Tindak Tegas Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kab. Berau

Tindak Tegas Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Kab. Berau

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Adhit Prasetya memulai petisi ini kepada Pemkab. Berau dan

Kurangnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Berau membuat para oknum penambang batu bara ilegal semakin meresahkan. secara terang-terangan para penambang melakukan aktivitasnya ditengah kota, tentu ini sangat berbahaya bagi warga sekitar, karena aktivitas yang dilakukan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan setempat.

Bukan hanya itu, pengangkutan hasil penambangan menggunakan jalur umum, sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. sepanjang tahun 2021, setidaknya tercatat 3 kali insiden yang melibatkan truck pengangkut batu bara ilegal.

Di penghujung tahun 2021 lagi-lagi warga Berau meminta kepada presiden langsung untuk menindak pelaku ilegal mining yang terjadi kecamatan Teluk Bayur di mana lokasi penambang berada tepat di belakang rumah warga, akibat aktivitas para penambang ini menyebabkan beberapa kondisi rumah warga yang rusak dan bising kerja alat berat hingga malam hari. oleh itu kami meminta kepada Presiden Reupblik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus pada kegiatan pencurian Sumber Daya Alam ini. 

UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar

# Tindak Tegas Pelaku Illegal Mining

0 telah menandatangani. Mari kita ke 500.
Dengan 500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!