

Hentikan penambangan pasir galian golongan c pakai alat berat yg telah mengakibatkan kerusakan lingkungan
Masalahnya
(Dikutip dari mantan camat lubuk alung )aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat sudah berlangsung puluhan tahun. Tahun 1990 dimulai,dari tahun ke tahun jumlah pelaku (penambang) bertambah terus. Tahun 2011 s/d 2013 ketika Bapakk H.Drs.Azminur menjadi Camat LA tidak satupun yang punya izin karena beliau tidak pernah memberikan suatu rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin ke Kabupaten atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu. Namun aktivitas galian C dg alat berat tetap berlangsung. Aktivitas ini bukan saja di gurun juga dilakukan dalam sungai. Pro dan kontra terhadap aktivitas ini, bagi yang pro punya alasan karena adanya kegiatan pembangunan, sumber pendapatan masyarakat dsb. Bagi yang kontra atau, menentang pada umum kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat aktifitas. Pemda memediasi persoalan ini dan diambil kesepakatan dimana Dinas pertambangan dan BPMP2T untuk melakukan pemetaan. Akhir tahun 2013 diberikan izin beberapa orang penambang. Khusus lokasi di Balah hilir utara tidak boleh ditambang karena kondisinya sudah semakin rusak. Yang menjadi persoalan dari aktivitas ini adalah : 1. Izin yang dikeluarkan sebagian besar tidak layak untuk dileluarkan karena lokasi yang ditambang tidak layak. 2. Setelah izin dikeluarkan tidak diiringi dengan pengawsan, sehingga para penambang bamyak menambang diluar peta dari lokasi yang diizinkan. 3. Law enforcement yang lemah. 4. Kewajiban penambang yaitu menyetorkan uang untuk reklamasi pasca izin tambamg sudah habis dan nilainya tergantung luas lokasi penambangan sesuai izin yang dikeluarkan. Namun sampai saat ini tidak pernah reklamasi lahan tersebut. Sehingga yang ditinggalkan adalah lobang-lobang besar yang sudah makan korban jiwa. Yaitu meninggalnya seorang warga kecebur kedalam lobang besar dan dalam tersebut dan meninggal dunia kejadian tahun 2013. Dampak negatif yang dirasakan akibat aktivitas ini :
1. Telah hilang daya dukungan yang terdapat dalam sungai seperti batu2an yang berfungsi untuk menahan derasnya air sungai dan juga tempat berlindungnya biodiversitas yang ada di sungai dan beberapa diantaranya telah hilang. 2. Kedalaman sungai semakin dalam dan lebar sungai sudah semakin melebar. 3. Arus sungai semakin deras dan kalau debet air besar berakibat terbannya bibir sungai yang dapat mengancam kehidupan warga yang hidup dan bertempat tinggal di bantaran sungai. 3. Dimusim kemarau banyak sumur warga menjadi kering akibat dasar sungai semakin dalam. 4. Infrastruktur umum (jalan dan jembatan) menjadi rusak berlobang akibat over kapasitas yang melewati jalan kabupaten yang membawa material galian C. 5. Dimusim kemarau menimbulkan volume debu tinggi dan berdampak terhadap kesehatan warga. 6. Ada potensi besar akan tetjadi konflik seperti yang terjadi watu kecak Kabupaten Lumajang dan potensi konflik antar pemilik lahan yang ditambang karena terjadinya perubahan kontur tanah dan tidak tahunya batas sepadan diantara pemilik lahan yang satu dengan pemilik lahan yang lainnya. Hal ini jangan dibiarkan dan harus ditindaklanjut secara bersama sama.

karang taruna nagari lubuk alungPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 120 pendukung
Masalahnya
(Dikutip dari mantan camat lubuk alung )aktivitas galian C dengan menggunakan alat berat sudah berlangsung puluhan tahun. Tahun 1990 dimulai,dari tahun ke tahun jumlah pelaku (penambang) bertambah terus. Tahun 2011 s/d 2013 ketika Bapakk H.Drs.Azminur menjadi Camat LA tidak satupun yang punya izin karena beliau tidak pernah memberikan suatu rekomendasi sebagai salah satu syarat untuk pengurusan izin ke Kabupaten atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu. Namun aktivitas galian C dg alat berat tetap berlangsung. Aktivitas ini bukan saja di gurun juga dilakukan dalam sungai. Pro dan kontra terhadap aktivitas ini, bagi yang pro punya alasan karena adanya kegiatan pembangunan, sumber pendapatan masyarakat dsb. Bagi yang kontra atau, menentang pada umum kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat aktifitas. Pemda memediasi persoalan ini dan diambil kesepakatan dimana Dinas pertambangan dan BPMP2T untuk melakukan pemetaan. Akhir tahun 2013 diberikan izin beberapa orang penambang. Khusus lokasi di Balah hilir utara tidak boleh ditambang karena kondisinya sudah semakin rusak. Yang menjadi persoalan dari aktivitas ini adalah : 1. Izin yang dikeluarkan sebagian besar tidak layak untuk dileluarkan karena lokasi yang ditambang tidak layak. 2. Setelah izin dikeluarkan tidak diiringi dengan pengawsan, sehingga para penambang bamyak menambang diluar peta dari lokasi yang diizinkan. 3. Law enforcement yang lemah. 4. Kewajiban penambang yaitu menyetorkan uang untuk reklamasi pasca izin tambamg sudah habis dan nilainya tergantung luas lokasi penambangan sesuai izin yang dikeluarkan. Namun sampai saat ini tidak pernah reklamasi lahan tersebut. Sehingga yang ditinggalkan adalah lobang-lobang besar yang sudah makan korban jiwa. Yaitu meninggalnya seorang warga kecebur kedalam lobang besar dan dalam tersebut dan meninggal dunia kejadian tahun 2013. Dampak negatif yang dirasakan akibat aktivitas ini :
1. Telah hilang daya dukungan yang terdapat dalam sungai seperti batu2an yang berfungsi untuk menahan derasnya air sungai dan juga tempat berlindungnya biodiversitas yang ada di sungai dan beberapa diantaranya telah hilang. 2. Kedalaman sungai semakin dalam dan lebar sungai sudah semakin melebar. 3. Arus sungai semakin deras dan kalau debet air besar berakibat terbannya bibir sungai yang dapat mengancam kehidupan warga yang hidup dan bertempat tinggal di bantaran sungai. 3. Dimusim kemarau banyak sumur warga menjadi kering akibat dasar sungai semakin dalam. 4. Infrastruktur umum (jalan dan jembatan) menjadi rusak berlobang akibat over kapasitas yang melewati jalan kabupaten yang membawa material galian C. 5. Dimusim kemarau menimbulkan volume debu tinggi dan berdampak terhadap kesehatan warga. 6. Ada potensi besar akan tetjadi konflik seperti yang terjadi watu kecak Kabupaten Lumajang dan potensi konflik antar pemilik lahan yang ditambang karena terjadinya perubahan kontur tanah dan tidak tahunya batas sepadan diantara pemilik lahan yang satu dengan pemilik lahan yang lainnya. Hal ini jangan dibiarkan dan harus ditindaklanjut secara bersama sama.

karang taruna nagari lubuk alungPembuka Petisi
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Oktober 2015