

Negerikan Universitas Jabal Ghafur Karena Kami (Bukan) Sapi Perah Yayasan


Negerikan Universitas Jabal Ghafur Karena Kami (Bukan) Sapi Perah Yayasan
Masalahnya
Latarbelakang
Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, kondisi Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli (Unigha) tidak mengalami perkembangan yang signifikan baik itu di segi infrastruktur maupun di segi sumberdaya manusia (dosen dan mahasiswa). Hal ini berbanding terbalik dengan biaya SPP mahasiswa yang tiap semester mengalami kenaikan. Selain kenaikan biaya SPP, kutipan- kutipan lainnya (biaya pembangunan, biaya pengambilan formulir, KKN, biaya praktik lapangan, dll) juga mengalami hal yang serupa. Di luar hal-hal yang telah disebutkan di atas, Unigha juga pernah menerima bantuan dana baik itu yang bersumber dari APBK, APBA, dan APBN.
Unigha, yang bernaung di bawah Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, masih berjalan terseok-seok tatkala kawasan Pantai Timur-Utara dan Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh mulai membangun SDM daerah mereka dengan menyediakan institusi pendidikan tinggi yang berkualitas (kebanyakan perguruan tinggi yang ada di sana telah dinegerikan). Bila hendak ditelisik jauh ke belakang, Unigha justru Universitas swasta tertua di Aceh, yang pendiriannya diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pidie di masa kepemimpinan Bupati Pidie dua periode (1980-1990), Drs Nurdin Abdul Rachman.
Laporan singkat ini mencoba untuk mengupas sejarah pendirian Universitas Jabal Ghafur Sigli (Unigha), praktik-praktik pengelolaan akademik dan pengelolaan keuangan (di Unigha) di bawah Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, serta aset Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur (tanah dengan status Hak Guna Bangunan).[i]
Penajaman Masalah
Mengapa Unigha harus Dinegerikan, Karena adanya Indikasi tindak Pidana Korupsi adanya pemalsuan dokumen, Dualisme kepemimpinan, sampai pertengahan tahun 2015 tidak adanya kantor yayasan. Berikut sedikit ulasan tentang keharusan Penegerian Unigha dan peran pemerintah dalam menindak lanjutiya:
Tulisan Firdaus Yusuf (Penulis dan Peneliti), alumni FKIP Bahasa Inggris Unigha dan saat ini aktif di Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH).
Drs Nurdin A Rachman, yang pada saat itu merupakan Bupati Pidie, menggalang berbagai sumber dana, baik itu dari politisi, pengusaha, maupun masyarakat. Jabal Ghafur berdiri dengan tegak di atas bukit yang berkelok-kelok di Gle Gapui bukan dari satu kantong modal seperti kebanyakan perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya. Unigha didirikan dengan gotong-royong dari banyak pihak agar generasi muda Pidie (Pidie Jaya) bisa mengenyam pendidikan tinggi dengan kualitas yang layak.
Unigha, yang pada 1982 merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP), berlahan-lahan melebarkan sayapnya menjadi Universitas.
Namun universitas yang memiliki tujuh Fakultas ini, yaitu FKIP, Teknik S1, Teknik D III, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Pertanian, mulai meredup dan terpuruk sejak pembakaran gedung-gedung kuliah di masa konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) berlangsung.
Konflik dan meninggalnya Bupati Nurdin memporak-porandakan Unigha sekaligus merenggut capaian gemilang Unigha di masa lalu.
Dikeruk sampai kering
Yayasan Pembangunan Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli di bawah kepemimpinan Drs Hanif Basyah tidak membawa Unigha ke arah yang lebih baik, namun justru menyeret Unigha ke jurang kehancuran. Parahnya, permasalahan-permasalahan Unigha selama bertahun-tahun ke belakang selalu diselesaikan “di bawah meja” (hal ini terbukti dengan selalu lolosnya Hanif dari jeratan hukum).
Adalah masalah akreditasi, yang pernah membuat alumni tidak diterima melamar karja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditolak di sejumlah instansi lainnya.
Akreditasi adalah salah satu pemicu mahasiswa turun ke jalan untuk berunjuk rasa pada 2009. Selain tuntutan tersebut, mahasiswa juga menuntut penegerian kampus atau restatus kampus: dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan perkuliahan yang sebelumnya dijalankan di ruko-ruko serta sekolah-sekolah di Pidie kembali dipusatkan di Gle Gapui.
Lalu 2010, mahasiswa juga menuntut penegerian pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang saat itu ditanggapi dengan dibentuknya tim investigasi dan tim pansus. Tapi lagi-lagi hal tersebut tak terealisasi secara maksimal dan upaya serta tuntutan penegerian juga menjadi cair.
Demo menuntut penegerian berlanjut pada 2013, di mana hasil yang dicapai adalah: rektor, dekan, pembantu rektor satu, dua, dan tiga, menandatangani surat pembentukan panitia penegerian. Namun sekali lagi, yayasan menampik tuntutan para mahasiswa. Dan hari ini, kita melihat bagaimana mahasiswa Unigha kembali menyuarakan hal yang sama, yakni penegerian Unigha. Tuntutan penegerian yang dilakukan mahasiswa bukanlah tanpa alasan yang kuat. Penegerian adalah solusi dari kemujudan di Unigha selama ini di mana tidak terlihat sama sekali adanya itikad dari yayasan untuk memajukan Unigha atau menyelesaikan persoalan di Unigha.
Baru-baru ini kisruh dua rektor menunjukkan bagaimana Drs Hanif Basyah selalu lari dari tanggung-jawab. Ibarat pepatah: lempar batu sembunyi tangan! Dan kemarin, Selasa 16 Juni, 2015, tersiar berita ihwal pemecatan Drs Hanif Basyah oleh Pembina Yayasan Drs Syafari Haitamy. Pemecatan tersebut, menurut Syafari, didasari oleh pelanggaran AD/ART yayasan. Tentu saja kemudian keputusan Pembina Yayasan Unigha tidak berhenti pada rekayasa institusi yayasan sendiri yang keputusannya dibuat lantaran hujatan yang mulai mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh masyarakat. Bukan saling menyalahkan seolah-seolah yayasan bukanlah suatu institusi yang punya dasar hukum. Jangan-jangan manajemen di Gampong Mila, seribu kali lebih baik ketimbang manajemen Yayasan Pembangunan Unigha?
Yayasan harus membuka mata dan harus punya itikad baik (punya political will) untuk menjadikan Unigha sebagai universitas negeri mengingat “benang kusut” yang berbelit-belit selama ini telah sangat parah.
Permasalahan bukan hanya muncul bertubi-tubi di Unigha. Mahasiswa-mahasiswa di Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Jabal Ghafur juga pernah ditelantarkan pihak yayasan di mana sejumlah alumni tidak menerima ijazah. Meskipun terpisah dari Universitas Jabal Ghafur, AMIK berada di bawah payung yayasan yang sama. Selain AMIK Jabal Ghafur, ada pula Akademi Keperawatan (Akper) Jabal Ghafur dan Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Jabal Ghafur. Ekploitasi terhadap sumberdaya manusia di Pidie dan malpraktik pendidikan telah berlangsung bertahun-tahun di Pidie.
Dan, sadar tidak sadar, ketika melihat air keruh dan pohon-pohon yang kering, lahan kelapa sawit di Unigha-lah penyebabnya. Lantas pertanyaan-pertanyaan muncul: Bagaimanakah pola “pembinasaan” terhadap masyarakat Pidie itu bisa bertahan dan berlangsung begitu lama?
Syarat penegerian
Syarat restatus PTS ke PTN, seperti yang penulis kutip di Okezone: PTS Dinegerikan, Lihat Dulu Syaratnya, yaitu adanya Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Kemudian mengajukan surat permohonan usulan dari rektor atau direktur ditujukan kepada Mendikbud dan Dirjen Dikti, Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), Naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir, dan Statuta. Daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik juga harus dikirim dan diusulkan. Begitu juga dengan daftar sumber daya manusia (SDM): Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan.
Lalu, adanya surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS.
Kemudian, pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat. Surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektare (Ha) untuk penegerian Universitas.
Terakhir, SK Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk dukungan pendanaan atau pengembangan Universitas/Institut/Politeknik selama lima tahun pertama.
Pemerintah Pidie mendukung
Apa yang menjadi syarat-syarat di atas tentunya bukanlah hal yang mustahil untuk dilengkapi dan direalisasikan. Mengingat kampus-kampus lain di Aceh yang sudah dinegerikan, juga pernah berhadapan dengan hal serupa. Hanya saja, di kampus-kampus tersebut, orang-orang tua (dan pihak yayasan), pemerintah, parlemen, tokoh-tokoh masyarakat, dan sivitas akademika, punya political will untuk mewujudkan adanya intervensi yang kuat dari negara di sektor pendidikan tinggi di daerah mereka, yakni menegerikan kampus!
Pemerintah Pidie telah mendukung penegerian Unigha dalam bentuk pernyataan resmi di media dan dengan mengucurkan anggaran untuk merealisasikan hal tersebut. Bentuk dukungan lain juga telah dilakukan oleh rektorat dan sivitas akademika Unigha pada 2013 dengan menandatangani surat pernyataan pembentukan panitia penegerian. Lagi-lagi, hanya yayasan yang tak ingin Unigha menjadi universitas negeri. Pemerintah Pidie harus memiliki agenda utama ihwal menyusun langkah-langkah pengerian Unigha.
Keluar dari lingkaran setan
Untuk keluar dari lingkaran setan yayasan, Pemerintah Pidie, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan DPRK Pidie, harus berjalan beriringan dalam mencari solusi agar Unigha bisa dinegerikan.
Masyarakat, di lain pihak, harus membantu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali aset-aset di Unigha, khususnya terkait lahan. Beredar desas-desus, bahwa tanah di Unigha adalah tanah negara yang bersifat hak pakai atas tanah. Hal itu tentunya dilakukan apabila langkah-langkah konstruktif dan dialog mengalami kebuntuan.
Ada sebuah anekdot yang muncul akhir-akhir ini di kalangan mahasiswa dan alumni, yakni upaya-upaya pembangunan yang pernah dilakukan oleh Alm Hasballah M Saad. Ketika Hasballah sempat memimpin Unigha sebagai rektor, sejumlah pembangunan dilakukan dan berbagai pembenahan administrasi juga ia lakukan. Tapi, tutur beberapa unsur sivitas akademika Unigha, pihak yayasan tak senang akan hal itu. Yayasan ingin Unigha seperti pohon-pohon yang kering-kerontang di sana.
Alasannya: untuk apa terlalu membangun jika tanah itu bukanlah tanah yayasan? Di lain pihak, tersiar kabar, bahwa Drs Hanif Basyah telah membeli tanah sebagai upaya antisipasi jika Unigha dinegerikan atau Pemkab mengambil alih. Tentu saja itu ia lakukan setelah sekian lama melakukan praktik pencucian uang!
Kembali pada apa yang dikatakan Milan Kundera: perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa. Dan, masyarakat Pidie dan Pidie Jaya tak boleh lupa akan segenggam beras yang mereka sumbangkan saat pendirian Unigha dirintis.[ii]
Pendapat Praktisi Hukum, Akademisi, dan LSM Akademisi, praktisi hukum, dan aktivis LSM memberi pendapat terkait ambruadulnya pengelolaan keuangan di Unigha.
Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam SH MA, mengatakan: “Ketidakjelasan keuangan di Unigha dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur jelas merugikan masyarakat, yang dalam hal ini adalah masyarakat atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Jabal Ghafur. Ketidakjelasan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonokademik yang berkualitas dan menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan para mahasiswa. Menurut saya, keadaan yang disebut sebagai ketidakjelasan itu adalah karena memang sudah salah urus dari awal. Saya yakin bahwa keadaan salah urus itu sudah diketahui, namun kemudian dibiarkan, atau sengaja tidak diselesaikan, padahal baik yayasan maupun universitas sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yang memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada masyarakat di Pidie khususnya. Tetapi meskipun ada tujuan yang sama, mereka kelihatannya tak mau bersatu untuk mengurus yayasan dan universitas dengan cara-cara yang benar, dengan cara-cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.”37 Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, mengatakan, jika fakta sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak ada atau tidak dikuasai, itu artinya 36 Wawancara awal Agustus [iii]“Itu bisa dipidana. Dan bisa juga ditindaklanjuti oleh Ombudsman Aceh,” ujarnya. Terlepas dari dua hal tersebut, kata dia lagi, harus ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie untuk mengevaluasi keberadaan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur. “Jika tidak memenuhi kriteria sebagai yayasan, seperti tidak akuntabel dan lain sebagainya, pemerintah daerah harus ikut campur tangan, karena hal itu menyangkut masa depan ribuan mahasiswa di Unigha,” tuturnya. Zulfikar juga menghimbau Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk menurunkan tim investigasi terkait berbagai dugaan penyelewengaan anggaran di Universitas Jabal Ghafur dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.38 Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi & Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, menuturkan, ketika ada penyimpangan di Unigha dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur alangkah lebih bagus, senat universitas yang didorong untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Tapi, kata dia melanjutkan, jika senat tidak memiliki inisiatif ke arah tersebut, maka mahasiswa dan masyarakat yang didorong agar mau mendesak aparat penegak hukum masuk ke kampus. “Baik itu kejaksaan maupun pihak kepolisian bisa masuk jika ada indikasi awal tindak pidana korupsi. Ya, setidaknya ini menjadi isu awal,” kata dia.39 Hal senada juga dikatakan Pakar hukum senior Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail SH MHum. “Apabila terjadi penyimpangan, penegak hukum harus bertindak untuk mengusutnya,” kata dia.40 Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Aceh, Jailani M Ali, memberikan pandangannya tentang upaya hukum yang ingin ditempuh terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan publik dan keuangan negara oleh yayasan, baik itu yayasan yang tidak berbadan hukum (yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar sebagaimana diamanahkan UU nomor 28 2004 tentang Perubahan atas UU nomor 38[iv] “Apabila tidak berbadan hukum, itu artinya pelakunya adalah individu-individu. Tapi apabila berbadan hukum, yayasan yang dibawa secara institusi apabila terjerat masalah hukum,” katanya. “Apabila terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya, hal itu bisa diajukan ke aparat penegak hukum. Jaksa sebagai pengacara Negara bisa menggugat yayasan. Yayasan juga bisa disidik oleh jaksa. Bahkan, jaksa sebagai kuasa hukum Negara juga bisa mencabut izin yayasan,” kata dia melanjutkan. Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam SH MA, juga memberi pandangannya tentang upaya hukum yang ingin dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan rektorat. “Secara perdata, pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan secara pidana, maka pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana, laporan diajukan ke pengadilan. Saya pikir, pada akhirnya langkah hukum adalah langkah terbaik, sebab masalah yang terjadi dapat diuraikan dengan baik, dan keputusan yang dibuat juga terukur. Jangan lupa bahwa Yayasan itu terikat kepada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,” kata dia.
[i] https://drive.google.com/file/d/0B4q-n_eSCycYbmFPZ2dVZy02REk/view
[ii] https://www.ajnn.net/news/unigha-dan-upaya-melawan-lupa/index.html
[iii] https://www.pijarunigha.org/2016/06/27/saifuddin-bantasyam-langkah-hukum-adalah-langkah-terbaik/
[iv] https://www.pijarunigha.org/2016/06/23/koalisi-ngo-ham-polda-aceh-dan-kejati-bentuk-tim-investigasi/

Masalahnya
Latarbelakang
Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan, kondisi Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli (Unigha) tidak mengalami perkembangan yang signifikan baik itu di segi infrastruktur maupun di segi sumberdaya manusia (dosen dan mahasiswa). Hal ini berbanding terbalik dengan biaya SPP mahasiswa yang tiap semester mengalami kenaikan. Selain kenaikan biaya SPP, kutipan- kutipan lainnya (biaya pembangunan, biaya pengambilan formulir, KKN, biaya praktik lapangan, dll) juga mengalami hal yang serupa. Di luar hal-hal yang telah disebutkan di atas, Unigha juga pernah menerima bantuan dana baik itu yang bersumber dari APBK, APBA, dan APBN.
Unigha, yang bernaung di bawah Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, masih berjalan terseok-seok tatkala kawasan Pantai Timur-Utara dan Pantai Barat-Selatan Provinsi Aceh mulai membangun SDM daerah mereka dengan menyediakan institusi pendidikan tinggi yang berkualitas (kebanyakan perguruan tinggi yang ada di sana telah dinegerikan). Bila hendak ditelisik jauh ke belakang, Unigha justru Universitas swasta tertua di Aceh, yang pendiriannya diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Pidie di masa kepemimpinan Bupati Pidie dua periode (1980-1990), Drs Nurdin Abdul Rachman.
Laporan singkat ini mencoba untuk mengupas sejarah pendirian Universitas Jabal Ghafur Sigli (Unigha), praktik-praktik pengelolaan akademik dan pengelolaan keuangan (di Unigha) di bawah Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur, serta aset Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur (tanah dengan status Hak Guna Bangunan).[i]
Penajaman Masalah
Mengapa Unigha harus Dinegerikan, Karena adanya Indikasi tindak Pidana Korupsi adanya pemalsuan dokumen, Dualisme kepemimpinan, sampai pertengahan tahun 2015 tidak adanya kantor yayasan. Berikut sedikit ulasan tentang keharusan Penegerian Unigha dan peran pemerintah dalam menindak lanjutiya:
Tulisan Firdaus Yusuf (Penulis dan Peneliti), alumni FKIP Bahasa Inggris Unigha dan saat ini aktif di Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH).
Drs Nurdin A Rachman, yang pada saat itu merupakan Bupati Pidie, menggalang berbagai sumber dana, baik itu dari politisi, pengusaha, maupun masyarakat. Jabal Ghafur berdiri dengan tegak di atas bukit yang berkelok-kelok di Gle Gapui bukan dari satu kantong modal seperti kebanyakan perguruan tinggi swasta (PTS) lainnya. Unigha didirikan dengan gotong-royong dari banyak pihak agar generasi muda Pidie (Pidie Jaya) bisa mengenyam pendidikan tinggi dengan kualitas yang layak.
Unigha, yang pada 1982 merupakan Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP), berlahan-lahan melebarkan sayapnya menjadi Universitas.
Namun universitas yang memiliki tujuh Fakultas ini, yaitu FKIP, Teknik S1, Teknik D III, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Pertanian, mulai meredup dan terpuruk sejak pembakaran gedung-gedung kuliah di masa konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI) berlangsung.
Konflik dan meninggalnya Bupati Nurdin memporak-porandakan Unigha sekaligus merenggut capaian gemilang Unigha di masa lalu.
Dikeruk sampai kering
Yayasan Pembangunan Universitas Jabal Ghafur Gle Gapui-Sigli di bawah kepemimpinan Drs Hanif Basyah tidak membawa Unigha ke arah yang lebih baik, namun justru menyeret Unigha ke jurang kehancuran. Parahnya, permasalahan-permasalahan Unigha selama bertahun-tahun ke belakang selalu diselesaikan “di bawah meja” (hal ini terbukti dengan selalu lolosnya Hanif dari jeratan hukum).
Adalah masalah akreditasi, yang pernah membuat alumni tidak diterima melamar karja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ditolak di sejumlah instansi lainnya.
Akreditasi adalah salah satu pemicu mahasiswa turun ke jalan untuk berunjuk rasa pada 2009. Selain tuntutan tersebut, mahasiswa juga menuntut penegerian kampus atau restatus kampus: dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan perkuliahan yang sebelumnya dijalankan di ruko-ruko serta sekolah-sekolah di Pidie kembali dipusatkan di Gle Gapui.
Lalu 2010, mahasiswa juga menuntut penegerian pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang saat itu ditanggapi dengan dibentuknya tim investigasi dan tim pansus. Tapi lagi-lagi hal tersebut tak terealisasi secara maksimal dan upaya serta tuntutan penegerian juga menjadi cair.
Demo menuntut penegerian berlanjut pada 2013, di mana hasil yang dicapai adalah: rektor, dekan, pembantu rektor satu, dua, dan tiga, menandatangani surat pembentukan panitia penegerian. Namun sekali lagi, yayasan menampik tuntutan para mahasiswa. Dan hari ini, kita melihat bagaimana mahasiswa Unigha kembali menyuarakan hal yang sama, yakni penegerian Unigha. Tuntutan penegerian yang dilakukan mahasiswa bukanlah tanpa alasan yang kuat. Penegerian adalah solusi dari kemujudan di Unigha selama ini di mana tidak terlihat sama sekali adanya itikad dari yayasan untuk memajukan Unigha atau menyelesaikan persoalan di Unigha.
Baru-baru ini kisruh dua rektor menunjukkan bagaimana Drs Hanif Basyah selalu lari dari tanggung-jawab. Ibarat pepatah: lempar batu sembunyi tangan! Dan kemarin, Selasa 16 Juni, 2015, tersiar berita ihwal pemecatan Drs Hanif Basyah oleh Pembina Yayasan Drs Syafari Haitamy. Pemecatan tersebut, menurut Syafari, didasari oleh pelanggaran AD/ART yayasan. Tentu saja kemudian keputusan Pembina Yayasan Unigha tidak berhenti pada rekayasa institusi yayasan sendiri yang keputusannya dibuat lantaran hujatan yang mulai mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh masyarakat. Bukan saling menyalahkan seolah-seolah yayasan bukanlah suatu institusi yang punya dasar hukum. Jangan-jangan manajemen di Gampong Mila, seribu kali lebih baik ketimbang manajemen Yayasan Pembangunan Unigha?
Yayasan harus membuka mata dan harus punya itikad baik (punya political will) untuk menjadikan Unigha sebagai universitas negeri mengingat “benang kusut” yang berbelit-belit selama ini telah sangat parah.
Permasalahan bukan hanya muncul bertubi-tubi di Unigha. Mahasiswa-mahasiswa di Akademi Manajemen Informatika dan Komputer (AMIK) Jabal Ghafur juga pernah ditelantarkan pihak yayasan di mana sejumlah alumni tidak menerima ijazah. Meskipun terpisah dari Universitas Jabal Ghafur, AMIK berada di bawah payung yayasan yang sama. Selain AMIK Jabal Ghafur, ada pula Akademi Keperawatan (Akper) Jabal Ghafur dan Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Jabal Ghafur. Ekploitasi terhadap sumberdaya manusia di Pidie dan malpraktik pendidikan telah berlangsung bertahun-tahun di Pidie.
Dan, sadar tidak sadar, ketika melihat air keruh dan pohon-pohon yang kering, lahan kelapa sawit di Unigha-lah penyebabnya. Lantas pertanyaan-pertanyaan muncul: Bagaimanakah pola “pembinasaan” terhadap masyarakat Pidie itu bisa bertahan dan berlangsung begitu lama?
Syarat penegerian
Syarat restatus PTS ke PTN, seperti yang penulis kutip di Okezone: PTS Dinegerikan, Lihat Dulu Syaratnya, yaitu adanya Surat Permohonan Ketua Yayasan ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Kemudian mengajukan surat permohonan usulan dari rektor atau direktur ditujukan kepada Mendikbud dan Dirjen Dikti, Akta Notaris Pendirian Yayasan, Surat Keterangan (SK) pengesahan Akta Pendirian Yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), SK Pendirian Perguruan Tinggi, SK Pembukaan dan SK Perpanjangan Program Studi (Prodi), Naskah akademik usulan perubahan status menjadi PTN sesuai dengan sistematika terlampir, dan Statuta. Daftar aset, sarana dan prasarana yang sudah dihitung oleh Akuntan Publik juga harus dikirim dan diusulkan. Begitu juga dengan daftar sumber daya manusia (SDM): Dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik tetap yayasan.
Lalu, adanya surat pernyataan dosen dan tenaga administrasi serta penunjang akademik bahwa menyetujui perubahan status menjadi PTN dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai PNS.
Kemudian, pernyataan dukungan pemerintah daerah (Pemda) atau provinsi atau kabupaten/kota, DPRD, yayasan, dan tokoh masyarakat. Surat pernyataan yayasan tentang kesediaan pelimpahan aset dalam bentuk akta notaris, telah tersedia fasilitas tanah dengan sertifikatnya seluas 30 Hektare (Ha) untuk penegerian Universitas.
Terakhir, SK Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk dukungan pendanaan atau pengembangan Universitas/Institut/Politeknik selama lima tahun pertama.
Pemerintah Pidie mendukung
Apa yang menjadi syarat-syarat di atas tentunya bukanlah hal yang mustahil untuk dilengkapi dan direalisasikan. Mengingat kampus-kampus lain di Aceh yang sudah dinegerikan, juga pernah berhadapan dengan hal serupa. Hanya saja, di kampus-kampus tersebut, orang-orang tua (dan pihak yayasan), pemerintah, parlemen, tokoh-tokoh masyarakat, dan sivitas akademika, punya political will untuk mewujudkan adanya intervensi yang kuat dari negara di sektor pendidikan tinggi di daerah mereka, yakni menegerikan kampus!
Pemerintah Pidie telah mendukung penegerian Unigha dalam bentuk pernyataan resmi di media dan dengan mengucurkan anggaran untuk merealisasikan hal tersebut. Bentuk dukungan lain juga telah dilakukan oleh rektorat dan sivitas akademika Unigha pada 2013 dengan menandatangani surat pernyataan pembentukan panitia penegerian. Lagi-lagi, hanya yayasan yang tak ingin Unigha menjadi universitas negeri. Pemerintah Pidie harus memiliki agenda utama ihwal menyusun langkah-langkah pengerian Unigha.
Keluar dari lingkaran setan
Untuk keluar dari lingkaran setan yayasan, Pemerintah Pidie, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan DPRK Pidie, harus berjalan beriringan dalam mencari solusi agar Unigha bisa dinegerikan.
Masyarakat, di lain pihak, harus membantu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali aset-aset di Unigha, khususnya terkait lahan. Beredar desas-desus, bahwa tanah di Unigha adalah tanah negara yang bersifat hak pakai atas tanah. Hal itu tentunya dilakukan apabila langkah-langkah konstruktif dan dialog mengalami kebuntuan.
Ada sebuah anekdot yang muncul akhir-akhir ini di kalangan mahasiswa dan alumni, yakni upaya-upaya pembangunan yang pernah dilakukan oleh Alm Hasballah M Saad. Ketika Hasballah sempat memimpin Unigha sebagai rektor, sejumlah pembangunan dilakukan dan berbagai pembenahan administrasi juga ia lakukan. Tapi, tutur beberapa unsur sivitas akademika Unigha, pihak yayasan tak senang akan hal itu. Yayasan ingin Unigha seperti pohon-pohon yang kering-kerontang di sana.
Alasannya: untuk apa terlalu membangun jika tanah itu bukanlah tanah yayasan? Di lain pihak, tersiar kabar, bahwa Drs Hanif Basyah telah membeli tanah sebagai upaya antisipasi jika Unigha dinegerikan atau Pemkab mengambil alih. Tentu saja itu ia lakukan setelah sekian lama melakukan praktik pencucian uang!
Kembali pada apa yang dikatakan Milan Kundera: perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa. Dan, masyarakat Pidie dan Pidie Jaya tak boleh lupa akan segenggam beras yang mereka sumbangkan saat pendirian Unigha dirintis.[ii]
Pendapat Praktisi Hukum, Akademisi, dan LSM Akademisi, praktisi hukum, dan aktivis LSM memberi pendapat terkait ambruadulnya pengelolaan keuangan di Unigha.
Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam SH MA, mengatakan: “Ketidakjelasan keuangan di Unigha dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur jelas merugikan masyarakat, yang dalam hal ini adalah masyarakat atau mahasiswa yang menempuh pendidikan di Jabal Ghafur. Ketidakjelasan tersebut telah menyebabkan ketidakpastian atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonokademik yang berkualitas dan menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan para mahasiswa. Menurut saya, keadaan yang disebut sebagai ketidakjelasan itu adalah karena memang sudah salah urus dari awal. Saya yakin bahwa keadaan salah urus itu sudah diketahui, namun kemudian dibiarkan, atau sengaja tidak diselesaikan, padahal baik yayasan maupun universitas sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yang memberikan pelayanan pendidikan yang baik kepada masyarakat di Pidie khususnya. Tetapi meskipun ada tujuan yang sama, mereka kelihatannya tak mau bersatu untuk mengurus yayasan dan universitas dengan cara-cara yang benar, dengan cara-cara yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.”37 Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad, mengatakan, jika fakta sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA) menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak ada atau tidak dikuasai, itu artinya 36 Wawancara awal Agustus [iii]“Itu bisa dipidana. Dan bisa juga ditindaklanjuti oleh Ombudsman Aceh,” ujarnya. Terlepas dari dua hal tersebut, kata dia lagi, harus ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie untuk mengevaluasi keberadaan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur. “Jika tidak memenuhi kriteria sebagai yayasan, seperti tidak akuntabel dan lain sebagainya, pemerintah daerah harus ikut campur tangan, karena hal itu menyangkut masa depan ribuan mahasiswa di Unigha,” tuturnya. Zulfikar juga menghimbau Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh untuk menurunkan tim investigasi terkait berbagai dugaan penyelewengaan anggaran di Universitas Jabal Ghafur dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur.38 Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi & Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, menuturkan, ketika ada penyimpangan di Unigha dan Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur alangkah lebih bagus, senat universitas yang didorong untuk melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Tapi, kata dia melanjutkan, jika senat tidak memiliki inisiatif ke arah tersebut, maka mahasiswa dan masyarakat yang didorong agar mau mendesak aparat penegak hukum masuk ke kampus. “Baik itu kejaksaan maupun pihak kepolisian bisa masuk jika ada indikasi awal tindak pidana korupsi. Ya, setidaknya ini menjadi isu awal,” kata dia.39 Hal senada juga dikatakan Pakar hukum senior Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Mawardi Ismail SH MHum. “Apabila terjadi penyimpangan, penegak hukum harus bertindak untuk mengusutnya,” kata dia.40 Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Aceh, Jailani M Ali, memberikan pandangannya tentang upaya hukum yang ingin ditempuh terkait dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan publik dan keuangan negara oleh yayasan, baik itu yayasan yang tidak berbadan hukum (yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar sebagaimana diamanahkan UU nomor 28 2004 tentang Perubahan atas UU nomor 38[iv] “Apabila tidak berbadan hukum, itu artinya pelakunya adalah individu-individu. Tapi apabila berbadan hukum, yayasan yang dibawa secara institusi apabila terjerat masalah hukum,” katanya. “Apabila terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaannya, hal itu bisa diajukan ke aparat penegak hukum. Jaksa sebagai pengacara Negara bisa menggugat yayasan. Yayasan juga bisa disidik oleh jaksa. Bahkan, jaksa sebagai kuasa hukum Negara juga bisa mencabut izin yayasan,” kata dia melanjutkan. Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam SH MA, juga memberi pandangannya tentang upaya hukum yang ingin dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan rektorat. “Secara perdata, pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan secara pidana, maka pihak-pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana, laporan diajukan ke pengadilan. Saya pikir, pada akhirnya langkah hukum adalah langkah terbaik, sebab masalah yang terjadi dapat diuraikan dengan baik, dan keputusan yang dibuat juga terukur. Jangan lupa bahwa Yayasan itu terikat kepada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan,” kata dia.
[i] https://drive.google.com/file/d/0B4q-n_eSCycYbmFPZ2dVZy02REk/view
[ii] https://www.ajnn.net/news/unigha-dan-upaya-melawan-lupa/index.html
[iii] https://www.pijarunigha.org/2016/06/27/saifuddin-bantasyam-langkah-hukum-adalah-langkah-terbaik/
[iv] https://www.pijarunigha.org/2016/06/23/koalisi-ngo-ham-polda-aceh-dan-kejati-bentuk-tim-investigasi/

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Oktober 2016