Tunjuk Pertamina selaku BUMN sebagai operator BLOK MAHAKAM SECARA PENUH 100% terhitung April 2017


Tunjuk Pertamina selaku BUMN sebagai operator BLOK MAHAKAM SECARA PENUH 100% terhitung April 2017
Masalahnya
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (KM ITS) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung kepemilikan Blok Mahakam 100% sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Untuk selanjutnya pemerintah menunjuk Pertamina selaku BUMN sebagai operator Blok Mahakam secara penuh 100% tanpa campur tangan asing terhitung mulai April 2017.
LATAR BELAKANG
Menimbang :
Berdasarkan kepada Pasal 28 ayat (5), (9), dan (10) PP No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi:
Ayat (5)
Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
Ayat (9)
PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu Kontraknya.
Ayat (10)
Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Fakta bahwa Blok Mahakam sudah berada dalam penguasaan asing sejak 31 Maret 1967 maka tahun ini adalah kesempatan emas untuk mengembalikan penguasaan Sumber Daya Alam dan menunaikan amanat konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
Pemindahan kepengelolaan Blok Mahakam dari perusahaan asing ke perusahaan BUMN bukan hanya sekedar masalah “Pride” atau kebanggaan semata, melainkan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak karena berhubungan langsung dengan penguasaan, ketahanan, dan kemandirian energi Nasional. Disamping itu akuisisi Blok Mahakam sebagai asset perusahaan akan meningkatkan leverage Pertamina sebagai BUMN sehingga akan mampu bersaing di tataran global.
TUJUAN KAJIAN :
1. Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan keputusan tentang pengelolaan Blok Mahakam
2. Mengeluarkan penyikapan dari hasil musyawarah-mufakat bersama KM ITS mengenai Isu Blok Mahakam
HASIL KAJIAN
Cadangan Minyak Blok Mahakam
Blok Mahakam merupakan lapangan penghasil gas yang mencapai 30% produksi gas nasional. Pertama kali ditemukan Blok Mahakam memiliki cadangan terbukti sekitar 26 triliun cubic feet (TCF) gas dan 1,4 miliar barel minyak. Diperkirakam angka cadangan gas hingga 2017 masih sekitar 8 TCF, ditambah potensi hasil eksplorasi sekitar 2 - 6 TCF. Artinya Mahakam masih menyimpan potensi cadangan gas lebih dari 12 TCF, setara dengan blok tangguh di Papua.
Diperkirakan juga masih ada cadangan minyak sebesar 100 juta barrel, dengan asumsi harga gas 12 US$/MMBtu dan harga minyak 100 US$/barrel maka blok Mahakam dapat menghasilkan pendapatan kotor hingga 106 miliar US$ atau sekitar Rp 1200 T dan untuk diketahui, pada tahun 2014 produksi migas Blok Mahakam adalah 70.000 barel / hari dan produksi gas sebesar 1780 MMSCFD (million standard cubic feet per day).
Sejarah Kepemilikan Blok Mahakam, Pertamina, dan Ketahanan Energi Nasional
Kontrak Blok Mahakam pertamakali ditandatangani pada 31 Maret 1967 dalam kontrak kerja sama (KKS) I untuk waktu 30 tahun. Kemudian diperpanjang pada KKS II untuk waktu 20 tahun hingga 31 Maret 2017. Operator Blok Mahakam adalah Total (Perancis) dengan kepemilikan saham 50% dan Inpex (Jepang) 50%.
Selama kurang lebih 16 tahun mengelola Blok Mahakam sesuai KKS II Total dan Inpex mengeluarkan dana secara keseluruhan 21,310 milyar US$ (Dua Puluh Satu Koma Tiga Ratus Sepuluh Milyar US Dollar). Adapun keseluruhan cost recovery yang diterima oleh kontraktor dalam periode yang sama adalah 19,078 milyar US$ Dengan bagi hasil yang diperoleh Total dan Inpex selama 16 tahun periode KKS II adalah 23,561 milyar US$. Artinya rata-rata pengeluaran per tahun oleh kontraktor adalah sebesar 1,332 milyar US$ dengan cost recovery per tahun rata-rata 1,192 milyar US$ dan nilai bagi hasil yang diterima kontraktor mencapai rata-rata 1,47 milyar US$. dengan kata lain kontraktor asing telah mengeruk keuntungan hingga rata-rata 1,333 milyar US$ per tahun selama 16 tahun belakangan.
Adanya peningkatan aset Pertamina dengan mengakuisisi cadangan Blok Mahakam akan meningkatkan leverage perusahaan dan mendorong pertamina tumbuh menjadi lebih besar untuk mengembangkan usaha secara global guna meningkatkan ketahanan energi nasional.
Dasar Hukum pengembalian Blok Mahakam kepada Pertamina.
Permasalahan pengalihan pengelolaan sudah diatur pada Pasal 28 terutama pada ayat (5) dan (9) PP No. 35 Tahun 2004, Pertamina dapat mengajukan permohonan untuk mengelola blok habis masa kontrak. Sedangkan Pasal 28 ayat (10) pada PP yang sama menyatakan, Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100 persen masih dimiliki oleh negara.
Untuk menjawab keraguan mengenai ketersediaan data dan informasi di lapangan apabila terjadi pergantian pengelola di Blok Mahakam maka kita bisa merujuk kepada Pasal 20 Ayat 3 UU Migas No.22/2001, kontraktor dalam hal ini Total dan Inpex wajib menyerahkan seluruh data dan informasi perihal pengelolaan selama 50 tahun. Untuk itu Pertamina pun perlu mempersiapkan diri mengelola Mahakam pada 2017. Sedangkan mengenai kepemilikan atau penguasaan teknologi dan alat produksi maka hal tersebut sesungguhnya telah diatur pada Pasal 4 PP No 79 Tahun 2010 sehingga sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan maupun halangan bagi Pertamina untuk tidak mengelola Blok Mahakam. Apalagi, selama ini Total dan Inpex telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari Mahakam, berupa tingkat keuntungan, Internal Rate of Return (IRR), sebesar 28%. Padahal jika dibandingkan dengan blok-blok migas lain, tingkat IRR yang diperoleh hanyalah berkisar pada 12-18%.
Dengan semangat yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa SDA harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan berdasar pada Pasal 2 UU Migas No.22 tahun 2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Maka untuk mencapai maksud-maksud tersebut salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan Pemerintah harus meningkatkan dominasi Pertamina di tanah air, yakni dengan menugaskannya mengelola blok-blok migas yang berada di tanah air.
KESIMPULAN
Melihat data diatas dan dengan status Blok Mahakam yang berada pada tahap exploitasi maka sepantasnyalah Blok Mahakam dikembalikan kepada Indonesia. 50 tahun di tangan korporasi asing lebih dari cukup! Saatnya Blok Mahakam dikelola BUMN yang 100% sahamnya milik negara yaitu Pertamina. Migas merupakan sektor yang strategis menyangkut ketahanan dan kemandirian energi, maka penguasaan dan pengelolaan migas domestik sudah sepantasnya diserahkan kepada perusahaan milik bangsa sendiri. Pengelolaan Mahakam oleh Pertamina akan memberi keuntungan kepada Pertamina ratusan triliun yang akan dinikmati rakyat melalui deviden yang akan masuk ke penerimaan APBN.
TUNTUTAN
Hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan secara resmi status pengelolaan Blok Mahakam yang kontraknya berakhir pada 31 Maret 2017. Padahal pada Pasal 28 ayat (5) PP No. 35 Tahun 2004 telah diatur bahwa keputusan tersebut paling lambat dikeluarkan 2 tahun sebelum kontrak habis atau pada 31 Maret 2015. Disamping itu pemerintah pernah menjanjikan untuk membuat keputusan pada bulan Februari 2015, segera setelah Pertamina menyampaikan proposal pengelolaan.
Belakangan ini tersebar pula informasi melalui media massa maupun elektronik bahwa komposisi pemilikan saham Blok Mahakam sejak 1 April 2015 adalah 51% Pertamina, 30% Total dan 19% Daerah. Meskipun tanpa didukung dengan dokumen resmi dari pemerintah, namun hal tersebut cukup membuat khawatir. Ditambah dengan lambatnya penerbitan surat keputusan dari pemerintah, maka bisa saja berita tentang komposisi saham tersebut menjadi kenyataan. Keadaan tersebut tentu sangatlah mengkhawatirkan dan mengancam cita-cita kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan kepada kondisi diatas dan didorong oleh keinginan kami untuk memperjuangkan amanat UUD 1945 maka KM ITS dengan ini menyatakan SIKAP dan TUNTUTAN terhadap isu kontrak Blok Mahakam sebagai berikut:
SIKAP
1. Mendukung kepemilikan 100% Pertamina terhadap Blok Mahakam demi tercapainya kedaulatan dan kemandirian energi nasional
2. Menolak segala bentuk kapitalisasi terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Indonesia sesuai amanat konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
3. Melawan segala bentuk penggembosan terhadap anak bangsa dalam upayanya untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemandirian energi..
4. Mendukung kiprah anak bangsa untuk mengelola aset-aset Negara melalui perusahaan negara atau BUMN tanpa intervensi asing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
5. Turut berjuang dan mewujudkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sehingga mampu untuk bersaing pada tataran global.
TUNTUTAN UNTUK PERTAMINA
1. Menuntut komitmen Pertamina, apabila blok mahakam telah dikuasai, untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar blok mahakam, sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Menuntut Pertamina secara khusus, dan BUMN lain di bidang energi secara umum, untuk melakukan percepatan riset dan pengembangan teknologi terbarukan agar dapat bersaing secara global.
TUNTUTAN UNTUK PEMERINTAH
1. Menuntut Pemerintah untuk bersikap tegas mengakhiri pendudukan Blok Mahakam oleh pihak asing dengan tidak memperpanjang status kontrak blok Mahakam dengan Total dan Inpex.
2. Menuntut Pemerintah untuk menunjuk dan mendukung penuh Pertamina, selaku BUMN yang kepemilikan sahamnya 100% milik Negara, sebagai operator blok Mahakam terhitung April 2017 tanpa mengikutsertakan pihak asing.
3. Menuntut Pemerintah untuk memberangus mafia migas.
4. MenuntutPemerintah untuk secepatnya mendukung dan memberi kesempatan kepada Pertamina baik dalam bantuan modal, perizinan, transisi, dan alih teknologi guna menjamin kelancaran peralihan pengelolaan Blok Mahakam dari Total dan Inpex ke Pertamina.
5. Meminta Pemerintah dan juga Pertamina untuk konsisten menjalankan Amanat Konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
6. Menuntut pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak-kontrak Migas pihak swasta, yang sedang berjalan maupun akan diperpanjang, yang dirasa telah merugikan bangsa dan negara.
7. Menuntut Pemerintah melakukan pengelolaan mandiri baik dalam pembangunan refinery unit, kilang dan hal-hal yang mendukung agar hasil lifting migas dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional
Surabaya, 25 Maret 2015
Atas Nama,
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember
--------------------------------------------
KM ITS TUNTUT PENYELESAIAN BLOK MAHAKAM
https://www.its.ac.id/berita/14872/en
Masalahnya
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (KM ITS) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung kepemilikan Blok Mahakam 100% sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Untuk selanjutnya pemerintah menunjuk Pertamina selaku BUMN sebagai operator Blok Mahakam secara penuh 100% tanpa campur tangan asing terhitung mulai April 2017.
LATAR BELAKANG
Menimbang :
Berdasarkan kepada Pasal 28 ayat (5), (9), dan (10) PP No. 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi:
Ayat (5)
Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir.
Ayat (9)
PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk Wilayah Kerja yang habis jangka waktu Kontraknya.
Ayat (10)
Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9), dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero) sepanjang saham PT Pertamina (Persero) 100% (seratus per seratus) dimiliki oleh Negara dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama yang bersangkutan.
Fakta bahwa Blok Mahakam sudah berada dalam penguasaan asing sejak 31 Maret 1967 maka tahun ini adalah kesempatan emas untuk mengembalikan penguasaan Sumber Daya Alam dan menunaikan amanat konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
Pemindahan kepengelolaan Blok Mahakam dari perusahaan asing ke perusahaan BUMN bukan hanya sekedar masalah “Pride” atau kebanggaan semata, melainkan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak karena berhubungan langsung dengan penguasaan, ketahanan, dan kemandirian energi Nasional. Disamping itu akuisisi Blok Mahakam sebagai asset perusahaan akan meningkatkan leverage Pertamina sebagai BUMN sehingga akan mampu bersaing di tataran global.
TUJUAN KAJIAN :
1. Mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan keputusan tentang pengelolaan Blok Mahakam
2. Mengeluarkan penyikapan dari hasil musyawarah-mufakat bersama KM ITS mengenai Isu Blok Mahakam
HASIL KAJIAN
Cadangan Minyak Blok Mahakam
Blok Mahakam merupakan lapangan penghasil gas yang mencapai 30% produksi gas nasional. Pertama kali ditemukan Blok Mahakam memiliki cadangan terbukti sekitar 26 triliun cubic feet (TCF) gas dan 1,4 miliar barel minyak. Diperkirakam angka cadangan gas hingga 2017 masih sekitar 8 TCF, ditambah potensi hasil eksplorasi sekitar 2 - 6 TCF. Artinya Mahakam masih menyimpan potensi cadangan gas lebih dari 12 TCF, setara dengan blok tangguh di Papua.
Diperkirakan juga masih ada cadangan minyak sebesar 100 juta barrel, dengan asumsi harga gas 12 US$/MMBtu dan harga minyak 100 US$/barrel maka blok Mahakam dapat menghasilkan pendapatan kotor hingga 106 miliar US$ atau sekitar Rp 1200 T dan untuk diketahui, pada tahun 2014 produksi migas Blok Mahakam adalah 70.000 barel / hari dan produksi gas sebesar 1780 MMSCFD (million standard cubic feet per day).
Sejarah Kepemilikan Blok Mahakam, Pertamina, dan Ketahanan Energi Nasional
Kontrak Blok Mahakam pertamakali ditandatangani pada 31 Maret 1967 dalam kontrak kerja sama (KKS) I untuk waktu 30 tahun. Kemudian diperpanjang pada KKS II untuk waktu 20 tahun hingga 31 Maret 2017. Operator Blok Mahakam adalah Total (Perancis) dengan kepemilikan saham 50% dan Inpex (Jepang) 50%.
Selama kurang lebih 16 tahun mengelola Blok Mahakam sesuai KKS II Total dan Inpex mengeluarkan dana secara keseluruhan 21,310 milyar US$ (Dua Puluh Satu Koma Tiga Ratus Sepuluh Milyar US Dollar). Adapun keseluruhan cost recovery yang diterima oleh kontraktor dalam periode yang sama adalah 19,078 milyar US$ Dengan bagi hasil yang diperoleh Total dan Inpex selama 16 tahun periode KKS II adalah 23,561 milyar US$. Artinya rata-rata pengeluaran per tahun oleh kontraktor adalah sebesar 1,332 milyar US$ dengan cost recovery per tahun rata-rata 1,192 milyar US$ dan nilai bagi hasil yang diterima kontraktor mencapai rata-rata 1,47 milyar US$. dengan kata lain kontraktor asing telah mengeruk keuntungan hingga rata-rata 1,333 milyar US$ per tahun selama 16 tahun belakangan.
Adanya peningkatan aset Pertamina dengan mengakuisisi cadangan Blok Mahakam akan meningkatkan leverage perusahaan dan mendorong pertamina tumbuh menjadi lebih besar untuk mengembangkan usaha secara global guna meningkatkan ketahanan energi nasional.
Dasar Hukum pengembalian Blok Mahakam kepada Pertamina.
Permasalahan pengalihan pengelolaan sudah diatur pada Pasal 28 terutama pada ayat (5) dan (9) PP No. 35 Tahun 2004, Pertamina dapat mengajukan permohonan untuk mengelola blok habis masa kontrak. Sedangkan Pasal 28 ayat (10) pada PP yang sama menyatakan, Menteri ESDM dapat menyetujui atau menolak permohonan Pertamina tersebut sepanjang saham Pertamina 100 persen masih dimiliki oleh negara.
Untuk menjawab keraguan mengenai ketersediaan data dan informasi di lapangan apabila terjadi pergantian pengelola di Blok Mahakam maka kita bisa merujuk kepada Pasal 20 Ayat 3 UU Migas No.22/2001, kontraktor dalam hal ini Total dan Inpex wajib menyerahkan seluruh data dan informasi perihal pengelolaan selama 50 tahun. Untuk itu Pertamina pun perlu mempersiapkan diri mengelola Mahakam pada 2017. Sedangkan mengenai kepemilikan atau penguasaan teknologi dan alat produksi maka hal tersebut sesungguhnya telah diatur pada Pasal 4 PP No 79 Tahun 2010 sehingga sebenarnya sudah tidak ada lagi alasan maupun halangan bagi Pertamina untuk tidak mengelola Blok Mahakam. Apalagi, selama ini Total dan Inpex telah menikmati keuntungan yang sangat besar dari Mahakam, berupa tingkat keuntungan, Internal Rate of Return (IRR), sebesar 28%. Padahal jika dibandingkan dengan blok-blok migas lain, tingkat IRR yang diperoleh hanyalah berkisar pada 12-18%.
Dengan semangat yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa SDA harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan berdasar pada Pasal 2 UU Migas No.22 tahun 2001 yang berbunyi “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.” Maka untuk mencapai maksud-maksud tersebut salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan Pemerintah harus meningkatkan dominasi Pertamina di tanah air, yakni dengan menugaskannya mengelola blok-blok migas yang berada di tanah air.
KESIMPULAN
Melihat data diatas dan dengan status Blok Mahakam yang berada pada tahap exploitasi maka sepantasnyalah Blok Mahakam dikembalikan kepada Indonesia. 50 tahun di tangan korporasi asing lebih dari cukup! Saatnya Blok Mahakam dikelola BUMN yang 100% sahamnya milik negara yaitu Pertamina. Migas merupakan sektor yang strategis menyangkut ketahanan dan kemandirian energi, maka penguasaan dan pengelolaan migas domestik sudah sepantasnya diserahkan kepada perusahaan milik bangsa sendiri. Pengelolaan Mahakam oleh Pertamina akan memberi keuntungan kepada Pertamina ratusan triliun yang akan dinikmati rakyat melalui deviden yang akan masuk ke penerimaan APBN.
TUNTUTAN
Hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan secara resmi status pengelolaan Blok Mahakam yang kontraknya berakhir pada 31 Maret 2017. Padahal pada Pasal 28 ayat (5) PP No. 35 Tahun 2004 telah diatur bahwa keputusan tersebut paling lambat dikeluarkan 2 tahun sebelum kontrak habis atau pada 31 Maret 2015. Disamping itu pemerintah pernah menjanjikan untuk membuat keputusan pada bulan Februari 2015, segera setelah Pertamina menyampaikan proposal pengelolaan.
Belakangan ini tersebar pula informasi melalui media massa maupun elektronik bahwa komposisi pemilikan saham Blok Mahakam sejak 1 April 2015 adalah 51% Pertamina, 30% Total dan 19% Daerah. Meskipun tanpa didukung dengan dokumen resmi dari pemerintah, namun hal tersebut cukup membuat khawatir. Ditambah dengan lambatnya penerbitan surat keputusan dari pemerintah, maka bisa saja berita tentang komposisi saham tersebut menjadi kenyataan. Keadaan tersebut tentu sangatlah mengkhawatirkan dan mengancam cita-cita kemandirian dan ketahanan energi nasional.
Berdasarkan kepada kondisi diatas dan didorong oleh keinginan kami untuk memperjuangkan amanat UUD 1945 maka KM ITS dengan ini menyatakan SIKAP dan TUNTUTAN terhadap isu kontrak Blok Mahakam sebagai berikut:
SIKAP
1. Mendukung kepemilikan 100% Pertamina terhadap Blok Mahakam demi tercapainya kedaulatan dan kemandirian energi nasional
2. Menolak segala bentuk kapitalisasi terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat Indonesia sesuai amanat konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
3. Melawan segala bentuk penggembosan terhadap anak bangsa dalam upayanya untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemandirian energi..
4. Mendukung kiprah anak bangsa untuk mengelola aset-aset Negara melalui perusahaan negara atau BUMN tanpa intervensi asing untuk kemudian dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
5. Turut berjuang dan mewujudkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sehingga mampu untuk bersaing pada tataran global.
TUNTUTAN UNTUK PERTAMINA
1. Menuntut komitmen Pertamina, apabila blok mahakam telah dikuasai, untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar blok mahakam, sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Menuntut Pertamina secara khusus, dan BUMN lain di bidang energi secara umum, untuk melakukan percepatan riset dan pengembangan teknologi terbarukan agar dapat bersaing secara global.
TUNTUTAN UNTUK PEMERINTAH
1. Menuntut Pemerintah untuk bersikap tegas mengakhiri pendudukan Blok Mahakam oleh pihak asing dengan tidak memperpanjang status kontrak blok Mahakam dengan Total dan Inpex.
2. Menuntut Pemerintah untuk menunjuk dan mendukung penuh Pertamina, selaku BUMN yang kepemilikan sahamnya 100% milik Negara, sebagai operator blok Mahakam terhitung April 2017 tanpa mengikutsertakan pihak asing.
3. Menuntut Pemerintah untuk memberangus mafia migas.
4. MenuntutPemerintah untuk secepatnya mendukung dan memberi kesempatan kepada Pertamina baik dalam bantuan modal, perizinan, transisi, dan alih teknologi guna menjamin kelancaran peralihan pengelolaan Blok Mahakam dari Total dan Inpex ke Pertamina.
5. Meminta Pemerintah dan juga Pertamina untuk konsisten menjalankan Amanat Konstitusi yang tertuang pada Pasal 33 UUD 1945.
6. Menuntut pemerintah untuk melakukan renegosiasi terhadap kontrak-kontrak Migas pihak swasta, yang sedang berjalan maupun akan diperpanjang, yang dirasa telah merugikan bangsa dan negara.
7. Menuntut Pemerintah melakukan pengelolaan mandiri baik dalam pembangunan refinery unit, kilang dan hal-hal yang mendukung agar hasil lifting migas dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional
Surabaya, 25 Maret 2015
Atas Nama,
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember
--------------------------------------------
KM ITS TUNTUT PENYELESAIAN BLOK MAHAKAM
https://www.its.ac.id/berita/14872/en
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 25 Maret 2015