

Penghangusan Kuota Internet sama dengan Pengambilan Paksa Hak Milik (Aset Digital)
Masalahnya
Dibuat oleh Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari
Pada tanggal 26 Desember 2025 lalu, 2 (dua) orang warga negara Indonesia (pasangan suami isteri) yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025, dan akan digelar SIDANG PERDANA pada Tanggal 13 Januari 2026, Jam 14.30 WIB di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Lantai 4.
Gugatan ini menargetkan praktik "penghangusan kuota internet" yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Permohonan ini diajukan oleh dua Warga Negara Indonesia yang merupakan Pasangan Suami Istri yang masing-masing adalah pekerja online, Didi Supandi selaku Pemohon I adalah Seorang pengemudi transportasi daring (driver online). Sementara Istrinya Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II adalah Seorang pedagang kuliner daring yang menjual makanannya melalui platform digital. Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut. Bentuk kerugian yang dialami antara lain:
Bagi Para Pemohon, kuota internet adalah "alat produksi" utama / Modal Usaha. Praktik kuota hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi karena Para Pemohon sering kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa kembali bekerja. kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Hal ini memaksa Para Pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam Alasan Permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan Ketidakpastian Hukum (Vague Norm) karena Aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara "tarif layanan" dengan "durasi kepemilikan".
Selain itu terdapat Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Dalam permohonannya, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara Bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:
1. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau
2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau
3. Atau, sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.

11.770
Masalahnya
Dibuat oleh Viktor Santoso Tandiasa, Kuasa Hukum dari Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari
Pada tanggal 26 Desember 2025 lalu, 2 (dua) orang warga negara Indonesia (pasangan suami isteri) yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital resmi mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025, dan akan digelar SIDANG PERDANA pada Tanggal 13 Januari 2026, Jam 14.30 WIB di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Lantai 4.
Gugatan ini menargetkan praktik "penghangusan kuota internet" yang dinilai merugikan konsumen secara konstitusional.
Permohonan ini diajukan oleh dua Warga Negara Indonesia yang merupakan Pasangan Suami Istri yang masing-masing adalah pekerja online, Didi Supandi selaku Pemohon I adalah Seorang pengemudi transportasi daring (driver online). Sementara Istrinya Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II adalah Seorang pedagang kuliner daring yang menjual makanannya melalui platform digital. Para Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut. Bentuk kerugian yang dialami antara lain:
Bagi Para Pemohon, kuota internet adalah "alat produksi" utama / Modal Usaha. Praktik kuota hangus menciptakan ketidakpastian ekonomi karena Para Pemohon sering kehilangan sisa kuota saat orderan sepi, sehingga terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru agar bisa kembali bekerja. kerugian materiil karena sisa kuota yang telah dibayar lunas hangus begitu saja saat masa aktif paket berakhir. Hal ini memaksa Para Pemohon melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama, yang seharusnya menjadi laba usaha atau modal bahan baku.
Dalam Alasan Permohonannya, Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena dinilai telah menimbulkan Ketidakpastian Hukum (Vague Norm) karena Aturan tersebut memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk menentukan tarif tanpa batasan parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan antara "tarif layanan" dengan "durasi kepemilikan".
Selain itu terdapat Pelanggaran Hak Milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, karena Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas, sehingga penghangusan sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan paksa hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Dalam permohonannya, Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara Bersyarat dengan 3 pilihan alternatif yakni sepanjang tidak dimaknai:
1. Penetapan tarif wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover), atau
2. Sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik, atau
3. Atau, sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 3 Januari 2026