PERCEPAT DAN PERLUAS QRIS PARKIR DI KOTA YOGYAKARTA

1

Ayo dapatkan 5 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Latar Belakang & Masalah
Parkir merupakan layanan publik yang setiap hari bersentuhan langsung dengan masyarakat dan wisatawan. Namun, praktik pembayaran parkir yang masih banyak mengandalkan uang tunai dan bukti pembayaran manual membuat tarif, transaksi, dan penerimaan parkir lebih sulit dipantau secara transparan. Persoalan seperti tarif yang tidak sesuai ketentuan, parkir liar, maupun pungutan yang tidak jelas juga masih menjadi perhatian masyarakat.

Contoh nyata kembali terjadi di Alun-Alun Selatan, ketika kasus food truck Bolosego menjadi viral karena adanya dugaan permintaan pembayaran dalam jumlah besar terkait parkir/penggunaan ruang. Di kawasan Malioboro, kasus parkir nuthuk juga berulang, termasuk kasus viral wisatawan yang diminta membayar Rp50.000 dengan bukti pembayaran berupa tulisan tangan. Terlepas dari penyelesaian masing-masing kasus, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya sistem parkir yang memiliki tarif jelas, identitas pengelola yang dapat diverifikasi, bukti transaksi, dan sistem pengawasan yang lebih baik.

Kota Yogyakarta sebenarnya telah memulai digitalisasi parkir menggunakan QRIS. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan lagi sekadar wacana, melainkan percepatan dan perluasan penerapan QRIS secara nyata dan terukur. QRIS bukan satu-satunya solusi untuk menghilangkan parkir liar, tetapi transaksi digital dapat membantu menciptakan jejak transaksi yang tercatat, nominal pembayaran yang jelas, serta data yang dapat dimonitor dan direkonsiliasi oleh pemerintah.

Kami mendorong Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, dan kawasan Malioboro menjadi pilot project utama. Ketiga kawasan tersebut merupakan ruang publik dan destinasi wisata ikonik yang layak menjadi etalase pelayanan publik digital Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta juga dapat belajar dari Surabaya, yang telah menerapkan digitalisasi parkir dengan pembayaran non-tunai, pendataan juru parkir, perangkat pendukung, dan pengawasan yang lebih terintegrasi.

Pihak yang Harus Terlibat
Program ini membutuhkan koordinasi lintas pihak:

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta — sebagai leading sector pengelolaan titik parkir, juru parkir, tarif, dan pengawasan lapangan.
BPKAD Kota Yogyakarta — memastikan transaksi dan penerimaan retribusi tercatat serta dapat direkonsiliasi.
Bappeda Kota Yogyakarta — menetapkan target, jadwal, indikator keberhasilan, dan evaluasi program.
Dinas Kominfosan Kota Yogyakarta — mendukung integrasi sistem informasi dan monitoring transaksi.
Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta — memastikan kualitas layanan parkir di kawasan wisata.
Bank Indonesia Perwakilan DIY dan Bank BPD DIY — mendukung ekosistem dan infrastruktur pembayaran digital.
Inspektorat Kota Yogyakarta — memperkuat pengawasan dan tata kelola.
DPRD Kota Yogyakarta, khususnya Komisi B — melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program.


Tuntutan Kami
Kami meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk:

1. Segera menjadikan Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, dan kawasan Malioboro sebagai pilot project QRIS parkir.

2. Menetapkan target dan batas waktu perluasan QRIS ke seluruh titik parkir resmi yang memungkinkan.

3. Menampilkan tarif resmi, identitas juru parkir, QRIS, dan kanal pengaduan pada setiap titik parkir.

4. Mengintegrasikan transaksi dengan sistem monitoring penerimaan daerah.

5. Mempublikasikan perkembangan dan hasil implementasi QRIS parkir secara berkala kepada masyarakat.

Yogyakarta sudah memulai digitalisasi parkir. Sekarang saatnya dipercepat, diperluas, dan dibuat benar-benar transparan.

Mulai dari Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan, dan Malioboro.

avatar of the starter
Digitaera …Pembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi