UBAH HAK CUTI MELAHIRKAN PADA UU NO. 13 TAHUN 2003 MENJADI 6 BULAN

Masalahnya

ASI adalah anugerah Tuhan yang menakjubkan. ASI pula yang sebenarnya menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa. Dengan memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan dilanjutkan hingga 2 tahun, maka ibu dan keluarga sejahtera serta bayi Indonesia, yang notabene generasi muda penerus bangsa mendapatkan nutrisi terbaik dan dapat tumbuh berkembang dengan baik, sehingga dapat memajukan bangsa.

Selain memberikan nutrisi, kekebalan tubuh, pembentukan antibodi, dan juga meningkatkan kecerdasan bayi melalui ASI, menyusui juga menciptakan Mother-infant bonding (ikatan ibu-anak) yang merupakan pembentukan hubungan timbal balik secara emosional antara ibu dan si buah hati. Teori mengenai attachment behavior (tingkah laku karena kedekatan) mengatakan bahwa perilaku yang menyebabkan seseorang dekat dengan individu tertentu secara mencolok ditemui pada periode awal kehidupan, terutama pada 9 bulan pertama hingga usia 3 tahun. Di sinilah pembentukan karakter seorang anak berawal. Apabila terjadi gangguan pada proses attachment pada waktu kritis ini, sangat mungkin pada saat dewasa timbul berbagai gangguan tingkah laku, seperti agresif, depresi dan gangguan emosi lainnya.

Sayangnya banyak sekali gangguan yang dialami seorang ibu ketika ia berniat memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Salah satu diantaranya, dan sering dialami oleh ibu bekerja, adalah Undang-undang yang memberikan cuti melahirkan hanya selama 3 bulan yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan pada UU tersebut membagi cuti melahirkan menjadi 2 tahap, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, walaupun pada praktiknya dilapangan kebanyakan pekerja memindahkan cutinya menjadi 3 bulan setelah melahirkan. Setelah 3 bulan, ibu harus kembali bekerja dan meninggalkan si buah hati. Selama bekerja, dalam satu hari ibu hanya bertemu dan berinteraksi dengan si buah hati hanya selama beberapa jam saja, sehingga ikatan ibu dan anak akan berkurang. Berkurangnya waktu bonding antara ibu dan anak dapat meningkatkan resiko gangguan tingkah laku pada anak setelah dewasa nanti.

Dengan mengubah hak cuti melahirkan pada Undang-undang No. 13 tahun 2003 dari 3 bulan menjadi 6 bulan, maka ibu akan mempunyai waktu yang cukup untuk memberikan ASI eksklusif dan memperkuat bonding dengan anak. Dengan begitu, keluarga kita nantinya akan menjadi keluarga yang sehat dan harmonis. Anak-anak kita menjadi anak-anak yang cerdas dan berkarakter positif. Serta generasi anak-anak kita akan menjadi generasi emas yang unggul baik untuk keluarga kita, masyarakat, dan bangsa Indonesia.

avatar of the starter
Gandung BimanantaPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 189 pendukung

Masalahnya

ASI adalah anugerah Tuhan yang menakjubkan. ASI pula yang sebenarnya menentukan maju atau tidaknya sebuah bangsa. Dengan memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama dan dilanjutkan hingga 2 tahun, maka ibu dan keluarga sejahtera serta bayi Indonesia, yang notabene generasi muda penerus bangsa mendapatkan nutrisi terbaik dan dapat tumbuh berkembang dengan baik, sehingga dapat memajukan bangsa.

Selain memberikan nutrisi, kekebalan tubuh, pembentukan antibodi, dan juga meningkatkan kecerdasan bayi melalui ASI, menyusui juga menciptakan Mother-infant bonding (ikatan ibu-anak) yang merupakan pembentukan hubungan timbal balik secara emosional antara ibu dan si buah hati. Teori mengenai attachment behavior (tingkah laku karena kedekatan) mengatakan bahwa perilaku yang menyebabkan seseorang dekat dengan individu tertentu secara mencolok ditemui pada periode awal kehidupan, terutama pada 9 bulan pertama hingga usia 3 tahun. Di sinilah pembentukan karakter seorang anak berawal. Apabila terjadi gangguan pada proses attachment pada waktu kritis ini, sangat mungkin pada saat dewasa timbul berbagai gangguan tingkah laku, seperti agresif, depresi dan gangguan emosi lainnya.

Sayangnya banyak sekali gangguan yang dialami seorang ibu ketika ia berniat memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan. Salah satu diantaranya, dan sering dialami oleh ibu bekerja, adalah Undang-undang yang memberikan cuti melahirkan hanya selama 3 bulan yaitu UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan pada UU tersebut membagi cuti melahirkan menjadi 2 tahap, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, walaupun pada praktiknya dilapangan kebanyakan pekerja memindahkan cutinya menjadi 3 bulan setelah melahirkan. Setelah 3 bulan, ibu harus kembali bekerja dan meninggalkan si buah hati. Selama bekerja, dalam satu hari ibu hanya bertemu dan berinteraksi dengan si buah hati hanya selama beberapa jam saja, sehingga ikatan ibu dan anak akan berkurang. Berkurangnya waktu bonding antara ibu dan anak dapat meningkatkan resiko gangguan tingkah laku pada anak setelah dewasa nanti.

Dengan mengubah hak cuti melahirkan pada Undang-undang No. 13 tahun 2003 dari 3 bulan menjadi 6 bulan, maka ibu akan mempunyai waktu yang cukup untuk memberikan ASI eksklusif dan memperkuat bonding dengan anak. Dengan begitu, keluarga kita nantinya akan menjadi keluarga yang sehat dan harmonis. Anak-anak kita menjadi anak-anak yang cerdas dan berkarakter positif. Serta generasi anak-anak kita akan menjadi generasi emas yang unggul baik untuk keluarga kita, masyarakat, dan bangsa Indonesia.

avatar of the starter
Gandung BimanantaPembuka Petisi
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Desember 2015