Stop dagelan di Pendidikan Tinggi: Guru Besar milik Institusi yang menjunjung tinggi aktivitas keilmiahan


Stop dagelan di Pendidikan Tinggi: Guru Besar milik Institusi yang menjunjung tinggi aktivitas keilmiahan
Masalahnya
Kawan-kawan sekalian,
Pendidikan tinggi kita saat ini terus terpuruk. Di dalam peringkat-peringkat Dunia dan Asia, posisi Universitas-universitas di Indonesia menunjukkan penurunan peringkat. Contoh saja, untuk peringkat dunia (berdasarkan QS World University Rankings) di tahun 2012 Universitas Indonesia berada di posisi 273 tetapi di tahun 2014 posisi Universitas Indonesia berada di posisi 310. Saya melihat, bukannya berupaya memperbaiki kualitas, Direktorat Pendidikan Tinggi Indonesia (DIKTI) justru melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung upaya peningkatan mutu seperti (1) Pengangkatan Guru Besar yang tidak dinilai dari aktivitas ilmiah dan Fungsinya dan (2) aturan-aturan pengangkatan dosen yang tidak mempertimbangkan rekam jejak pengalaman dan kepakaran akademis. Saya akan bahas dua persoalan ini satu persatu.
Pertama: Persoalan Guru Besar
Kompas 24 Mei 2015 memberitakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Dr. Yudhi Chrisnandi diangkat menjadi Guru Besar pada salah perguruan Swasta di Jakarta. Sebelumnya, Chairul Tanjung, Pengusaha, pada tanggal 17 April 2015 dikukuhkan sebagai Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya. Sebelumnya lagi, Dr. Soesilo B. Yudhoyono (SBY) dikukuhkan menjadi Guru Besar pada 11 Juni 2014 di Universitas Negeri yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Kita ketahui bahwa kepangkatan sabagai Guru Besar adalah jenjang tertinggi di dalam dunia akademis. Institusi Perguruan Tinggi adalah wadah yang memberikan tempat bagi para ilmuwan, akademisi, dan peneliti bekerja dan meniti karir. Profesor atau Guru Besar adalah jenjang jabatan tertinggi di dalam dunia akademis (bukan gelar pendidikan tertinggi). Di luar negeri, sebutlah di Inggris atau Amerika Serikat, seorang Profesor yang diangkat menjadi Menteri, pegawai tetap di pemerintahan, atau swasta (bukan Universitas) maka jabatan Profesornya akan dicabut atau di-non-aktifkan. Hal ini dikarenakan pada masa tersebut ia tidak lagi berafiliasi di Institusi Perguruan Tinggi. Selain pula karena ia tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai Profesor, yaitu melakukan aktivitas rutin keilmiahan seperti meneliti, mengajar, membimbing, dan membuat publikasi berdasarkan kepakarannya. Namun demikian, ia bisa diangkat menjadi Profesor lagi manakala kembali aktif di dunia akademis.
Pada kasus Dr. Yudhi Chrisnandi, persoalan menjadi terbalik. Beliau diangkat justru saat sedang menjalankan tugas sebagai Menteri. Sepengetahuan saya, saat seseorang diangkat menjadi Profesor, ia harus berani bertanggung jawab untuk membangun dan melakukan riset, membimbing, dan mempublikasikan hasil karya-karya ilmiahnya. Pertanyaannya lantas, bagaimana caranya seorang Menteri dapat menjalani fungsinya sebagai Guru Besar? Bagaimana aktivitas keilmiahan dapat dilakukan oleh seorang Menteri? Mengingat tugas utamanya yang begitu banyak dan penting bagi negeri ini. Begitu pula saat seorang SBY yang masih menjabat sebagai Presiden diangkat sebagai Guru Besar. Bagaimanakah caranya seorang Presiden yang aktif menjabat dapat menjalani fungsinya sebagai Guru Besar? Pertanyaan selanjutnya, apakah saat ini beliau masih menjabat sebagai Guru Besar atau tidak, jika ya, apa aktivitas keilmiahan yang beliau lakukan dan adakah mahasiswa yang ia bimbing?
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia dan juga di negara-negara asing lainnya, ada aturan bagaimana seorang akademisi dapat diangkat menjadi Profesor. Ia akan dievaluasi berdasarkan aktivitas keilmiahan, periode waktu bekerja, publikasi, dan pengakuan akan kepakarannya oleh rekan-rekan akademisi. Persoalannya, bagaimana seorang pengusaha yang tidak memiliki aktivitas di dunia akademis, serta tidak memiliki rekam jejak kepangkatan akademis, dapat diloloskan oleh DIKTI dan diangkat menjadi Guru Besar? Apakah ia memiliki karya ilmiah atau pengakuan di dalam komunitas ilmiah? Bagaimana seorang yang tidak memiliki rekam jejak kepangkatan akademis dapat membimbing mahasiswa (S1, S2, atau S3)?
Melihat kenyataan ini saya meminta Menteri RISTEK DIKTI dan Dirjen DIKTI untuk menghentikan dagelan ini. Lepaskan politisasi pengangkatan Guru Besar dan kembalikan fungsi Guru Besar sebagai mana mestinya! Menurut saya fungsi DIKTI cukup sebagai regulator, akreditor, dan asesor perguruan tinggi. Biarkan universitas negeri ataupun swasta yang secara otonom menjalankan fungsinya dalam mendukung aktivitas ilmiah. DIKTI memiliki standar penilaian dan akreditasi, jika ada Universitas yang melanggar aturan atau tidak mencapai standar yang diinginkan maka DIKTI berhak mencabut aktivitas ilmiah sebuah institusi.
Jika DIKTI tidak segera melakukan pembenahan pada permasalahan Guru Besar ini, dugaan saya akan banyak demotivasi dosen yang berkarier dari bawah. Mereka menjadi tidak semangat untuk mengejar karir menjadi Guru Besar.
Kedua: Persoalan Dosen dan Kepegawaian staf Akademik
DIKTI ingin mengangkat kualitas dosen di Indonesia dan juga ingin membawa dosen Indonesia go international. Untuk itu DIKTI mengontrol seluruh kepegawaian perguruan tinggi negeri dan swasta. Seorang dosen dapat diakui sebagai dosen jika ia telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk menguji kualifikasi kemampuan Dosen, maka DIKTI memberikan prasyarat bahwa seorang dosen wajib memiliki nilai kemampuan dasar akademik (TKDA) sesuai dengan standar yang ditentukan DIKTI. Agar bisa menjamin seorang dosen go International, seorang yang ingin menjadi dosen wajib menujukkan kemampuan Kemampuan Bahasa Inggris berdasarkan hasil nilai TOEFL, IELTS, atau TOEP (lengkapnya dapat cek di sini: http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/13/1) .
Ini adalah kasus unik. Dari pengetahuan saya yang terbatas, di luar negeri seleksi dosen adalah murni otoritas perguruan tinggi. Umumnya tidak ada kewajiban untuk mengirimkan dokumen kemampuan TKDA (Indonesia) seperti GRE atau GMAT (untuk tes dalam bahasa Inggris) dan kemampuan bahasa Inggris. Seleksinya lebih melihat pada kiprahnya dalam bidang akademis yang digeluti (missal publikasi dan pengalaman mengajar). Untuk mengenalnya lebih dalam, penyeleksi akan meminta para aplikan mengirimkan surat referensi yang ditulis oleh akademisi-akademisi (biasanya pembimbing) yang cukup mengenal aplikan sehingga dapat memberikan gambaran kemampuan aplikan lebih dalam. Dari pengalaman saya mengirimkan aplikasi, tidak ada satupun institusi yang meminta hasil GRE atau GMAT saya. Kemampuan-kemampuan seperti ini biasanya diterapkan (khususnya dalam pendidikan tinggi Amerika) untuk Mahasiswa, di mana mereka dianggap belum memiliki karya ilmiah yang “baik”. Dugaan saya jika DIKTI terus menjalankan aturan ini, maka menjadi seorang dosen di Indonesia, baik bagi akademisi Indonesia maupun akademisi asing, hal ini tidak membawa daya tarik.
Bagi saya saat ini DIKTI menjadi Universitas Super Besar yang memayungi dan mengontrol ribuan universitas dalam menyeleksi staf akademik. Menurut saya ini gila! Kita semua tentunya mengenal Jepang sebagai salah satu negara yang memiliki Universitas-universitas terbaik dan memiliki peringkat yang tinggi. Tapi tidak semua staf akademik (peneliti, asisten profesor, & profesor) yang memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik. Di tempat saya menempuh S3 di Johannes Kepler University of Linz, Austria, tidak semua staf akademik merasa memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Pihak universitas di Jepang dan di Austria menyadari hal ini, oleh karenanya mereka memberikan fasilitas proofreading, editing, dan juga penerjemahan untuk bahasa asing (tidak hanya bahasa Inggris) daripada menyeleksi kemampuan bahasa Inggris staf akademisnya. Belajar dari sini, menurut saya DIKTI cukup berperan dalam mengevaluasi kemampuan pengajar-pengajar di universitas-universitas di Indonesia berdasarkan kiprahnya di dalam keilmuan yang digeluti. Berikan nilai merah pada institusi-institusi yang memiliki staf akademik yang lemah dalam aktivitas ilmiah.
Terakhir yang sangat luput diatur oleh DIKTI adalah masalah kompensasi upah yang diberikan untuk pengajar. Indonesia adalah negara yang paling tidak terbuka tentang urusan gaji staf akademik. Rekan-rekan sekalian boleh tengok dan melihat-lihat kesempatan-kesempatan kerja yang dibuka oleh lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Hampir sebagian besar mereka tidak menampilkan kisaran gaji yang diberikan. Hingga timbul pandangan bahwa mengirim lamaran sebagai staf pengajar di universitas di Indonesia seperti membeli kucing dalam karung, tidak tahu akan digaji berapa. Ini tentu saja berbeda dengan universitas-universitas di luar negeri, mereka sangat terbuka untuk urusan ini. Bahkan seringkali kisaran gajinya ditampilkan di iklan-iklan mereka. Jika DIKTI peduli pada kesejahteraan tenaga akademis, maka sudah saatnya DIKTI memikirkan standar gaji terendah untuk Jenjang Jabatan Akademis yang ditentukan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas maka rangkuman permintaan saya kepada Menteri RISTEK DIKTI serta Dirjen DIKTI adalah:
- Hentikan kepegawaian terpusat dan kontrol kepegawaian oleh DIKTI. Pekerjaan seperti ini hanya menambah kerja DIKTI saja tetapi hasil yang didapat sangat tidak produktif dan tidak menguntungkan perguruan tinggi.
- DIKTI cukup menjadi menjadi regulator dan pengawas saja. Kembangkan standarisasi suatu Universitas yang baik, dimana salah satu penilaiannya adalah berdasarkan aktivitas ilmiah suatu Universitas. Dengan demikian, jika suatu departemen di sebuah Universitas dinilai tidak dapat memenuhi standarisasi penilaian DIKTI (misalnya jumlah pubilkasi), maka DIKTI berhak untuk menutup institusi tersebut.
- Membuat standar gaji untuk jenjang akademik yang ditentukan. Untuk itu, biarkan Universitas yang menentukan sendiri gaji pegawainya, asalkan gaji yang dibuat tidak dibawah standar yang telah ditentukan.
Inilah Petisi yang saya buat. Saya mohon dukungan dari seluruh Orang Indonesia yang sangat peduli dengan perkembangan perguruan Tinggi Indonesia.
Salam,
Idhamsyah Eka Putra

Masalahnya
Kawan-kawan sekalian,
Pendidikan tinggi kita saat ini terus terpuruk. Di dalam peringkat-peringkat Dunia dan Asia, posisi Universitas-universitas di Indonesia menunjukkan penurunan peringkat. Contoh saja, untuk peringkat dunia (berdasarkan QS World University Rankings) di tahun 2012 Universitas Indonesia berada di posisi 273 tetapi di tahun 2014 posisi Universitas Indonesia berada di posisi 310. Saya melihat, bukannya berupaya memperbaiki kualitas, Direktorat Pendidikan Tinggi Indonesia (DIKTI) justru melakukan kebijakan-kebijakan yang tidak mendukung upaya peningkatan mutu seperti (1) Pengangkatan Guru Besar yang tidak dinilai dari aktivitas ilmiah dan Fungsinya dan (2) aturan-aturan pengangkatan dosen yang tidak mempertimbangkan rekam jejak pengalaman dan kepakaran akademis. Saya akan bahas dua persoalan ini satu persatu.
Pertama: Persoalan Guru Besar
Kompas 24 Mei 2015 memberitakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Dr. Yudhi Chrisnandi diangkat menjadi Guru Besar pada salah perguruan Swasta di Jakarta. Sebelumnya, Chairul Tanjung, Pengusaha, pada tanggal 17 April 2015 dikukuhkan sebagai Guru Besar pada salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya. Sebelumnya lagi, Dr. Soesilo B. Yudhoyono (SBY) dikukuhkan menjadi Guru Besar pada 11 Juni 2014 di Universitas Negeri yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Kita ketahui bahwa kepangkatan sabagai Guru Besar adalah jenjang tertinggi di dalam dunia akademis. Institusi Perguruan Tinggi adalah wadah yang memberikan tempat bagi para ilmuwan, akademisi, dan peneliti bekerja dan meniti karir. Profesor atau Guru Besar adalah jenjang jabatan tertinggi di dalam dunia akademis (bukan gelar pendidikan tertinggi). Di luar negeri, sebutlah di Inggris atau Amerika Serikat, seorang Profesor yang diangkat menjadi Menteri, pegawai tetap di pemerintahan, atau swasta (bukan Universitas) maka jabatan Profesornya akan dicabut atau di-non-aktifkan. Hal ini dikarenakan pada masa tersebut ia tidak lagi berafiliasi di Institusi Perguruan Tinggi. Selain pula karena ia tidak bisa lagi menjalani fungsinya sebagai Profesor, yaitu melakukan aktivitas rutin keilmiahan seperti meneliti, mengajar, membimbing, dan membuat publikasi berdasarkan kepakarannya. Namun demikian, ia bisa diangkat menjadi Profesor lagi manakala kembali aktif di dunia akademis.
Pada kasus Dr. Yudhi Chrisnandi, persoalan menjadi terbalik. Beliau diangkat justru saat sedang menjalankan tugas sebagai Menteri. Sepengetahuan saya, saat seseorang diangkat menjadi Profesor, ia harus berani bertanggung jawab untuk membangun dan melakukan riset, membimbing, dan mempublikasikan hasil karya-karya ilmiahnya. Pertanyaannya lantas, bagaimana caranya seorang Menteri dapat menjalani fungsinya sebagai Guru Besar? Bagaimana aktivitas keilmiahan dapat dilakukan oleh seorang Menteri? Mengingat tugas utamanya yang begitu banyak dan penting bagi negeri ini. Begitu pula saat seorang SBY yang masih menjabat sebagai Presiden diangkat sebagai Guru Besar. Bagaimanakah caranya seorang Presiden yang aktif menjabat dapat menjalani fungsinya sebagai Guru Besar? Pertanyaan selanjutnya, apakah saat ini beliau masih menjabat sebagai Guru Besar atau tidak, jika ya, apa aktivitas keilmiahan yang beliau lakukan dan adakah mahasiswa yang ia bimbing?
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia dan juga di negara-negara asing lainnya, ada aturan bagaimana seorang akademisi dapat diangkat menjadi Profesor. Ia akan dievaluasi berdasarkan aktivitas keilmiahan, periode waktu bekerja, publikasi, dan pengakuan akan kepakarannya oleh rekan-rekan akademisi. Persoalannya, bagaimana seorang pengusaha yang tidak memiliki aktivitas di dunia akademis, serta tidak memiliki rekam jejak kepangkatan akademis, dapat diloloskan oleh DIKTI dan diangkat menjadi Guru Besar? Apakah ia memiliki karya ilmiah atau pengakuan di dalam komunitas ilmiah? Bagaimana seorang yang tidak memiliki rekam jejak kepangkatan akademis dapat membimbing mahasiswa (S1, S2, atau S3)?
Melihat kenyataan ini saya meminta Menteri RISTEK DIKTI dan Dirjen DIKTI untuk menghentikan dagelan ini. Lepaskan politisasi pengangkatan Guru Besar dan kembalikan fungsi Guru Besar sebagai mana mestinya! Menurut saya fungsi DIKTI cukup sebagai regulator, akreditor, dan asesor perguruan tinggi. Biarkan universitas negeri ataupun swasta yang secara otonom menjalankan fungsinya dalam mendukung aktivitas ilmiah. DIKTI memiliki standar penilaian dan akreditasi, jika ada Universitas yang melanggar aturan atau tidak mencapai standar yang diinginkan maka DIKTI berhak mencabut aktivitas ilmiah sebuah institusi.
Jika DIKTI tidak segera melakukan pembenahan pada permasalahan Guru Besar ini, dugaan saya akan banyak demotivasi dosen yang berkarier dari bawah. Mereka menjadi tidak semangat untuk mengejar karir menjadi Guru Besar.
Kedua: Persoalan Dosen dan Kepegawaian staf Akademik
DIKTI ingin mengangkat kualitas dosen di Indonesia dan juga ingin membawa dosen Indonesia go international. Untuk itu DIKTI mengontrol seluruh kepegawaian perguruan tinggi negeri dan swasta. Seorang dosen dapat diakui sebagai dosen jika ia telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Untuk menguji kualifikasi kemampuan Dosen, maka DIKTI memberikan prasyarat bahwa seorang dosen wajib memiliki nilai kemampuan dasar akademik (TKDA) sesuai dengan standar yang ditentukan DIKTI. Agar bisa menjamin seorang dosen go International, seorang yang ingin menjadi dosen wajib menujukkan kemampuan Kemampuan Bahasa Inggris berdasarkan hasil nilai TOEFL, IELTS, atau TOEP (lengkapnya dapat cek di sini: http://forlap.dikti.go.id/welcome/newsdetail/13/1) .
Ini adalah kasus unik. Dari pengetahuan saya yang terbatas, di luar negeri seleksi dosen adalah murni otoritas perguruan tinggi. Umumnya tidak ada kewajiban untuk mengirimkan dokumen kemampuan TKDA (Indonesia) seperti GRE atau GMAT (untuk tes dalam bahasa Inggris) dan kemampuan bahasa Inggris. Seleksinya lebih melihat pada kiprahnya dalam bidang akademis yang digeluti (missal publikasi dan pengalaman mengajar). Untuk mengenalnya lebih dalam, penyeleksi akan meminta para aplikan mengirimkan surat referensi yang ditulis oleh akademisi-akademisi (biasanya pembimbing) yang cukup mengenal aplikan sehingga dapat memberikan gambaran kemampuan aplikan lebih dalam. Dari pengalaman saya mengirimkan aplikasi, tidak ada satupun institusi yang meminta hasil GRE atau GMAT saya. Kemampuan-kemampuan seperti ini biasanya diterapkan (khususnya dalam pendidikan tinggi Amerika) untuk Mahasiswa, di mana mereka dianggap belum memiliki karya ilmiah yang “baik”. Dugaan saya jika DIKTI terus menjalankan aturan ini, maka menjadi seorang dosen di Indonesia, baik bagi akademisi Indonesia maupun akademisi asing, hal ini tidak membawa daya tarik.
Bagi saya saat ini DIKTI menjadi Universitas Super Besar yang memayungi dan mengontrol ribuan universitas dalam menyeleksi staf akademik. Menurut saya ini gila! Kita semua tentunya mengenal Jepang sebagai salah satu negara yang memiliki Universitas-universitas terbaik dan memiliki peringkat yang tinggi. Tapi tidak semua staf akademik (peneliti, asisten profesor, & profesor) yang memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik. Di tempat saya menempuh S3 di Johannes Kepler University of Linz, Austria, tidak semua staf akademik merasa memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Pihak universitas di Jepang dan di Austria menyadari hal ini, oleh karenanya mereka memberikan fasilitas proofreading, editing, dan juga penerjemahan untuk bahasa asing (tidak hanya bahasa Inggris) daripada menyeleksi kemampuan bahasa Inggris staf akademisnya. Belajar dari sini, menurut saya DIKTI cukup berperan dalam mengevaluasi kemampuan pengajar-pengajar di universitas-universitas di Indonesia berdasarkan kiprahnya di dalam keilmuan yang digeluti. Berikan nilai merah pada institusi-institusi yang memiliki staf akademik yang lemah dalam aktivitas ilmiah.
Terakhir yang sangat luput diatur oleh DIKTI adalah masalah kompensasi upah yang diberikan untuk pengajar. Indonesia adalah negara yang paling tidak terbuka tentang urusan gaji staf akademik. Rekan-rekan sekalian boleh tengok dan melihat-lihat kesempatan-kesempatan kerja yang dibuka oleh lembaga perguruan tinggi di Indonesia. Hampir sebagian besar mereka tidak menampilkan kisaran gaji yang diberikan. Hingga timbul pandangan bahwa mengirim lamaran sebagai staf pengajar di universitas di Indonesia seperti membeli kucing dalam karung, tidak tahu akan digaji berapa. Ini tentu saja berbeda dengan universitas-universitas di luar negeri, mereka sangat terbuka untuk urusan ini. Bahkan seringkali kisaran gajinya ditampilkan di iklan-iklan mereka. Jika DIKTI peduli pada kesejahteraan tenaga akademis, maka sudah saatnya DIKTI memikirkan standar gaji terendah untuk Jenjang Jabatan Akademis yang ditentukan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas maka rangkuman permintaan saya kepada Menteri RISTEK DIKTI serta Dirjen DIKTI adalah:
- Hentikan kepegawaian terpusat dan kontrol kepegawaian oleh DIKTI. Pekerjaan seperti ini hanya menambah kerja DIKTI saja tetapi hasil yang didapat sangat tidak produktif dan tidak menguntungkan perguruan tinggi.
- DIKTI cukup menjadi menjadi regulator dan pengawas saja. Kembangkan standarisasi suatu Universitas yang baik, dimana salah satu penilaiannya adalah berdasarkan aktivitas ilmiah suatu Universitas. Dengan demikian, jika suatu departemen di sebuah Universitas dinilai tidak dapat memenuhi standarisasi penilaian DIKTI (misalnya jumlah pubilkasi), maka DIKTI berhak untuk menutup institusi tersebut.
- Membuat standar gaji untuk jenjang akademik yang ditentukan. Untuk itu, biarkan Universitas yang menentukan sendiri gaji pegawainya, asalkan gaji yang dibuat tidak dibawah standar yang telah ditentukan.
Inilah Petisi yang saya buat. Saya mohon dukungan dari seluruh Orang Indonesia yang sangat peduli dengan perkembangan perguruan Tinggi Indonesia.
Salam,
Idhamsyah Eka Putra

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan


Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Mei 2015