Revisi Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017


Revisi Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017
Masalahnya
Kepada Yth,
Bapak Walikota Depok
di -
Depok
Dengan hormat, sehubungan dengan diedarkannya Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017, maka kami dengan ini menyampaikan menolak dan meminta bapak merevisi peraturan tersebut dikarenakan ada beberapa poin yang kami anggap tidak adil.
Point-point tersebut antara lain :
- Ojek Online dilarang parkir / ngetem dipinggir atau bahu jalan dan atau trotoar sepanjang jalan wilayah depok, sedangkan angkot dari dulu sampai sekarang selalu parkir dan ngetem sembarangan dijalan dalam kota depok
- Ojek online dilarang mengambil order / sewa disepanjang jalan yang sudah ada trayek angkot dikota depok. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan masyarakat karena tidak sesuai ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
Jika bapak walikota tidak berkenan melakukan revisi setelah petisi ini sudah mencapai 500 pendukung, maka kami akan gugat peraturan tersebut ke mahkamah konstitusi..
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ridwan Akbar, S.Pd.

Masalahnya
Kepada Yth,
Bapak Walikota Depok
di -
Depok
Dengan hormat, sehubungan dengan diedarkannya Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017, maka kami dengan ini menyampaikan menolak dan meminta bapak merevisi peraturan tersebut dikarenakan ada beberapa poin yang kami anggap tidak adil.
Point-point tersebut antara lain :
- Ojek Online dilarang parkir / ngetem dipinggir atau bahu jalan dan atau trotoar sepanjang jalan wilayah depok, sedangkan angkot dari dulu sampai sekarang selalu parkir dan ngetem sembarangan dijalan dalam kota depok
- Ojek online dilarang mengambil order / sewa disepanjang jalan yang sudah ada trayek angkot dikota depok. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan masyarakat karena tidak sesuai ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.
Jika bapak walikota tidak berkenan melakukan revisi setelah petisi ini sudah mencapai 500 pendukung, maka kami akan gugat peraturan tersebut ke mahkamah konstitusi..
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Ridwan Akbar, S.Pd.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Maret 2017