Perlunya Legalitas Tanaman Kratom

Masalahnya

Tidak semua orang mengetahui tentang kratom; meskipun kratom telah banyak digunakan di Kalimantan Barat. Daun kratom yang nama latinnya Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah semakin banyaknya Permintaan ekspor dari Negara USA, Eropa, dan Negara-negara lainnya, namun hingga saat ini Kratom masih belum memiliki legalitas yang jelas. sehingga Persoalan-persoalan tersebut dapat membuat kekhawatiran di dunia usaha maupun masyarakat, hal ini menyebabkan perlu adanya standar regulasi yang dapat mengatur kinerja dunia usaha Kratom, demi terwujudnya keamanan, kenyamaan, dan menambahnya pendapatanan Negara di bidang eksport.
Mengingat permintaan Eksport di dunia industri farmasi semakin tinggi dengan nilai Jual yang tinggi dan Membantu perekonomian masyarakat. Serta permintaan yang besar dari Negara Amerika, jerman, belanda, dan beberapa Negara Eropa lainnya. Dan saat ini Negara Utama terbanyak dalam eksport adalah Indonesia, Filipina, dan Vietnam.
Saat ini Kratom di eksport berupa bahan mentah/baku,  ke beberapa Negara, kita berharap Indonesia segera mengambil alih untuk melakukan regulasi nyata dan mempatenkan Kratom sebagai komoditi ekspor, mengingat perlunya pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan berharap kita bisa mengambil alih dunia ekspor, sebelum hal ini diklaim oleh Negara lain dan Kita Negara Indonesia kehilangan kekayaan salah satu hasil komoditi Negara.

Selain itu, Tanaman Kratom juga menjadi penyumbang oksigen bagi pelestarian hutan Indonesia.

avatar of the starter
Mr AgustiawanPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 13 pendukung

Masalahnya

Tidak semua orang mengetahui tentang kratom; meskipun kratom telah banyak digunakan di Kalimantan Barat. Daun kratom yang nama latinnya Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah semakin banyaknya Permintaan ekspor dari Negara USA, Eropa, dan Negara-negara lainnya, namun hingga saat ini Kratom masih belum memiliki legalitas yang jelas. sehingga Persoalan-persoalan tersebut dapat membuat kekhawatiran di dunia usaha maupun masyarakat, hal ini menyebabkan perlu adanya standar regulasi yang dapat mengatur kinerja dunia usaha Kratom, demi terwujudnya keamanan, kenyamaan, dan menambahnya pendapatanan Negara di bidang eksport.
Mengingat permintaan Eksport di dunia industri farmasi semakin tinggi dengan nilai Jual yang tinggi dan Membantu perekonomian masyarakat. Serta permintaan yang besar dari Negara Amerika, jerman, belanda, dan beberapa Negara Eropa lainnya. Dan saat ini Negara Utama terbanyak dalam eksport adalah Indonesia, Filipina, dan Vietnam.
Saat ini Kratom di eksport berupa bahan mentah/baku,  ke beberapa Negara, kita berharap Indonesia segera mengambil alih untuk melakukan regulasi nyata dan mempatenkan Kratom sebagai komoditi ekspor, mengingat perlunya pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan berharap kita bisa mengambil alih dunia ekspor, sebelum hal ini diklaim oleh Negara lain dan Kita Negara Indonesia kehilangan kekayaan salah satu hasil komoditi Negara.

Selain itu, Tanaman Kratom juga menjadi penyumbang oksigen bagi pelestarian hutan Indonesia.

avatar of the starter
Mr AgustiawanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Pemerintah Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat
Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 20 Juni 2019