DUKUNG PEMBEBASAN ''ONGEN'' DARI JERAT HUKUM

DUKUNG PEMBEBASAN ''ONGEN'' DARI JERAT HUKUM

Masalahnya

DR. YULIANUS PAONGANAN atau akrab dipanggil Bang Ongen adalah anak bangsa yang dikenal "smart" karena beliau berhasil menciptakan DRONE (Pesawat Pengendali Tanpa Awak) kebanggaan anak bangsa yang kini sudah dipamerkan di Kesatuan Angkatan Laut Republik Indonesia, saat ini beliau ditahan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik Presiden Republik Indonesia.

Bang Ongen ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 jam 6 pagi, oleh pihak Mabes Polri. Menurut Keterangan Kuasa Hukumnya Profesor Yursil Ihza Mahendra  hingga saat ini Ongen sudah ditahan selama 60 hari dan proses berkas pemeriksaan oleh pihak Polri sudah P-21 dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan ternyata oleh pihak kejaksaan dikembalikan dengan alasan kurang memenuhi syarat dan bukti hasil pemeriksaan oleh pihak Polri. Sehingga menurut Prof Yusril dalam akun twitternya menjelaskan pihak kejaksaan menegembalikan berkas P-19 dengan memberi catatan agar pihak kepolisian meminta keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan. 

Maka atas kejadian itu Ongen dikenakan masa tahanan atas permintaan polri selama 30 hari kedepan terhitung sejak berkas P-19 dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu Prof Yusril menjelaskan akan memberikan perlawanan dengan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup.

Untuk itu kami sebagai warga negara, menghimbau untuk menyerukan pada teman-teman sekalian para Netizen yang memiliki kepedulian akan keadilan hukum agar menandatangani petisi ini sebagai bentuk protes atas kesewenang-wenangan aparat hukum dan negara pada rakyatnya yang seharusnya sama hak dan kewajibannya di mata hukum. 

Bebaskan Ongen adalah sikap rakyat yang inginkan keadilan hukum.

Jangan HUKUM kami dengan memenjarakan badan hanya karena kami KRITIS terhadap Negara. 

Salam Keadilan.

Atas nama Rakyat INDONESIA.

avatar of the starter
Rendra NilaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 490 pendukung

Masalahnya

DR. YULIANUS PAONGANAN atau akrab dipanggil Bang Ongen adalah anak bangsa yang dikenal "smart" karena beliau berhasil menciptakan DRONE (Pesawat Pengendali Tanpa Awak) kebanggaan anak bangsa yang kini sudah dipamerkan di Kesatuan Angkatan Laut Republik Indonesia, saat ini beliau ditahan pihak kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik Presiden Republik Indonesia.

Bang Ongen ditangkap pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 jam 6 pagi, oleh pihak Mabes Polri. Menurut Keterangan Kuasa Hukumnya Profesor Yursil Ihza Mahendra  hingga saat ini Ongen sudah ditahan selama 60 hari dan proses berkas pemeriksaan oleh pihak Polri sudah P-21 dan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan dan ternyata oleh pihak kejaksaan dikembalikan dengan alasan kurang memenuhi syarat dan bukti hasil pemeriksaan oleh pihak Polri. Sehingga menurut Prof Yusril dalam akun twitternya menjelaskan pihak kejaksaan menegembalikan berkas P-19 dengan memberi catatan agar pihak kepolisian meminta keterangan Pak Jokowi sebagai korban penghinaan. 

Maka atas kejadian itu Ongen dikenakan masa tahanan atas permintaan polri selama 30 hari kedepan terhitung sejak berkas P-19 dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu Prof Yusril menjelaskan akan memberikan perlawanan dengan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, jika kami berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup.

Untuk itu kami sebagai warga negara, menghimbau untuk menyerukan pada teman-teman sekalian para Netizen yang memiliki kepedulian akan keadilan hukum agar menandatangani petisi ini sebagai bentuk protes atas kesewenang-wenangan aparat hukum dan negara pada rakyatnya yang seharusnya sama hak dan kewajibannya di mata hukum. 

Bebaskan Ongen adalah sikap rakyat yang inginkan keadilan hukum.

Jangan HUKUM kami dengan memenjarakan badan hanya karena kami KRITIS terhadap Negara. 

Salam Keadilan.

Atas nama Rakyat INDONESIA.

avatar of the starter
Rendra NilaPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 14 Februari 2016