Perkuat Akuntabilitas Donasi, Sahkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan di Prolegnas 2023

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 508 pendukung

Masalahnya

#UsulkanRUUPenyelenggaraanSumbangan #RevisiUUPUB1961

#DukungDonasiBerintegritas #KawalDonasiMu

Masih ingat kasus petinggi ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang diduga salah gunakan donasi miliaran rupiah? Berita ini cukup mengguncang masyarakat mengingat ACT adalah salah satu lembaga filantropi yang aktif mengumpulkan uang sumbangan di Indonesia. Kasus ini berdampak pada sektor dan lembaga filantropi (kedermawanan sosial) di Indonesia berikut kerja-kerja yang dilakukan. Masyarakat dan para donatur pun jadi ragu apakah donasi mereka benar-benar tersalurkan dengan baik. 

Kasus ini terjadi karena lemahnya tata kelola organisasi dan perangkat hukum filantropi di Indonesia. Regulasi yang mengatur donasi sudah usang, yakni UU No,9 tahun 1961 tentang PUB (Penggalangan Uang dan Barang).  Sementara aturan turunanya (peraturan pemerintah, peraturan menteri, dll) juga tidak bisa menjawab perubahan dan perkembangan filantropi karena harus mengacu pada UU PUB tersebut.

Urgensi perubahan regulasi ini diperlukan untuk mendukung perkembangan filantropi dan menganstipasi kasus penyalahgunaan sumbangan. Terlebih filantropi sudah berperan penting dan berkontribusi membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi persoalan sosial, termasuk dalam pencapaian SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Hal ini terekam dalam Indonesia Philanthropi Outlook 2022 yang diterbitkan oleh Filantropi Indonesia (bit.ly/fifest2022gd). 

Karena itu, Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan telah mengusulkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan sebagai revisi atau pengganti UU PUB sejak tahun 2018. RUU ini sebenarnya sudah sempat masuk Prolegnas atau Program Legislasi  Nasional 2020 - 2024, tapi tidak menjadi RUU prioritas yang dibahas DPR RI.

Inilah yang membuat kami tergerak kembali untuk membuat petisi dan mengajak teman-teman semua menandatangani petisi ini. Agar DPR RI, khususnya komisi VIII dan Badan Legislasi DPR segera memasukkan dan mengesahkan RUU Penyelenggaraan Sumbangan dalam Prolegnas Prioritas 2023 hingga RUU ini diundangkan menggantikan UU PUB tahun 1961 yang sudah usang.

Sebab, kami sadar, dalam kerja-kerja kemanusiaan, akuntabilitas dan partisipasi publik adalah nilai dasar yang tak terpisahkan. Sehingga peran negara untuk menghadirkan regulasi yang mendukung ekosistem filantropi yang akuntabel dan demokratis sangat penting. Ini juga untuk mencegah kejadian seperti kasus ACT terulang lagi. Dan kepercayaan para donatur bisa dijaga serta donasinya bisa didayagunakan untuk memberdayakan dan membantu masyarakat  yang benar-benar membutuhkan. 

Salam, 

Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan

(Ilustrasi Foto : Majalah Tempo)

avatar of the starter
Aan Widya JuniantoPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi