Pak Hanif, Kami tidak Katrok!

Pak Hanif, Kami tidak Katrok!
Alasan pentingnya petisi ini

Hanif Dhakiri: "Yang Berpikir soal Pemagangan Begini-Begitu, itu Katrok!"
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri marah ketika ditanya mengenai potensi praktik magang di tempat kerja dijadikan celah oleh para pengusaha buat membayar upah murah. Kata Katrok dia ucapkannya, berkali-kali bahkan. Seperti dilansir Tirto.id pada 1 Mei 2017, Hanif Dhakiri marah karena banyak kecurigaan yang ditujukan pada dirinya, yang menggugat progaram pemagangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Umpatan kasar dengan kata katrok itu diulangnya berkali-kali.
“Nanti kalau ada serikat buruh yang berpikiran soal pemagangan begini-begitu, itu katrok! Itu katrok banget,” kata Hanif usai mengisi acara bertajuk 'Nusantara Mengaji' di kawasan industri MM2100 di daerah Cikarang Barat, waktu itu.
Intinya, melalui Program pemagangan tersebut, Hanif ingin mengubah pola pemagangan menjadi lebih baik. Lewat pihak ketiga yang disebut lembaga pelatihan kerja, perusahaan melakukan kontrak “pemagangan” tetapi praktiknya adalah menyalurkan tenaga kerja. Praktik magang, menurut Hanif, yang memang diatur dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lewat pasal 21-30, dibikin selentur mungkin demi menekan biaya produksi perusahaan dengan memeras tenaga “peserta magang”.
Alih-alih sebagai mekanisme menyiapkan calon tenaga kerja terampil dan matang sehingga mudah terserap dunia kerja, skema pemagangan lewat agen penyalur tenaga kerja ini dijadikan perusahaan sebagai cara termudah mendapatkan buruh dengan upah murah, di bawah upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan regional (UMR).
Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (FGSPB) anggota Konfederasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengalami hal ini. Salah satu basisnya, PT. Suryasukses Adi Perkasa (SAP) berlokasi di Kawasan MM 2100 Bekasi mengalami hal ini.
Dengan dalih kondisi keuangan sedang tidak baik, perusahaan menawarkan program pemagangan. Para buruh, yang sudah bekerja selama bertahun-tahun, dengan status perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak ditawari untuk berubah statusnya menjadi peserta magang. Modusnya, kontrak tidak diperpanjang, statusnya menjadi peserta magang, dan tentu saja fasilitasnya disesuaikan dengan aturan pemagangan: diberikan uang saku yang jumlahnya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten), tidak ada fasilitas BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan pelanggaran lainnya. Bagi yang tidak setuju dilakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
FGSPB sudah melakukan protes atas praktek ini dan mengajak perundingan, tapi perusahaan menolak. Surat pengaduan sudah dikirimkan kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi, tapi sampai saat ini tidak ada respon apapun. Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi justru mengatakan: Kami tidak punya kewenangan apapun, kecuali mengeluarkan anjuran. FGSPB paham, anjuran tidak punya kekuatan hukum apapun.
Pengaduan juga sudah dilayangkan ke Kantor Pengawas Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Karawang, tapi sama saja: tidak ada tindakan yang nyata untuk mengatasi hal ini.
Jadi, melalui petisi ini, kami ingin mengatakan pada Pak Mentri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bahwa ketika kami menolak program pemagangan, sesungguhnya KAMI TIDAK KATROK, Justru, kami harus mengatakan program magang itu yang KATROK!
Pak Hanif, segera lakukan tindakan nyata. Lakukan pemeriksaan program magang di Kabupaten Bekasi, khususnya yang terjadi di PT, Suryasukses Adi Perkasa (SAP). Lalu, cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 36 Tahun 2016!