@aniesbaswedan, Beri sanksi kepada sekolah yg mendiskriminasi anak dengan HIV


@aniesbaswedan, Beri sanksi kepada sekolah yg mendiskriminasi anak dengan HIV
Masalahnya
Saya ingat betul raut muka N, bocah laki-laki berusia 10 tahun yang terinfeksi HIV saat ketakutan ketika ia harus berangkat ke sekolah. Selama dua minggu setelah dua kali pindah sekolah, ia harus mengkonsumsi obat antidepresi yang diresepkan dokter. Kepindahannya diakibatkan oleh penolakan sekolah dan orangtua murid.
Dalam rentang waktu enam tahun sejak 2009 lalu, Lentera Anak Pelangi mendampingi enam kasus penolakan anak dengan HIV yang terjadi di sekolah dasar. Enam kasus tersebut terjadi di DKI Jakarta, empat di antaranya terjadi di sekolah swasta dan dua di sekolah negeri. Di luar Jakarta, setidaknya ada empat kasus diskriminasi yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Bagi enam dan empat sekolah yang melakukan diskriminasi tadi, tidak ada sanksi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Anak dengan HIV tidak mudah untuk menularkan HIV kepada anak lain atau orang dewasa. Kontak sosial normal yang terjadi dalam aktivitas di sekolah tidak akan memungkinkan salah satu cairan tubuh anak yang mengandung virus HIV keluar dari tubuhnya dan masuk ke tubuh anak atau orang lain. Anak dengan HIV bukanlah anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan adanya perlakuan atau perawatan khusus. Maka ketika sekolah pada akhirnya meminta murid yang berstatus HIV untuk pindah ke sekolah lain dengan alasan tidak tahu bagaimana harus memenuhi kebutuhan khusus anak tersebut, ada sesuatu yang salah di sana.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak, menjamin bahwa semua haknya terpenuhi. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dan 3.976 anak yang terlahir dengan HIV di Indonesia (Ditjen P2PL, 2014) seharusnya termasuk dalam kata anak pada kedua pasal tersebut.
Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap tidak bertindak dan membiarkan sekolah lain dengan kebijakannya sendiri menolak anak dengan HIV, akan berapa banyak lagi anak yang akan dilanggar haknya? Atau ternyata selama ini ada berapa banyak anak dengan HIV yang tanpa diberitakan oleh media telah dilanggar haknya untuk bersekolah? Jika ada anak HIV lagi yang didiskriminasi sekolah, siapa yang akan bertanggung jawab? Selama hak anak untuk bersekolah masih terlanggar, maka hal tersebut masih akan menjadi bagian dari potret buram pendidikan bangsa ini.

Masalahnya
Saya ingat betul raut muka N, bocah laki-laki berusia 10 tahun yang terinfeksi HIV saat ketakutan ketika ia harus berangkat ke sekolah. Selama dua minggu setelah dua kali pindah sekolah, ia harus mengkonsumsi obat antidepresi yang diresepkan dokter. Kepindahannya diakibatkan oleh penolakan sekolah dan orangtua murid.
Dalam rentang waktu enam tahun sejak 2009 lalu, Lentera Anak Pelangi mendampingi enam kasus penolakan anak dengan HIV yang terjadi di sekolah dasar. Enam kasus tersebut terjadi di DKI Jakarta, empat di antaranya terjadi di sekolah swasta dan dua di sekolah negeri. Di luar Jakarta, setidaknya ada empat kasus diskriminasi yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Bagi enam dan empat sekolah yang melakukan diskriminasi tadi, tidak ada sanksi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Anak dengan HIV tidak mudah untuk menularkan HIV kepada anak lain atau orang dewasa. Kontak sosial normal yang terjadi dalam aktivitas di sekolah tidak akan memungkinkan salah satu cairan tubuh anak yang mengandung virus HIV keluar dari tubuhnya dan masuk ke tubuh anak atau orang lain. Anak dengan HIV bukanlah anak berkebutuhan khusus yang membutuhkan adanya perlakuan atau perawatan khusus. Maka ketika sekolah pada akhirnya meminta murid yang berstatus HIV untuk pindah ke sekolah lain dengan alasan tidak tahu bagaimana harus memenuhi kebutuhan khusus anak tersebut, ada sesuatu yang salah di sana.
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak, menjamin bahwa semua haknya terpenuhi. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Dan 3.976 anak yang terlahir dengan HIV di Indonesia (Ditjen P2PL, 2014) seharusnya termasuk dalam kata anak pada kedua pasal tersebut.
Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap tidak bertindak dan membiarkan sekolah lain dengan kebijakannya sendiri menolak anak dengan HIV, akan berapa banyak lagi anak yang akan dilanggar haknya? Atau ternyata selama ini ada berapa banyak anak dengan HIV yang tanpa diberitakan oleh media telah dilanggar haknya untuk bersekolah? Jika ada anak HIV lagi yang didiskriminasi sekolah, siapa yang akan bertanggung jawab? Selama hak anak untuk bersekolah masih terlanggar, maka hal tersebut masih akan menjadi bagian dari potret buram pendidikan bangsa ini.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Mei 2015