

Mundurlah Gibran, jika tidak ingin dimundurkan
Masalahnya
Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 06 Oktober 2026 menyimpulkan :
1. Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma/bukti lulus lainnya yang menyatakan lulus/tamat SMA atau sederajat.
2. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran, dengan alasan hukum bahwa Gibran sudah dilantik sehingga bukan lagi sebagai Cawapres, melainkan sudah menjabat sebagai Wapres.
3. Oleh karena itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai ada lembaga lain yang berwenang menyikapi pertimbangan putusan tersebut, secara implisit mengarahkan ke DPR RI. Dengan alasan : (1) tidak lagi memenuhi syarat, karena saat pencalonan tidak diketahui kekurangan syarat nya (2) perbuatan tercela, karena memanipulasi syarat pencalonan sehingga lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI sebagai Cawapres.
Langkah hukum selanjutnya didukung adalah :
1. Yang bersangkutan sadar diri dan merasa malu hingga secara etika MENGUNDURKAN DIRI
2. DPR RI mengaktifkan klausul IMPEACHMENT/PEMAKZULAN/PEMBERHENTIAN/DIMUNDURKAN
17
Masalahnya
Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 06 Oktober 2026 menyimpulkan :
1. Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah/sertifikat/diploma/bukti lulus lainnya yang menyatakan lulus/tamat SMA atau sederajat.
2. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran, dengan alasan hukum bahwa Gibran sudah dilantik sehingga bukan lagi sebagai Cawapres, melainkan sudah menjabat sebagai Wapres.
3. Oleh karena itu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menilai ada lembaga lain yang berwenang menyikapi pertimbangan putusan tersebut, secara implisit mengarahkan ke DPR RI. Dengan alasan : (1) tidak lagi memenuhi syarat, karena saat pencalonan tidak diketahui kekurangan syarat nya (2) perbuatan tercela, karena memanipulasi syarat pencalonan sehingga lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI sebagai Cawapres.
Langkah hukum selanjutnya didukung adalah :
1. Yang bersangkutan sadar diri dan merasa malu hingga secara etika MENGUNDURKAN DIRI
2. DPR RI mengaktifkan klausul IMPEACHMENT/PEMAKZULAN/PEMBERHENTIAN/DIMUNDURKAN
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Oktober 2026