Mendesak agar Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal M. Eng agar diberhentikan dari posisi rektor karena telah mengkebiri demokrasi bagi mahasiswa Unsyiah dan Menggugat agar skorsing yang cacat hukum dicabut karena merupakan tindak pembungkaman dan pengekangan.

Mendesak agar Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal M. Eng agar diberhentikan dari posisi rektor karena telah mengkebiri demokrasi bagi mahasiswa Unsyiah dan Menggugat agar skorsing yang cacat hukum dicabut karena merupakan tindak pembungkaman dan pengekangan.

Masalahnya

Mahasiswa dalam menanamkan TriDharma Perguruan Tinggi seperti yang telah diamanahkan dalam Statuta Universitas Syiah Kuala mewajibkan mahasiswa untuk berfikir secara kritis dan mandiri dalam melaksanakan kegiatan akademik. Masyarakat menaruh harapan besar kepada mahasiwa terhadap kemajuan bangsa dan pendidikan khususnya. Pelaksanaan silaturahmi antar mahasiswa yang tidak melanggar kode etik Unsyiah serta kegiatan Bakti Sosial terhadap masyarakat adalah wujud dari TriDharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa Unsyiah dalam kegiatan tahunannya.

 

Hal tersebut mendapat respon negatif dari Rektor Unsyiah dengan dilayangkannya surat skorsing tertanggal 8 September 2015 terhadap 8 mahasiswa Unsyiah, diantaranya Puja Dias Chandra Octanto (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik), M Rizal (Ketua Panitia), Iwan Sunaria (Ketua Himpunan Ilmu Komunikasi), Rahmat Haikal (Ketua Panitia), Hendra Gunawan (Ketua Himpunan Sosiologi), Fauzan Adhima (Ketua Panitia), Adriansya (Ketua Himpunan Ilmu Pemerintahan) dan T Dzaki Putra (Ketua Panitia). Sayangnya, skorsing yang dijatuhkan oleh rektor Unsyiah tersebut cacat hukum dan aprosedural. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemanggilan langsung sebelum pemberian skorsing dan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang dijatuhkan skorsing, tidak diserahkannya surat skorsing secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan, yang bersangkutan baru mengetahui dirinya di skorsing setelah menerima kabar dari pihak lain pada tanggal 21 September 2015, tidak ada bukti autentik terhadap tuduhan seperti yang dicantumkan dalam surat skorsing, rektor dianggap mengambil keputusan sebelah pihak tanpa menjalani tahapan yang berlaku dan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa secara terstruktur dan sistematis. 

 

Rektor Unsyiah melalui surat skorsingnya sudah mengkhianati Statuta Unsyiah yang tercantum pada Bab II pasal 2 Mengenai Penyelenggaraan TriDharma Perguruan Tinggi dan semangat demokrasi. Bab VII pasal 28 ayat (1) dan (2)  menjunjung tinggi norma kebebasan akademik yang merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik. dan pada Bab VI pasal 27 ayat (1) poin f mengenai pelaggaran yang jenisnya ditetapkan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.

 

Maka melalui petisi ini:

 

1.      Menentang keras segala bentuk pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kreativitas mahasiswa.

 

2.      Menggugat dan menuntut agar skorsing yang cacat hukum dicabut karena merupakan tindak pembungkaman dan pengekangan.

 

3.      Mendesak agar Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal M. Eng agar diberhentikan dari posisi rektor karena telah mengkebiri demokrasi bagi mahasiswa Unsyiah.

 

4.      Menuntut rektor Universitas Syiah Kuala agar meminta maaf kepada pihak yang dikenakan skorsing melalui surat himbauannya.

 

Demikian petisi ini kami ajukan sebagai bentuk persetujuan "STOP PEMBUNGKAMAN YANG TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS DI LINGKUNGAN KAMPUS".

avatar of the starter
Mahasiswa Aceh MenggugatPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 464 pendukung

Masalahnya

Mahasiswa dalam menanamkan TriDharma Perguruan Tinggi seperti yang telah diamanahkan dalam Statuta Universitas Syiah Kuala mewajibkan mahasiswa untuk berfikir secara kritis dan mandiri dalam melaksanakan kegiatan akademik. Masyarakat menaruh harapan besar kepada mahasiwa terhadap kemajuan bangsa dan pendidikan khususnya. Pelaksanaan silaturahmi antar mahasiswa yang tidak melanggar kode etik Unsyiah serta kegiatan Bakti Sosial terhadap masyarakat adalah wujud dari TriDharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa Unsyiah dalam kegiatan tahunannya.

 

Hal tersebut mendapat respon negatif dari Rektor Unsyiah dengan dilayangkannya surat skorsing tertanggal 8 September 2015 terhadap 8 mahasiswa Unsyiah, diantaranya Puja Dias Chandra Octanto (Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik), M Rizal (Ketua Panitia), Iwan Sunaria (Ketua Himpunan Ilmu Komunikasi), Rahmat Haikal (Ketua Panitia), Hendra Gunawan (Ketua Himpunan Sosiologi), Fauzan Adhima (Ketua Panitia), Adriansya (Ketua Himpunan Ilmu Pemerintahan) dan T Dzaki Putra (Ketua Panitia). Sayangnya, skorsing yang dijatuhkan oleh rektor Unsyiah tersebut cacat hukum dan aprosedural. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya pemanggilan langsung sebelum pemberian skorsing dan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang dijatuhkan skorsing, tidak diserahkannya surat skorsing secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan, yang bersangkutan baru mengetahui dirinya di skorsing setelah menerima kabar dari pihak lain pada tanggal 21 September 2015, tidak ada bukti autentik terhadap tuduhan seperti yang dicantumkan dalam surat skorsing, rektor dianggap mengambil keputusan sebelah pihak tanpa menjalani tahapan yang berlaku dan ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa secara terstruktur dan sistematis. 

 

Rektor Unsyiah melalui surat skorsingnya sudah mengkhianati Statuta Unsyiah yang tercantum pada Bab II pasal 2 Mengenai Penyelenggaraan TriDharma Perguruan Tinggi dan semangat demokrasi. Bab VII pasal 28 ayat (1) dan (2)  menjunjung tinggi norma kebebasan akademik yang merupakan kebebasan yang dimiliki sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik. dan pada Bab VI pasal 27 ayat (1) poin f mengenai pelaggaran yang jenisnya ditetapkan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas.

 

Maka melalui petisi ini:

 

1.      Menentang keras segala bentuk pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan kreativitas mahasiswa.

 

2.      Menggugat dan menuntut agar skorsing yang cacat hukum dicabut karena merupakan tindak pembungkaman dan pengekangan.

 

3.      Mendesak agar Prof. Dr. Ir. Syamsul Rizal M. Eng agar diberhentikan dari posisi rektor karena telah mengkebiri demokrasi bagi mahasiswa Unsyiah.

 

4.      Menuntut rektor Universitas Syiah Kuala agar meminta maaf kepada pihak yang dikenakan skorsing melalui surat himbauannya.

 

Demikian petisi ini kami ajukan sebagai bentuk persetujuan "STOP PEMBUNGKAMAN YANG TERSTRUKTUR DAN SISTEMATIS DI LINGKUNGAN KAMPUS".

avatar of the starter
Mahasiswa Aceh MenggugatPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 9 Oktober 2015