluar surat anjuran dari Disnaker Kab. Banyuwangi agar kami dipekerjakan kembali dan upah selama diliburkan dibayar. Namun, anjuran tersebut diabaikan pihak perusahaan. Bahkan, putusan pidana atas pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK pun tidak dieksekusi oleh aparat setempat.
Saya, Sri Hartatik, telah bekerja di PT Maya Muncar selama 20 tahun. Kami menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan, terkait hak normatif seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan berjanji akan melaksanakannya. Tapi, yang terjadi perusahaan ingkar janji. Kami bahkan diintimidasi. Secara pribadi, saya pernah dimutasi dari bagian Quality Control (QC) menjadi petugas kebersihan WC. Dan terakhir, perusahaan meliburkan kami. Tanpa kejelasan waktu, tanpa upah. Sudah hampir 5 tahun. Ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan.
Kawan saya, Ibu Sampini berusia 55 tahun, telah bekerja selama 30 tahun di PT Maya Muncar menyampaikan, “Sejak perusahaan ini berdiri, saya sudah bekerja di sini. Sejak perusahaan masih kecil, hingga kini telah memiliki lahan yang luas dan jumlah buruh 700an orang. Hampir semua dari kami yang diliburkan, telah bekerja puluhan tahun. Dari perusahaan masih kecil, hingga kini menjadi besar dan sukses, tapi apa balasan pengusaha? Mereka menelantarkan kami. Mereka sengaja melanggar aturan”.
PT Maya Muncar adalah salah satu perusahaan terbesar di Banyuwangi. PT Maya Muncar bergerak di bidang pengalengan ikan sarden (Lemuru dan Makarel) dan tuna, untuk pasar dalam negeri dan luar negeri. Untuk produk dalam negeri, merk yang digunakan adalah MAYA dan BOTAN MACKEREL. Sedangkan untuk eksport merk yang digunakan adalah: RUBY dikirim ke New York, ANDREAS dikirim ke Boston, DEEP BLUE dikirim ke New York, CALIFORNIA GIRL dikirim ke San Fransisco serta masih ada lagi merk JACK POT SERTA EMPRESS.
Pemilik PT Maya Muncar bernama Hendri Sutadinata. Ia juga Ketua Umum Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI). Selain melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga menantang hukum. Kesepakatan bersama terbaru, yang ditandatangi pada tanggal 17 Juni 2015 antara pihak buruh dan perusahaan dengan disaksikan oleh pegawai Dinas Propinsi Jawa Timur pun diabaikan. Buruh dijanjikan bekerja kembali, namun hingga kini tak terealisasi.
10 Desember 2014 di Bogor, mewakili para buruh kami bertemu Menteri Ketenagakerjaan agar kasus pelanggaran oleh perusahaan ini segera diselesaikan. Namun hingga kini, 9 bulan telah berlalu, surat Bapak Menteri untuk memeriksa dan menyelesaikan kasus ini kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur tidak menuai hasil. Bahkan perusahaan seolah sengaja mengabaikannya dengan melanggar kesepakatan. Dan kini, Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Disnaker Kabupaten Banyuwangi seolah lepas tangan.
Kami meyakini keadilan bagi buruh akan ditegakkan. Aturan akan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Maka kami mohon dengan segera, Menteri Tenaga Kerja untuk berani dan tegas menindak pengusaha PT Maya Muncar di Banyuwangi, yaitu Hendri Sutadinata. Memanggil langsung pemilik perusahaan dan segera membuat keputusan, tidak lagi diwakili oleh pihak manajemen, yang ternyata tak bisa memutuskan dan melaksanakan kebijakan.
Kami juga menyampaikan kepada Ibu Susi Pudjiastuti. Kami mengapresiasi bahwa semenjak Ibu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, industri perikanan bertumbuh, termasuk pengalengan ikan, khususnya Tuna juga meningkat. Tapi lihatlah Ibu, PT Maya Muncar di Banyuwangi, sebagai salah satu perusahaan pengalengan ikan terbesar di Indonesia yang ikut memproduksi ikan kalengan, termasuk Tuna, telah mengabaikan buruhnya. Lihatlah Ibu, buah keberhasilan Ibu menyelamatkan ikan dan industri perikanan di Indonesia, tidak dinikmati hasilnya oleh buruh, khususnya di PT Maya Muncar Banyuwangi. Padahal saat ini, PT Maya Muncar semakin aktif memproduksi pengalengan ikan tuna dan buruh sering bekerja lembur. Bersediakan Ibu mendukung kami parah buruh, untuk bersama Menteri Tenaga Kerja bersikap tegas terhadap pengusaha PT Maya Muncar? Karena penegakan hukum ketenagakerjaan di PT Maya Muncar, menjadi salah satu barometer penegakan hukum dan keadilan bagi buruh di Banyuwangi dan Indonesia.
“Dua kawan kami, saudara kami, yang diliburkan telah meninggal karena tua dan sakit. Kami ini juga sudah tua. Meskipun begitu, kami masih ingin dan terus akan mempercayai, bahwa keadilan untuk buruh itu ada. Berikan kejelasan status kerja kami dan patuhi hukumnya”, kata Sampini.
Masalahnya
“Pekerjakan Kembali dan Bayar Upah 58 orang Buruh PT Maya Muncar!”
Telah hampir lima (5) tahun kami berjuang. Dan sekarang, atas nama 58 orang buruh PT Maya Muncar di Banyuwangi, meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, agar memanggil pengusaha PT Maya Muncar, yaitu Hendri Sutadinata; agar ia membuat keputusan atas hubungan kerja kami. Pekerjakan kami kembali dan bayar upah selama kami diliburkan karena alasan yang tidak jelas.
PT Maya Muncar telah meliburkan kami sejak tanggal 17 Desember 2010. Perusahaan tidak memberikan alasan pasti mengapa kami diliburkan. Namun, pengumuman bahwa kami diliburkan terjadi setelah kami, para buruh di PT Maya Muncar Banyuwangi menuntut agar perusahaan membayar upah buruh sesuai UMK Banyuwangi sebesar Rp. 824.000,00 dan hak normatif lainnya. Berbagai upaya hukum telah kami tempuh, hingga keluar surat anjuran dari Disnaker Kab. Banyuwangi agar kami dipekerjakan kembali dan upah selama diliburkan dibayar. Namun, anjuran tersebut diabaikan pihak perusahaan. Bahkan, putusan pidana atas pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK pun tidak dieksekusi oleh aparat setempat.
Saya, Sri Hartatik, telah bekerja di PT Maya Muncar selama 20 tahun. Kami menyampaikan aspirasi kepada pihak perusahaan, terkait hak normatif seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Perusahaan berjanji akan melaksanakannya. Tapi, yang terjadi perusahaan ingkar janji. Kami bahkan diintimidasi. Secara pribadi, saya pernah dimutasi dari bagian Quality Control (QC) menjadi petugas kebersihan WC. Dan terakhir, perusahaan meliburkan kami. Tanpa kejelasan waktu, tanpa upah. Sudah hampir 5 tahun. Ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan.
Kawan saya, Ibu Sampini berusia 55 tahun, telah bekerja selama 30 tahun di PT Maya Muncar menyampaikan, “Sejak perusahaan ini berdiri, saya sudah bekerja di sini. Sejak perusahaan masih kecil, hingga kini telah memiliki lahan yang luas dan jumlah buruh 700an orang. Hampir semua dari kami yang diliburkan, telah bekerja puluhan tahun. Dari perusahaan masih kecil, hingga kini menjadi besar dan sukses, tapi apa balasan pengusaha? Mereka menelantarkan kami. Mereka sengaja melanggar aturan”.
PT Maya Muncar adalah salah satu perusahaan terbesar di Banyuwangi. PT Maya Muncar bergerak di bidang pengalengan ikan sarden (Lemuru dan Makarel) dan tuna, untuk pasar dalam negeri dan luar negeri. Untuk produk dalam negeri, merk yang digunakan adalah MAYA dan BOTAN MACKEREL. Sedangkan untuk eksport merk yang digunakan adalah: RUBY dikirim ke New York, ANDREAS dikirim ke Boston, DEEP BLUE dikirim ke New York, CALIFORNIA GIRL dikirim ke San Fransisco serta masih ada lagi merk JACK POT SERTA EMPRESS.
Pemilik PT Maya Muncar bernama Hendri Sutadinata. Ia juga Ketua Umum Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI). Selain melanggar aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga menantang hukum. Kesepakatan bersama terbaru, yang ditandatangi pada tanggal 17 Juni 2015 antara pihak buruh dan perusahaan dengan disaksikan oleh pegawai Dinas Propinsi Jawa Timur pun diabaikan. Buruh dijanjikan bekerja kembali, namun hingga kini tak terealisasi.
10 Desember 2014 di Bogor, mewakili para buruh kami bertemu Menteri Ketenagakerjaan agar kasus pelanggaran oleh perusahaan ini segera diselesaikan. Namun hingga kini, 9 bulan telah berlalu, surat Bapak Menteri untuk memeriksa dan menyelesaikan kasus ini kepada Disnaker Propinsi Jawa Timur tidak menuai hasil. Bahkan perusahaan seolah sengaja mengabaikannya dengan melanggar kesepakatan. Dan kini, Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Disnaker Kabupaten Banyuwangi seolah lepas tangan.
Kami meyakini keadilan bagi buruh akan ditegakkan. Aturan akan dilaksanakan tanpa pandang bulu. Maka kami mohon dengan segera, Menteri Tenaga Kerja untuk berani dan tegas menindak pengusaha PT Maya Muncar di Banyuwangi, yaitu Hendri Sutadinata. Memanggil langsung pemilik perusahaan dan segera membuat keputusan, tidak lagi diwakili oleh pihak manajemen, yang ternyata tak bisa memutuskan dan melaksanakan kebijakan.
Kami juga menyampaikan kepada Ibu Susi Pudjiastuti. Kami mengapresiasi bahwa semenjak Ibu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, industri perikanan bertumbuh, termasuk pengalengan ikan, khususnya Tuna juga meningkat. Tapi lihatlah Ibu, PT Maya Muncar di Banyuwangi, sebagai salah satu perusahaan pengalengan ikan terbesar di Indonesia yang ikut memproduksi ikan kalengan, termasuk Tuna, telah mengabaikan buruhnya. Lihatlah Ibu, buah keberhasilan Ibu menyelamatkan ikan dan industri perikanan di Indonesia, tidak dinikmati hasilnya oleh buruh, khususnya di PT Maya Muncar Banyuwangi. Padahal saat ini, PT Maya Muncar semakin aktif memproduksi pengalengan ikan tuna dan buruh sering bekerja lembur. Bersediakan Ibu mendukung kami parah buruh, untuk bersama Menteri Tenaga Kerja bersikap tegas terhadap pengusaha PT Maya Muncar? Karena penegakan hukum ketenagakerjaan di PT Maya Muncar, menjadi salah satu barometer penegakan hukum dan keadilan bagi buruh di Banyuwangi dan Indonesia.
“Dua kawan kami, saudara kami, yang diliburkan telah meninggal karena tua dan sakit. Kami ini juga sudah tua. Meskipun begitu, kami masih ingin dan terus akan mempercayai, bahwa keadilan untuk buruh itu ada. Berikan kejelasan status kerja kami dan patuhi hukumnya”, kata Sampini.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 30 September 2015