Meminta Pemerintah untuk Melakukan Evaluasi dan Mendesak agar PT.Bintang Delapan Mineral/PT. Sulawesi Mining Investment Bertanggungjawab Atas Hilangnya Hak Hidup Petani Bahomakmur

Meminta Pemerintah untuk Melakukan Evaluasi dan Mendesak agar PT.Bintang Delapan Mineral/PT. Sulawesi Mining Investment Bertanggungjawab Atas Hilangnya Hak Hidup Petani Bahomakmur

Masalahnya

Saudara Sekalian Yang Kami Hormati.

PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) yang saat ini sudah membangun pabrik pemurnian mineral di desa Fatupia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, aktivitas perusahaan menuai banyak masalah baik terhadap lingkungan dan petani, khususnya petani desa Bahomakmur yang menjadi bagian dari sembilan desa dilingkar konsesi tambang PT. Bintang Delapan Mineral. Adapun PT. Bintang Delapan Mineral menggandeng investor asal China yaitu PT. Tsingshan, anak usaha PT Dingxin Group dengan membentuk usaha patungan PT. Sulawesi Mining Investment (SMI) yang akrab kita kenal sebagai perusahaan yang membangun smelter.

Saya selaku pekerja sosial yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, di Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) telah beberapa kali berkunjung dan melihat aktivitas PT. Bintang Delapan Mineral dalam melakukan ekstraksi di Kec. Bahodopi, dan berdasarkan pengamatan tersebut, terjadi perubahan radikal bentang alam sehingga menyebabkan kelestarian alam terganggu dan terjadi ketidak seimbangan ekosistem.

Selain itu, Masyarakat desa Bahomakmur juga mendatangi saya dan teman-teman lainnya di Palu, mereka meminta bantuan organisasi kami agar mempublikasi prilaku perusahaan tersebut selama beraktifitas. untuk itu, saya menuliskan petisi ini agar kiranya masyarakat luas dapat mendukung perjuangan masyarakat desa Bahomakmur guna mendesa pihak perusahaan (PT. BDM) bertanggungjawab atas prilaku mereka yang menyebabkan petani kehilangan alat produksi. berikut Kronologis kasus antara Masyarakat Desa Bahomakmur Vs PT. Bintang Delapan Mineral;

Pertama, Masyarakat desa Bahomakmur adalah masyarakat Transmigarsi yang didatangkan dari pulau Jawa dan Madura, mereka mengikuti program transmigrasi karena didaerah asalnya tak ada lagi tanah yang bisa mereka garap, pun jika menggarap tanah pasti mereka berprofesi sebagai buruh tani didaerah asalnya. Untuk itu, mereka ikut program Transmigrasi pada tahun 1992-1993 agar bisa menjadi petani yang memiliki tanah. 

Kedua, Sejak kedatangan masyarakat transmigrasi. Pada Tahun 1994-1995 masyarakat transmigrasi mulai melakukan kerja sama membangun pengairan/irigasi untuk sawah yang mereka miliki seluas 7.500 Are/KK, sejak itulah para petani terus melakukan kegiatan pertanian. dimana dalam setiap kali panen petani Bahomakmur bisa meraup hasil maksimal sebanyak 4 (empat) ton gabah untuk dijual, hal tersebut membuat petani Bahomakmur bisa menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi.

ketiga: Sejak tahun 2007, pemerintah mengeluarkan Kontrak Pertambangan kepada PT. Bintang Delapan Mineral sebanyak 7 (tujuh) blok, tetapi sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, pemerintah mengubah Kontrak Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan yang semula 7 (tujuh) blok menjadi 2 (dua) blok, kini kedua izin tersebut bernama PT. Bintang Delapan Mineral seluas 21.695 Ha, dan PT. Bintang Wahana Mineral seluas 5.000 Ha. 

keempat, Tahun 2008 hingga 2009, pembangunan jalan hauling yang melintasi desa Bahomakmur dilakukan, masyarakat pemilik tanah yang tidak mau memberikan tanahnya untuk dilepaskan didatangi aparat bersenjata, sehingga masyarakat dengan terpaksa melepaskan lahan untuk pembangunan jalan Hauling.

Kelima, sejak pembangunan jalan hauling, pertanian masyarakat Bahomakmur mulai terganggu, sehingga mengakibatkan gagal panen, penyebabnya adalah pihak perusahaan membangun jalan hauling dan melakukan aktivitas ekstraksi disungai Bahodopi, yang mana sungai tersebut digunakan oleh petani sebagai sumber mata air untuk kebutuhan pertanian, sungai digali oleh pihak perusahaan, akibatnya sungai Bahodopi menjadi keruh bercampur lumpur dan irigasi petani menggantung dibibir sungai karena sungai menjadi dalam akibat dikeruk, sawah yang luasnya 372,75 Ha milik 192 Kepala Keluarga menjadi rusak dan petani berhenti mengelola tanah garapan sejak tahun 2010.

keenam. puncaknya pada Agustus 2010 terjadi banjir Bandang di Sungai Bahodopi, dimana tanggul PT. BDM tak mampu menahan arus air sungai Bahodopi yang ditutup untuk kebutuhan pembangunan jalan hauling. Desa tergenang lumpur, masyarakat Bahomakmur mengungsi untuk menyelamtakan diri, sawah hancur dan gagal panen.

Ketujuh, Berdasarkan data Adendum ANDAL PT. Sulawesi Mining Investment (SMI), perusahaan yang membangun pabrik pemurnian, tentang pelayanan kesehatan pada klinik BDM, dari laporan tahunan, bulan Januari 2013 hingga februari 2014, pelayanan kesehatan terhadap karyawan BDM sebanyak 7. 429 orang, 2.663 orang karyawan BDM Equipment, karyawan SMI Pabrik 1.081 orang, kontraktor 1.727 orang dan other 4.334 orang. terdapat lima penyakit yang paling umum, diantaranya; 1). Influensa, 696 orang, 2). radang tenggerokan 164 orang, 3). Gangguan Pencernaan 162 orang, 4). Otot kaku 157 Orang dan 5). Sakit Kepala 125 orang. sedangkan data dari Puskesmas Pembantu desa Bahomakmur ditemukan jumlah penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sejak tahun 2012 sampai 2014 sebanyak 226 orang.         

Berdasarkan kronlogis diatas, masyarakat Bahomakmur telah mendesak pemerintah Kab. Morowali untuk melakukan langkah-langkah serius menyelamatkan kehidupan petani yang saat ini tidak bisa lagi memproduksi beras, melainkan membeli beras Raskin yang kualitasnya tidak sebanding dengan hasil pertanian masyarakat. Berdasarkan desakan warga tersebut, pemerintah Kab. Morowali telah telah melakukan investigasi, dan menemukan fakta bahwa penyebab hilangnya lahan produksi masyarakat diakibatkan ekstraksi PT. Bintang Delapan Mineral. Dan Pemerintah Kab. Morowali telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan bertanggungjawab sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Morowali tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. untuk itu, kami meminta dukungan publik agar perusahaan taat kepada pemerintah dan tidak merugikan masyarakat petani di desa Bahomakmur.

Mari kita dukung petisi ini, untuk mendesak Presiden Jokowi, Kementrian Energy dan Sumber Daya Mineral, beserta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja PT. Bintang Delapan Mineral dan PT. Sulawesi Mining Investment serta tidak serta merta meresmikan perusahaan tersebut sebelum masalah yang dihadapi masyarakat Bahomakmur diselesaikan oleh perusahaan.

Selamatkan Petani Bahomakmur, Selamatkan Sungai Bahodopi, Pindahkan Jalan Hauling PT. BDM dari Pemukiman Masyarakat dan Kembalikan Sungai Bahodopi seperti sedia kala untuk dijadikan sumber air sawah petani. 

Salam;

Syahrudin A. Douw

 

avatar of the starter
Syahrudin DouwPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 48 pendukung

Masalahnya

Saudara Sekalian Yang Kami Hormati.

PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) yang saat ini sudah membangun pabrik pemurnian mineral di desa Fatupia, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, aktivitas perusahaan menuai banyak masalah baik terhadap lingkungan dan petani, khususnya petani desa Bahomakmur yang menjadi bagian dari sembilan desa dilingkar konsesi tambang PT. Bintang Delapan Mineral. Adapun PT. Bintang Delapan Mineral menggandeng investor asal China yaitu PT. Tsingshan, anak usaha PT Dingxin Group dengan membentuk usaha patungan PT. Sulawesi Mining Investment (SMI) yang akrab kita kenal sebagai perusahaan yang membangun smelter.

Saya selaku pekerja sosial yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, di Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) telah beberapa kali berkunjung dan melihat aktivitas PT. Bintang Delapan Mineral dalam melakukan ekstraksi di Kec. Bahodopi, dan berdasarkan pengamatan tersebut, terjadi perubahan radikal bentang alam sehingga menyebabkan kelestarian alam terganggu dan terjadi ketidak seimbangan ekosistem.

Selain itu, Masyarakat desa Bahomakmur juga mendatangi saya dan teman-teman lainnya di Palu, mereka meminta bantuan organisasi kami agar mempublikasi prilaku perusahaan tersebut selama beraktifitas. untuk itu, saya menuliskan petisi ini agar kiranya masyarakat luas dapat mendukung perjuangan masyarakat desa Bahomakmur guna mendesa pihak perusahaan (PT. BDM) bertanggungjawab atas prilaku mereka yang menyebabkan petani kehilangan alat produksi. berikut Kronologis kasus antara Masyarakat Desa Bahomakmur Vs PT. Bintang Delapan Mineral;

Pertama, Masyarakat desa Bahomakmur adalah masyarakat Transmigarsi yang didatangkan dari pulau Jawa dan Madura, mereka mengikuti program transmigrasi karena didaerah asalnya tak ada lagi tanah yang bisa mereka garap, pun jika menggarap tanah pasti mereka berprofesi sebagai buruh tani didaerah asalnya. Untuk itu, mereka ikut program Transmigrasi pada tahun 1992-1993 agar bisa menjadi petani yang memiliki tanah. 

Kedua, Sejak kedatangan masyarakat transmigrasi. Pada Tahun 1994-1995 masyarakat transmigrasi mulai melakukan kerja sama membangun pengairan/irigasi untuk sawah yang mereka miliki seluas 7.500 Are/KK, sejak itulah para petani terus melakukan kegiatan pertanian. dimana dalam setiap kali panen petani Bahomakmur bisa meraup hasil maksimal sebanyak 4 (empat) ton gabah untuk dijual, hal tersebut membuat petani Bahomakmur bisa menyekolahkan anaknya hingga ke perguruan tinggi.

ketiga: Sejak tahun 2007, pemerintah mengeluarkan Kontrak Pertambangan kepada PT. Bintang Delapan Mineral sebanyak 7 (tujuh) blok, tetapi sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, pemerintah mengubah Kontrak Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan yang semula 7 (tujuh) blok menjadi 2 (dua) blok, kini kedua izin tersebut bernama PT. Bintang Delapan Mineral seluas 21.695 Ha, dan PT. Bintang Wahana Mineral seluas 5.000 Ha. 

keempat, Tahun 2008 hingga 2009, pembangunan jalan hauling yang melintasi desa Bahomakmur dilakukan, masyarakat pemilik tanah yang tidak mau memberikan tanahnya untuk dilepaskan didatangi aparat bersenjata, sehingga masyarakat dengan terpaksa melepaskan lahan untuk pembangunan jalan Hauling.

Kelima, sejak pembangunan jalan hauling, pertanian masyarakat Bahomakmur mulai terganggu, sehingga mengakibatkan gagal panen, penyebabnya adalah pihak perusahaan membangun jalan hauling dan melakukan aktivitas ekstraksi disungai Bahodopi, yang mana sungai tersebut digunakan oleh petani sebagai sumber mata air untuk kebutuhan pertanian, sungai digali oleh pihak perusahaan, akibatnya sungai Bahodopi menjadi keruh bercampur lumpur dan irigasi petani menggantung dibibir sungai karena sungai menjadi dalam akibat dikeruk, sawah yang luasnya 372,75 Ha milik 192 Kepala Keluarga menjadi rusak dan petani berhenti mengelola tanah garapan sejak tahun 2010.

keenam. puncaknya pada Agustus 2010 terjadi banjir Bandang di Sungai Bahodopi, dimana tanggul PT. BDM tak mampu menahan arus air sungai Bahodopi yang ditutup untuk kebutuhan pembangunan jalan hauling. Desa tergenang lumpur, masyarakat Bahomakmur mengungsi untuk menyelamtakan diri, sawah hancur dan gagal panen.

Ketujuh, Berdasarkan data Adendum ANDAL PT. Sulawesi Mining Investment (SMI), perusahaan yang membangun pabrik pemurnian, tentang pelayanan kesehatan pada klinik BDM, dari laporan tahunan, bulan Januari 2013 hingga februari 2014, pelayanan kesehatan terhadap karyawan BDM sebanyak 7. 429 orang, 2.663 orang karyawan BDM Equipment, karyawan SMI Pabrik 1.081 orang, kontraktor 1.727 orang dan other 4.334 orang. terdapat lima penyakit yang paling umum, diantaranya; 1). Influensa, 696 orang, 2). radang tenggerokan 164 orang, 3). Gangguan Pencernaan 162 orang, 4). Otot kaku 157 Orang dan 5). Sakit Kepala 125 orang. sedangkan data dari Puskesmas Pembantu desa Bahomakmur ditemukan jumlah penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) sejak tahun 2012 sampai 2014 sebanyak 226 orang.         

Berdasarkan kronlogis diatas, masyarakat Bahomakmur telah mendesak pemerintah Kab. Morowali untuk melakukan langkah-langkah serius menyelamatkan kehidupan petani yang saat ini tidak bisa lagi memproduksi beras, melainkan membeli beras Raskin yang kualitasnya tidak sebanding dengan hasil pertanian masyarakat. Berdasarkan desakan warga tersebut, pemerintah Kab. Morowali telah telah melakukan investigasi, dan menemukan fakta bahwa penyebab hilangnya lahan produksi masyarakat diakibatkan ekstraksi PT. Bintang Delapan Mineral. Dan Pemerintah Kab. Morowali telah mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan bertanggungjawab sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Morowali tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. untuk itu, kami meminta dukungan publik agar perusahaan taat kepada pemerintah dan tidak merugikan masyarakat petani di desa Bahomakmur.

Mari kita dukung petisi ini, untuk mendesak Presiden Jokowi, Kementrian Energy dan Sumber Daya Mineral, beserta Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja PT. Bintang Delapan Mineral dan PT. Sulawesi Mining Investment serta tidak serta merta meresmikan perusahaan tersebut sebelum masalah yang dihadapi masyarakat Bahomakmur diselesaikan oleh perusahaan.

Selamatkan Petani Bahomakmur, Selamatkan Sungai Bahodopi, Pindahkan Jalan Hauling PT. BDM dari Pemukiman Masyarakat dan Kembalikan Sungai Bahodopi seperti sedia kala untuk dijadikan sumber air sawah petani. 

Salam;

Syahrudin A. Douw

 

avatar of the starter
Syahrudin DouwPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said
Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said
Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola
Gubernur Sulawesi Tengah Longky Djanggola

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 5 Mei 2015