Jangan hancurkan Pasar Loak Pare!

Masalahnya

1.      Kronologi

Pada tahun 1994 pedagang kaki lima di wilayah pare, direlokasi oleh pemkab Kediri ke wilayah Pare, yang menurut pemkab itu  berdiri di tanah milik PT. Kereta Api Indonesia sehingga ada biaya sewa yang harus dikeluarkan oleh pemkab kepada PT. Kereta Api Indonesia. Namun tidak jelas draft kesepakatan antara PT. Kereta Api Indonesia dan Pemkab soal jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk menyewa lahan itu sebagai pasar yang saat ini bernama pasar loak pare. 280 Pedagang yang ada di Pasar Loak Pare itu pun ikut membayar biaya pembayaran uang sewa kepada pt kai melalui retribusi senilai Rp. 1000,00 per hari.

21 tahun berjalan PT. Kereta Api Indonesia membuat kebijakan untuk menaikkan uang sewa kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri merasa tidak mampu untuk membayar uang sewa yang diminta PT. Kereta Api Indonesia dengan alasan tidak jelas sehingga Pemkab membuat pernyataan secara tidak langsung untuk menyuruh para pedagang Pasar Loak Pare untuk membahas kontrak langsung dengan PT. Kereta Api Indonesia. Para pedagang Pasar Loak Pare tidak sanggup untuk membahas kontrak langsung dengan PT. Kereta Api Indonesia tanpa mendapat pendampingan oleh Pemkab Kediri alasannya ditakutkan PT. Kereta Api Indonesia memberikan tarif sewa yang mahal terhadap pedagang Pasar Loak Pare, selain itu seharusnya pemkab Kediri harus menjamin kesejahteraan para pedagang pasar lowak pare. Akibatnya PT. Kereta Api Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk menggusur Pasar Loak Pare apabila pedagang tidak mampu untuk menyanggupi permintaan PT. Kereta Api Indonesia.

Disekitar Pasar Loak Pare juga terjadi konflik antara PT. Kereta Api Indonesia dengan komplek penduduk yang telah menempati daerah tersebut selama kurang lebih 20 tahun,  para penduduk komplek mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, beberapa hari kemudian PT. Kereta Api Indonesia ikut mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, satu minggu kemudian PT. Kereta Api Indonesia mendapatkan sertifikat. Kemudian para penduduk komplek mengajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara Jawa Timur dan kasusnya masih berjalan sampai sekerang.

Selain itu terjadi kasus antara PT. Kereta Api Indonesia dengan pemilik ruko yang ada disekitaran Pasar Loak Pare yang itu telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak dengan nilai kontrak kurang lebih 5 juta pertahun untuk satu ruko.  Nilai ini lebih mahal dibandingkan nilai sewa yang diberikan oleh ruko kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Para pedagang Pasar Loak Pare khawatir apabila nilai kontrak yang akan ditawarkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia lebih mahal dibandingkan nilai retribusi Rp. 1000,00 perhari yang dibayarkan oleh pedagang Pasar Loak Pare sebelumnya.

Sampai sekarang kasus ini masih berjalan dan para pedagang Pasar Loak Pare membutuhkan dukungan dari kawan-kawan sekalian untuk tuntutan mereka dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kediri maupun PT. Kereta Api Indonesia.

 

2.      Tuntutan kami

Kami memberikan tuntutan sebagai berikut untuk menyelesaikan kasus ini :

a.      Pemerintah Kabupaten Kediri tetap menjadi pengelola Pasar Loak Pare

b.      Jika tidak mungkin dikelola Pemerintah Kabupaten Kediri atas dasar hukum yang kuat, maka Pemerintah Kabupaten Kediri wajib mendampingi pedagang Pasar Loak Pare dalam bernegosiasi dengan PT. Kereta Api Indonesia

c.       Kontrak yang dihasilkan dari negosiasi tripartit tidak boleh memberatkan pedagang dan tidak boleh naik jauh dibandingkan nilai retribusi Rp 1.000,00 perhari yang dibayarkan oleh pedagang Pasar Loak Pare

d.      Pemerintah Kabupaten Kediri harus memberikan subsidi atas pengeluaran yang dibebankan pada pedagang Pasar Loak Pare

e.      PT Kereta Api Indonesia sebagai pemegang Hak Guna Usaha menjalankan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Kediri dengan membayarkan uang pemasukan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri yang akan digunakan untuk mensubsidi pengeluaran pedagang Pasar Loak Pare sebagai tanda bantuan dari Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

f.        PT. Kereta Api Indonesia bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pembinaan kepada pedagang Pasar Loak Pare dengan bantuan material maupun bantuan pendidikan untuk memberdayakan pedagang Pasar Loak Pare.

avatar of the starter
Novada PurwadiPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 51 pendukung

Masalahnya

1.      Kronologi

Pada tahun 1994 pedagang kaki lima di wilayah pare, direlokasi oleh pemkab Kediri ke wilayah Pare, yang menurut pemkab itu  berdiri di tanah milik PT. Kereta Api Indonesia sehingga ada biaya sewa yang harus dikeluarkan oleh pemkab kepada PT. Kereta Api Indonesia. Namun tidak jelas draft kesepakatan antara PT. Kereta Api Indonesia dan Pemkab soal jumlah uang yang harus dikeluarkan oleh Pemkab untuk menyewa lahan itu sebagai pasar yang saat ini bernama pasar loak pare. 280 Pedagang yang ada di Pasar Loak Pare itu pun ikut membayar biaya pembayaran uang sewa kepada pt kai melalui retribusi senilai Rp. 1000,00 per hari.

21 tahun berjalan PT. Kereta Api Indonesia membuat kebijakan untuk menaikkan uang sewa kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kediri merasa tidak mampu untuk membayar uang sewa yang diminta PT. Kereta Api Indonesia dengan alasan tidak jelas sehingga Pemkab membuat pernyataan secara tidak langsung untuk menyuruh para pedagang Pasar Loak Pare untuk membahas kontrak langsung dengan PT. Kereta Api Indonesia. Para pedagang Pasar Loak Pare tidak sanggup untuk membahas kontrak langsung dengan PT. Kereta Api Indonesia tanpa mendapat pendampingan oleh Pemkab Kediri alasannya ditakutkan PT. Kereta Api Indonesia memberikan tarif sewa yang mahal terhadap pedagang Pasar Loak Pare, selain itu seharusnya pemkab Kediri harus menjamin kesejahteraan para pedagang pasar lowak pare. Akibatnya PT. Kereta Api Indonesia mengeluarkan pernyataan untuk menggusur Pasar Loak Pare apabila pedagang tidak mampu untuk menyanggupi permintaan PT. Kereta Api Indonesia.

Disekitar Pasar Loak Pare juga terjadi konflik antara PT. Kereta Api Indonesia dengan komplek penduduk yang telah menempati daerah tersebut selama kurang lebih 20 tahun,  para penduduk komplek mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, beberapa hari kemudian PT. Kereta Api Indonesia ikut mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, satu minggu kemudian PT. Kereta Api Indonesia mendapatkan sertifikat. Kemudian para penduduk komplek mengajukan gugatan kepada Peradilan Tata Usaha Negara Jawa Timur dan kasusnya masih berjalan sampai sekerang.

Selain itu terjadi kasus antara PT. Kereta Api Indonesia dengan pemilik ruko yang ada disekitaran Pasar Loak Pare yang itu telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak dengan nilai kontrak kurang lebih 5 juta pertahun untuk satu ruko.  Nilai ini lebih mahal dibandingkan nilai sewa yang diberikan oleh ruko kepada Pemerintah Kabupaten Kediri.

Para pedagang Pasar Loak Pare khawatir apabila nilai kontrak yang akan ditawarkan oleh pihak PT Kereta Api Indonesia lebih mahal dibandingkan nilai retribusi Rp. 1000,00 perhari yang dibayarkan oleh pedagang Pasar Loak Pare sebelumnya.

Sampai sekarang kasus ini masih berjalan dan para pedagang Pasar Loak Pare membutuhkan dukungan dari kawan-kawan sekalian untuk tuntutan mereka dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kediri maupun PT. Kereta Api Indonesia.

 

2.      Tuntutan kami

Kami memberikan tuntutan sebagai berikut untuk menyelesaikan kasus ini :

a.      Pemerintah Kabupaten Kediri tetap menjadi pengelola Pasar Loak Pare

b.      Jika tidak mungkin dikelola Pemerintah Kabupaten Kediri atas dasar hukum yang kuat, maka Pemerintah Kabupaten Kediri wajib mendampingi pedagang Pasar Loak Pare dalam bernegosiasi dengan PT. Kereta Api Indonesia

c.       Kontrak yang dihasilkan dari negosiasi tripartit tidak boleh memberatkan pedagang dan tidak boleh naik jauh dibandingkan nilai retribusi Rp 1.000,00 perhari yang dibayarkan oleh pedagang Pasar Loak Pare

d.      Pemerintah Kabupaten Kediri harus memberikan subsidi atas pengeluaran yang dibebankan pada pedagang Pasar Loak Pare

e.      PT Kereta Api Indonesia sebagai pemegang Hak Guna Usaha menjalankan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Kediri dengan membayarkan uang pemasukan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri yang akan digunakan untuk mensubsidi pengeluaran pedagang Pasar Loak Pare sebagai tanda bantuan dari Badan Usaha Milik Negara dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

f.        PT. Kereta Api Indonesia bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan pembinaan kepada pedagang Pasar Loak Pare dengan bantuan material maupun bantuan pendidikan untuk memberdayakan pedagang Pasar Loak Pare.

avatar of the starter
Novada PurwadiPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Pemerintah Kabupaten Kediri
Pemerintah Kabupaten Kediri
pt. kereta api indonesia
pt. kereta api indonesia
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 September 2015