Jangan Gadaikan Kilang Kami

Masalahnya

RDMP (Refinery Development Master Plan)

Dalam pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri, Pertamina dibebankan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan produk BBM sebanyak 2 juta Barrel Per Hari pada tahun 2025. Untuk menuju target tersebut, Pertamina melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan RDMP terhadap kilang-kilang eksisting milik Pertamina dan pembangunan kilang baru (New Grass Root Refinery / NGRR). Dalam hal RDMP, pada prinsipnya pekerja sangat mendukung program dimaksud dengan catatan bahwa skema pendanaan dan pelaksanaannya harus 100% Pertamina sehingga kedaulatan negara atas migas melalui Pertamina menjadi mutlak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

Namun, pada kenyataannya saat ini untuk RDMP kilang RU IV  Cilacap dilaksanakan menggunakan mekanisme Joint Venture (JV) dengan Perusahaan asing (Saudi Aramco), dengan share pembiayaan proyek 55% Pertamina dan 45% Saudi Aramco, sehingga berakibat :

  1. Aset Kilang RU IV akan terlikuidasi dan tergadaikan, bukan lagi menjadi asset Pertamina namun menjadi milik JV selama umur kilang. Dengan terbentuknya JV maka seluruh Asset yang pada dasarnya adalah aset pertamina, akan ”dijual” kepada kreditur untuk mendapatkan modal (dalam hal ini hutang) sebesar 70% dari CAPEX.
  2. Hilangnya entitas Pertamina sebagai kilang milik negara, berganti menjadi Pertamina-Aramco, yang berarti kedaulatan negara disektor hilir migas semakin terdegradasi.
  3. Potensi penurunan total margin Pertamina yang seharusnya dapat diperoleh dari Project RDMP, akibat sharing dengan Saudi Aramco maka deviden yang diterima oleh Negara akan berkurang.
  4. Pengkerdilan kemandirian Pertamina sebagai BUMN terkait pengelolaan ketersediaan BBM untuk masyarakat sebagai penugasan dari Negara.
  5. Akan adanya campur tangan perusahaan asing yang merepresentasikan kepentingan asing dalam pengelolaan perusahaan milik negara yang mempunyai peran strategis terhadap kemandirian serta pemenuhan kebutuhan BBM di Indonesia.
  6. Kilang Pertamina RU IV adalah kilang yang sehat yang telah memenuhi kebutuhan BBM di Pulau Jawa sampai dengan 60%. Dimana Pertamina baru saja melakukan investasi dikilang tersebut melalui project RFCC dan PLBC sehingga kapasitas produksi semakin meningkat. Menjadi sangat aneh jika kilang tersebut harus di JV-kan dengan pihak asing hanya untuk menambah peningkatan kapasitas sedikit, padahal dengan kemampuan negara dan Pertamina saat ini masih mampu untuk melakukan RDMP 100% Pertamina.
  7. Akan terjadi potensi pengurangan pekerja Indonesia yang ada saat ini akibat proses JV tersebut.

Melalui petisi ini, kami mengetuk pintu hati seluruh anak bangsa untuk bersama menjaga aset strategis negara dari penguasaan asing yang mana aset strategis tersebut mutlak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan mendukung petisi ini, maka kita telah menyelamatkan aset bangsa dari penguasaan oleh pihak asing sekaligus menegakan kedaulatan negara atas migas melalui Pertamina sebagai satu-satunya BUMN sektor migas dan juga berperan dalam memakmurkan kehidupan rakyat Indonesia.

avatar of the starter
SPP RU III FSPPBPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 1.215 pendukung

Masalahnya

RDMP (Refinery Development Master Plan)

Dalam pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri, Pertamina dibebankan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan produk BBM sebanyak 2 juta Barrel Per Hari pada tahun 2025. Untuk menuju target tersebut, Pertamina melakukan langkah-langkah diantaranya melakukan RDMP terhadap kilang-kilang eksisting milik Pertamina dan pembangunan kilang baru (New Grass Root Refinery / NGRR). Dalam hal RDMP, pada prinsipnya pekerja sangat mendukung program dimaksud dengan catatan bahwa skema pendanaan dan pelaksanaannya harus 100% Pertamina sehingga kedaulatan negara atas migas melalui Pertamina menjadi mutlak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

Namun, pada kenyataannya saat ini untuk RDMP kilang RU IV  Cilacap dilaksanakan menggunakan mekanisme Joint Venture (JV) dengan Perusahaan asing (Saudi Aramco), dengan share pembiayaan proyek 55% Pertamina dan 45% Saudi Aramco, sehingga berakibat :

  1. Aset Kilang RU IV akan terlikuidasi dan tergadaikan, bukan lagi menjadi asset Pertamina namun menjadi milik JV selama umur kilang. Dengan terbentuknya JV maka seluruh Asset yang pada dasarnya adalah aset pertamina, akan ”dijual” kepada kreditur untuk mendapatkan modal (dalam hal ini hutang) sebesar 70% dari CAPEX.
  2. Hilangnya entitas Pertamina sebagai kilang milik negara, berganti menjadi Pertamina-Aramco, yang berarti kedaulatan negara disektor hilir migas semakin terdegradasi.
  3. Potensi penurunan total margin Pertamina yang seharusnya dapat diperoleh dari Project RDMP, akibat sharing dengan Saudi Aramco maka deviden yang diterima oleh Negara akan berkurang.
  4. Pengkerdilan kemandirian Pertamina sebagai BUMN terkait pengelolaan ketersediaan BBM untuk masyarakat sebagai penugasan dari Negara.
  5. Akan adanya campur tangan perusahaan asing yang merepresentasikan kepentingan asing dalam pengelolaan perusahaan milik negara yang mempunyai peran strategis terhadap kemandirian serta pemenuhan kebutuhan BBM di Indonesia.
  6. Kilang Pertamina RU IV adalah kilang yang sehat yang telah memenuhi kebutuhan BBM di Pulau Jawa sampai dengan 60%. Dimana Pertamina baru saja melakukan investasi dikilang tersebut melalui project RFCC dan PLBC sehingga kapasitas produksi semakin meningkat. Menjadi sangat aneh jika kilang tersebut harus di JV-kan dengan pihak asing hanya untuk menambah peningkatan kapasitas sedikit, padahal dengan kemampuan negara dan Pertamina saat ini masih mampu untuk melakukan RDMP 100% Pertamina.
  7. Akan terjadi potensi pengurangan pekerja Indonesia yang ada saat ini akibat proses JV tersebut.

Melalui petisi ini, kami mengetuk pintu hati seluruh anak bangsa untuk bersama menjaga aset strategis negara dari penguasaan asing yang mana aset strategis tersebut mutlak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

Dengan mendukung petisi ini, maka kita telah menyelamatkan aset bangsa dari penguasaan oleh pihak asing sekaligus menegakan kedaulatan negara atas migas melalui Pertamina sebagai satu-satunya BUMN sektor migas dan juga berperan dalam memakmurkan kehidupan rakyat Indonesia.

avatar of the starter
SPP RU III FSPPBPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 27 Desember 2016