PETISI PEMULIHAN EKONOMI MASYARAKAT PASCABENCANA DI GAMPONG BEURINGEN, KAB. PIDIE JAYA

55

Ayo dapatkan 100 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

LATAR BELAKANG
Bencana banjir yang melanda Kabupaten Pidie Jaya pada November 2025 telah menimbulkan dampak terhadap kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk masyarakat Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua. Dampak bencana tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan mata pencaharian, produktivitas, serta pendapatan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan kegiatan ekonomi lainnya.

Salah satu dampak yang menjadi perhatian adalah tertimbunnya lahan pertanian oleh material lumpur. Berdasarkan pendataan awal, sekitar 42,9 hektare lahan pertanian di Gampong Beuringen dilaporkan terdampak. Kondisi ini menjadi persoalan penting karena lahan pertanian merupakan salah satu sumber penghidupan masyarakat. Ketika lahan tidak dapat diolah secara optimal, kegiatan produksi berpotensi terhenti, pendapatan petani terganggu, dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat semakin terbebani.

Namun, pemulihan pascabencana tidak seharusnya hanya berorientasi pada perbaikan kerusakan fisik. Pemulihan juga perlu diarahkan pada upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat, memulihkan sumber pendapatan, serta memastikan keberlanjutan mata pencaharian mereka. Hal ini mencakup rehabilitasi lahan pertanian, dukungan sarana produksi, pendampingan usaha, pengembangan alternatif mata pencaharian selama masa pemulihan, dan perbaikan infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi.

Di sisi lain, pemulihan ekonomi membutuhkan perencanaan yang terarah berdasarkan data kerusakan dan kerugian, kebutuhan masyarakat, serta kondisi sosial-ekonomi di wilayah terdampak. Keterbukaan informasi mengenai program pemulihan, bantuan, kriteria penerima, dan perkembangan pelaksanaannya juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah serta menyampaikan kebutuhan dan kendala yang mereka hadapi.

Secara hukum, pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kedua peraturan tersebut mengatur rehabilitasi pascabencana, termasuk pemulihan sosial dan ekonomi. Secara khusus, Pasal 71 PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya melalui upaya mengaktifkan kembali kegiatan masyarakat, termasuk bantuan stimulan aktivitas ekonomi dan pelatihan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memberikan landasan pendukung bagi upaya meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat usaha tani, dan mengurangi kerentanan terhadap risiko usaha. Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025–2029 menjadi salah satu rujukan dalam perencanaan penanggulangan bencana daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan dorongan bersama agar pemulihan pascabencana di Gampong Beuringen tidak berhenti pada perbaikan lahan dan infrastruktur, tetapi juga menghasilkan pemulihan ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk mempercepat pemulihan mata pencaharian, mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat, menjamin transparansi program pemulihan, serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terdampak.

TUNTUTAN PETISI
Melalui petisi ini, kami mendesak pemerintah dan instansi terkait sesuai dengan kewenangannya untuk:

1. Mempercepat Pemulihan Ekonomi Masyarakat Pascabencana
Mendorong penyusunan dan pelaksanaan langkah pemulihan ekonomi yang terarah bagi masyarakat Gampong Beuringen yang terdampak bencana, dengan memperhatikan tingkat kerugian, kehilangan pendapatan, dan kebutuhan pemulihan mata pencaharian.

2. Memulihkan Mata Pencaharian dan Produktivitas Masyarakat
Mendorong pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap keberlangsungan usaha, pemulihan produktivitas pertanian, penyediaan sarana produksi sesuai kebutuhan, serta pendampingan bagi masyarakat dalam menghidupkan kembali kegiatan ekonominya.

3. Mempercepat Restorasi Lahan Pertanian sebagai Bagian dari Pemulihan Ekonomi
Mendorong pendataan dan verifikasi kondisi lahan pertanian terdampak serta percepatan rehabilitasi berdasarkan tingkat kerusakan dan prioritas kebutuhan, agar lahan dapat kembali dimanfaatkan secara produktif dan mendukung pemulihan pendapatan petani.

4. Mendukung Alternatif Mata Pencaharian dan Keberlanjutan Usaha Masyarakat
Mendorong penyediaan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat selama proses pemulihan, termasuk pendampingan usaha alternatif, pelatihan keterampilan, penguatan usaha mikro dan kecil, serta perluasan akses pemasaran bagi masyarakat terdampak.

5. Mempercepat Perbaikan Infrastruktur Pendukung Aktivitas Ekonomi
Mendorong percepatan pemulihan infrastruktur yang terdampak dan menunjang kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk jaringan irigasi dan infrastruktur sumber daya air, melalui koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangannya.

6. Menjamin Transparansi Program dan Bantuan Pemulihan Pascabencana
Mendorong keterbukaan informasi mengenai rencana program, jenis bantuan, kriteria penerima, alokasi anggaran yang dapat diakses publik, serta perkembangan pelaksanaan pemulihan ekonomi agar masyarakat dapat memantau dan mengetahui tindak lanjut yang dilakukan.

7. Menyediakan Kanal Pengaduan dan Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Mendorong penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan kebutuhan, kendala, serta permasalahan dalam proses pemulihan ekonomi, disertai tindak lanjut yang jelas dari instansi terkait.

Langkah Nyata yang Kami Harapkan

Pemulihan ekonomi tidak cukup diukur dari luas lahan yang diperbaiki atau jumlah bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk kembali bekerja, memperoleh pendapatan yang layak, dan mempertahankan mata pencaharian secara berkelanjutan.

Masyarakat Gampong Beuringen membutuhkan lebih dari sekadar pemulihan kondisi fisik pascabencana. Mereka membutuhkan kesempatan nyata untuk membangun kembali kehidupan dan kemandirian ekonominya. Mari dukung petisi ini agar pemulihan pascabencana benar-benar mengembalikan penghidupan masyarakat Gampong Beuringen, Pidie Jaya.

Tandatangani dan sebarkan petisi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Memulihkan penghidupan adalah bagian penting dari membangun kembali kehidupan masyarakat pascabencana.

CLCC 2026 ALSA LC USKPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi