BATALKAN SK GUBSU TENTANG KENAIKAN TARIF AIR 2017


BATALKAN SK GUBSU TENTANG KENAIKAN TARIF AIR 2017
Masalahnya
WAJAR Ombudsman bersama DPRD Sumut dan lembaga konsumen yang mewakili kepentingan masyarakat menolak kenaikan tarif air oleh PDAM Tirtanadi sejak Mei silam.
Soalnya, perusahaan itu memberlakukan kenaikan tarif tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Tirtanadi sebagai perusahaan publik seyogianya mendapat persetujuan DPRD untuk menaikkan tarif air tersebut .
Aturan ini dipertegas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009, yang dalam Pasal 75 menyebutkan besaran tarif pelayanan publik harus dilakukan oleh direksi dengan menyampaikan kepada dewan pengawas, setelah itu mendapatkan persetujuan gubernur selaku kepala daerah, tetapi harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) terlebih dahulu.
Tirtanadi memang sudah lima tahun tidak menaikkan tarif air sejak 2013 lalu. Tetapi, hal itu tak bisa menjadi alasan membenarkan kenaikan tarif dengan serta merta, tanpa prosedur administrasi dan hukum. Apalagi, perusahaan daerah itu menetapkan kenaikannya cukup tinggi, yakni sebesar 30% sehingga tarif airnya menjadi Rp 1,30 per liter dari Rp 1 per liter.
Bahkan meski Tirtanadi menyebutkan penyesuaian tarif air tersebut mengacu Permendagri No.71 Tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tetap cacat hukum. Toh, Permendgari itu juga menyebutkan supaya penyesuaian tarif air memperhitungkan kondisi perekonomian masyarakat dan inflasi di daerah. Padahal, kini perekonomian masyarakat Sumut sedang terpuruk di tengah kenaikan harga aneka kebutuhan primer dan pangan, selain inflasi pun cukup tinggi.
Maka, tidak sepatutnya PDAM Tirtanadi memberlakukan kenaikan tarif air saat ini. Ya, Tirtanadi memang sedang menggarap lima proyek air minum di tahun ini untuk memperluas cakupan sambungan dengan total anggaran Rp 100 miliar. Tetapi bukankah sebesar Rp73,2 miliar dari pembiayaannya merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu)? Cuma Rp26,8 miliar dari Tirtanadi.
Anggaran yang ditalangi Tirtanadi untuk lima proyek tersebut tentu sangat kecil, jika mengingat perusahaan ini baru saja mendapat penghapusan utang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 185, 120 miliar sebagai bagian kebijakan pemerintah pusat menghapus utang 107 PDAM di Indonesia sebesar Rp3,9 triliun.
Kalau Tirtanadi keukeuh mempertahankan kenaikan tarif air tersebut, sebaiknya masyarakat sebagai pelanggan melakukan class action saja, apalagi pelayanan perusahaan ini pun masih mengecewakan dengan kecilnya aliran air, bahkan tidak jarang berbau serta bercampur lumpur maupun kotoran lain. Tujuan class action adalah menuntut perbaikan kualitas pelayanan dalam mensuplai air bersih, tetapi paling utama: Tirtanadi harus membatalkan kenaikan tarif air yang diberlakukan secara ilegal.

Masalahnya
WAJAR Ombudsman bersama DPRD Sumut dan lembaga konsumen yang mewakili kepentingan masyarakat menolak kenaikan tarif air oleh PDAM Tirtanadi sejak Mei silam.
Soalnya, perusahaan itu memberlakukan kenaikan tarif tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Tirtanadi sebagai perusahaan publik seyogianya mendapat persetujuan DPRD untuk menaikkan tarif air tersebut .
Aturan ini dipertegas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2009, yang dalam Pasal 75 menyebutkan besaran tarif pelayanan publik harus dilakukan oleh direksi dengan menyampaikan kepada dewan pengawas, setelah itu mendapatkan persetujuan gubernur selaku kepala daerah, tetapi harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) terlebih dahulu.
Tirtanadi memang sudah lima tahun tidak menaikkan tarif air sejak 2013 lalu. Tetapi, hal itu tak bisa menjadi alasan membenarkan kenaikan tarif dengan serta merta, tanpa prosedur administrasi dan hukum. Apalagi, perusahaan daerah itu menetapkan kenaikannya cukup tinggi, yakni sebesar 30% sehingga tarif airnya menjadi Rp 1,30 per liter dari Rp 1 per liter.
Bahkan meski Tirtanadi menyebutkan penyesuaian tarif air tersebut mengacu Permendagri No.71 Tahun 2016 serta SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tetap cacat hukum. Toh, Permendgari itu juga menyebutkan supaya penyesuaian tarif air memperhitungkan kondisi perekonomian masyarakat dan inflasi di daerah. Padahal, kini perekonomian masyarakat Sumut sedang terpuruk di tengah kenaikan harga aneka kebutuhan primer dan pangan, selain inflasi pun cukup tinggi.
Maka, tidak sepatutnya PDAM Tirtanadi memberlakukan kenaikan tarif air saat ini. Ya, Tirtanadi memang sedang menggarap lima proyek air minum di tahun ini untuk memperluas cakupan sambungan dengan total anggaran Rp 100 miliar. Tetapi bukankah sebesar Rp73,2 miliar dari pembiayaannya merupakan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu)? Cuma Rp26,8 miliar dari Tirtanadi.
Anggaran yang ditalangi Tirtanadi untuk lima proyek tersebut tentu sangat kecil, jika mengingat perusahaan ini baru saja mendapat penghapusan utang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 185, 120 miliar sebagai bagian kebijakan pemerintah pusat menghapus utang 107 PDAM di Indonesia sebesar Rp3,9 triliun.
Kalau Tirtanadi keukeuh mempertahankan kenaikan tarif air tersebut, sebaiknya masyarakat sebagai pelanggan melakukan class action saja, apalagi pelayanan perusahaan ini pun masih mengecewakan dengan kecilnya aliran air, bahkan tidak jarang berbau serta bercampur lumpur maupun kotoran lain. Tujuan class action adalah menuntut perbaikan kualitas pelayanan dalam mensuplai air bersih, tetapi paling utama: Tirtanadi harus membatalkan kenaikan tarif air yang diberlakukan secara ilegal.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 6 September 2017