

STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA!!!


STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA!!!
Masalahnya
STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA!!!
Kepada Yth. Presiden Direktur dan Manejemen PT. Sunstar Engineering Indonesia Dan Disnaker Kabupaten Bekasi
STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA
Bahwa kita tahu berserikat adalah salah satu hak dasar setiap pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengusaha, siapapun dia, darimanapun asalnya, wajib menghormati hak tersebut. Begitupun dengan Negara dalam hal ini Disnaker Kab. Bekasi, wajib mengormati, memenuhi, dan melindungi hak kami untuk berserikat.
Bahwa kami adalah pekerja PT. Sunstar Engineering Indonesia, yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Jl. Sulawesi II Block I-2/1 Cikarang Barat – Bekasi Jawa Barat, 17520. Perusahaan pembuat spare part kendaraan bermotor roda dua asal Jepang PT. Sunstar Engineering Indonesia, adalah perusahaan pemasok bagi perusahaan PT. Yamaha Motor Indonesia, PT. Honda Motor Indonesia, PT. Kawasaki Indonesia dan PT. Suzuki Motor Indonesia dan juga pemasok spare part ke luar negeri. Dengan kualitas internasional, hasil kerja kami di ekspor ke Jepang, Eropa dan Amerika serta untuk kebutuhan dalam negeri.
Bahwa sampai saat ini, PT. Sunstar Engineering Indonesia berdiri sejak 1995 dan mempekerjakan lebih kurang 400 pekerja. Dan sejak 2012 kami mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi ke FSPMI dalam hal ini PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia dengan beranggotakan 340 anggota.
Bahwa sejak berdirinya serikat pekerja, pihak pengusaha tidak senang dengan adanya serikat pekerja, maka tak mengherankan pada tanggal 11 Desember 2015 pengusaha mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 001/SK-Dir/PHK/PT.SEI/XII/2015 tentang PHK terhadap 22 pekerja, yang didalamnya terdapat 12 orang pengurus PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia, 4 orang Garda Metal, 3 orang Koorlap dan 3 orang anggota.
Bahwa atas tindakan Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia tersebut kuat dugaan telah terjadi pemberangusan terhadap serikat pekerja dalam hal ini PUK SP AMK FSPMI PT.Sunstar Engineering Indonesia pasca aksi mogok nasional pada tanggal 24 November 2015.
Padahal jelas hak mogok merupakan hak pekerja dalam hal menuntut kesejahteraan, dalam hal ini atas kebijakan pemerintah mengelurkan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang jelas-jelas merugikan pekerja, di mana komponen Kebutuhan Hidup Layak tidak termasuk dalam rumusan penghitungan upah minimum, yang hanya memasukan rumusan inflasi dan pendapatan nasional.
Atas tindakan Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia yang mem-PHK sepihak, yang jelas-jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana mogok tidak sah diberikan sanksi no work no pay (upah tidak dibayar) bukan melakukan PHK.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015, pekerja shift 1 dan office masuk seperti biasa, namun pada saat memasuki gerbang ditahan pihak keamanan, disuruh menandatangani surat pernyataan dan alat komunikasi (handphone) ditahan, yang isinya sangat merugikan pekerja. Surat tersebut merupakan kategori surat peringatan ketiga, bila melakukan kesalahan langsung di PHK dengan kategori mengundurkan diri tanpa uang kompensasi.
Namun dari pihak kepolisian memfasilitasi kami dengan pihak manajemen dengan mengubah angka 3 surat pernyataan tersebut menjadi "berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Bahwa kami pekerja tetap menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, kami pekerja ingin bekerja seperti biasa tanpa ada surat pernyataan tersebut.
Maka kami bertahan dan menyampaikan keberatan kami kepada Manejemen PT. Sunstar Engineering Indonesia, namun tetap tidak digubris bahkan kami diusir keluar secara paksa pada pukul 10.00 WIB oleh pihak keamanan dan polisi yang telah berjaga-jaga sejak pukul 07.00 WIB.
Bahwa atas tindakan represif tersebut, kami berkumpul dan melaporkan ke Pimpinan Cabang SP AMK FSPMI yang terletak di daerah Tambun Selatan pada hari itu juga. Dan pada hari Selasa kami melakukan reaksi menentang terhadap surat pernyataan tersebut sampai hari Rabu tanggal 16 Desember 2015. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, kami memaksa masuk untuk bekerja tanpa ada syarat apapun, namun tetap saja kami di usir keluar. Dan pada keesokan harinya Jumat tanggal 18 Desember 2015 kami tetap diluar pabrik dan sampai akhirnya kami yang beranggota 300 pekerja yang diluar pabrik diberikan sanksi PHK sepihak tanpa adanya penjelasan. Bahwa hal ini telah kami laporkan ke Disnaker Kab. Bekasi dengan laporan pemberangusan serikat pekerja.
Oleh karena itu, melalui petisi ini kami:
1. Menuntut kepada Presiden Direktur PT. Sunstar Engineering Indonesia, untuk mempekerjakan kembali 300 pekerja termasuk didalamnya 22 pekerja yang telah di PHK sebelumnya.
2. Meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk menghentikan tindakan represif terhadap pekerja PT. Sunstar Engineering Indonesia.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja untuk menindak tegas Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia yang melakukan pemberangusan serikat pekerja.
4. Mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk memproses secara hukum tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia.
Dengan kerendahan hati, kami mengajak semua saudara sesama buruh, berserikat atau tidak, apapun serikatnya, dimanapun kalian berada, agar bersedia menyempatkan sedikit waktu untuk bersolidaritas melalui media online ini untuk menandatangani petisi ini. Solidaritas adalah kekuatan terbesar kaum buruh, dan kaum tertindas lainnya. Solidaritas adalah nilai dasar bergerakan kaum buruh, maka tanpa kawan-kawan buruh lainnya, kami bukanlah apa-apa, dan melalui pergerakan online inilah kami ingin mengetuk hati kawan-kawan. Demikian petisi kami buat dan selebihnya kami ucapkan terimakasih. HIDUP BURUH!!! Salam dari Kami Pengurus Serikat Pekerja PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia.

zulham effendiPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 579 pendukung
Masalahnya
STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA!!!
Kepada Yth. Presiden Direktur dan Manejemen PT. Sunstar Engineering Indonesia Dan Disnaker Kabupaten Bekasi
STOP PHK SEPIHAK DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA
Bahwa kita tahu berserikat adalah salah satu hak dasar setiap pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pengusaha, siapapun dia, darimanapun asalnya, wajib menghormati hak tersebut. Begitupun dengan Negara dalam hal ini Disnaker Kab. Bekasi, wajib mengormati, memenuhi, dan melindungi hak kami untuk berserikat.
Bahwa kami adalah pekerja PT. Sunstar Engineering Indonesia, yang beralamat di Kawasan Industri MM2100, Jl. Sulawesi II Block I-2/1 Cikarang Barat – Bekasi Jawa Barat, 17520. Perusahaan pembuat spare part kendaraan bermotor roda dua asal Jepang PT. Sunstar Engineering Indonesia, adalah perusahaan pemasok bagi perusahaan PT. Yamaha Motor Indonesia, PT. Honda Motor Indonesia, PT. Kawasaki Indonesia dan PT. Suzuki Motor Indonesia dan juga pemasok spare part ke luar negeri. Dengan kualitas internasional, hasil kerja kami di ekspor ke Jepang, Eropa dan Amerika serta untuk kebutuhan dalam negeri.
Bahwa sampai saat ini, PT. Sunstar Engineering Indonesia berdiri sejak 1995 dan mempekerjakan lebih kurang 400 pekerja. Dan sejak 2012 kami mendirikan serikat pekerja yang berafiliasi ke FSPMI dalam hal ini PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia dengan beranggotakan 340 anggota.
Bahwa sejak berdirinya serikat pekerja, pihak pengusaha tidak senang dengan adanya serikat pekerja, maka tak mengherankan pada tanggal 11 Desember 2015 pengusaha mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 001/SK-Dir/PHK/PT.SEI/XII/2015 tentang PHK terhadap 22 pekerja, yang didalamnya terdapat 12 orang pengurus PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia, 4 orang Garda Metal, 3 orang Koorlap dan 3 orang anggota.
Bahwa atas tindakan Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia tersebut kuat dugaan telah terjadi pemberangusan terhadap serikat pekerja dalam hal ini PUK SP AMK FSPMI PT.Sunstar Engineering Indonesia pasca aksi mogok nasional pada tanggal 24 November 2015.
Padahal jelas hak mogok merupakan hak pekerja dalam hal menuntut kesejahteraan, dalam hal ini atas kebijakan pemerintah mengelurkan PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang jelas-jelas merugikan pekerja, di mana komponen Kebutuhan Hidup Layak tidak termasuk dalam rumusan penghitungan upah minimum, yang hanya memasukan rumusan inflasi dan pendapatan nasional.
Atas tindakan Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia yang mem-PHK sepihak, yang jelas-jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana mogok tidak sah diberikan sanksi no work no pay (upah tidak dibayar) bukan melakukan PHK.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015, pekerja shift 1 dan office masuk seperti biasa, namun pada saat memasuki gerbang ditahan pihak keamanan, disuruh menandatangani surat pernyataan dan alat komunikasi (handphone) ditahan, yang isinya sangat merugikan pekerja. Surat tersebut merupakan kategori surat peringatan ketiga, bila melakukan kesalahan langsung di PHK dengan kategori mengundurkan diri tanpa uang kompensasi.
Namun dari pihak kepolisian memfasilitasi kami dengan pihak manajemen dengan mengubah angka 3 surat pernyataan tersebut menjadi "berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku".
Bahwa kami pekerja tetap menolak untuk menandatangani surat pernyataan tersebut, kami pekerja ingin bekerja seperti biasa tanpa ada surat pernyataan tersebut.
Maka kami bertahan dan menyampaikan keberatan kami kepada Manejemen PT. Sunstar Engineering Indonesia, namun tetap tidak digubris bahkan kami diusir keluar secara paksa pada pukul 10.00 WIB oleh pihak keamanan dan polisi yang telah berjaga-jaga sejak pukul 07.00 WIB.
Bahwa atas tindakan represif tersebut, kami berkumpul dan melaporkan ke Pimpinan Cabang SP AMK FSPMI yang terletak di daerah Tambun Selatan pada hari itu juga. Dan pada hari Selasa kami melakukan reaksi menentang terhadap surat pernyataan tersebut sampai hari Rabu tanggal 16 Desember 2015. Dan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015, kami memaksa masuk untuk bekerja tanpa ada syarat apapun, namun tetap saja kami di usir keluar. Dan pada keesokan harinya Jumat tanggal 18 Desember 2015 kami tetap diluar pabrik dan sampai akhirnya kami yang beranggota 300 pekerja yang diluar pabrik diberikan sanksi PHK sepihak tanpa adanya penjelasan. Bahwa hal ini telah kami laporkan ke Disnaker Kab. Bekasi dengan laporan pemberangusan serikat pekerja.
Oleh karena itu, melalui petisi ini kami:
1. Menuntut kepada Presiden Direktur PT. Sunstar Engineering Indonesia, untuk mempekerjakan kembali 300 pekerja termasuk didalamnya 22 pekerja yang telah di PHK sebelumnya.
2. Meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk menghentikan tindakan represif terhadap pekerja PT. Sunstar Engineering Indonesia.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja untuk menindak tegas Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia yang melakukan pemberangusan serikat pekerja.
4. Mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Bekasi untuk memproses secara hukum tindakan pemberangusan serikat pekerja yang dilakukan oleh Manajemen PT. Sunstar Engineering Indonesia.
Dengan kerendahan hati, kami mengajak semua saudara sesama buruh, berserikat atau tidak, apapun serikatnya, dimanapun kalian berada, agar bersedia menyempatkan sedikit waktu untuk bersolidaritas melalui media online ini untuk menandatangani petisi ini. Solidaritas adalah kekuatan terbesar kaum buruh, dan kaum tertindas lainnya. Solidaritas adalah nilai dasar bergerakan kaum buruh, maka tanpa kawan-kawan buruh lainnya, kami bukanlah apa-apa, dan melalui pergerakan online inilah kami ingin mengetuk hati kawan-kawan. Demikian petisi kami buat dan selebihnya kami ucapkan terimakasih. HIDUP BURUH!!! Salam dari Kami Pengurus Serikat Pekerja PUK SP AMK FSPMI PT. Sunstar Engineering Indonesia.

zulham effendiPembuka Petisi
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
CEO sunstar Swiss
CEO Sunstar Singapura
CEO Sunstar USA
CEO Sunstar
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Desember 2015