Menstruasi Bukan Pilihan: Mengapa Akses terhadap Pembalut Masih Menjadi Beban?

40

Ayo dapatkan 50 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Menstruasi merupakan proses biologis alami yang dialami perempuan setiap bulannya. Dalam menjalani proses tersebut, pembalut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi. Namun, di Indonesia, produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11%.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 29 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Meskipun tarif PPN yang berlaku adalah 12%, perhitungan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga jual sehingga beban pajak efektifnya tetap 11%. DJP juga menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk dalam kategori barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena pembalut bukan sekadar produk konsumsi biasa, melainkan kebutuhan rutin yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi. Perempuan tidak dapat memilih untuk mengalami atau tidak mengalami menstruasi. Oleh karena itu, kebutuhan untuk membeli produk sanitasi menstruasi juga tidak dapat dihindari.

Di sisi lain, kemampuan ekonomi setiap perempuan berbeda-beda. Bagi sebagian masyarakat, pengeluaran rutin untuk membeli pembalut dapat menjadi beban tambahan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini juga berkaitan dengan persoalan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak karena keterbatasan akses dan kemampuan finansial.

Persoalan ini sebenarnya sudah menjadi pembahasan dalam kebijakan perpajakan. Melalui artikel yang diterbitkan di laman Opini Kementerian Keuangan pada 28 Juli 2026 berjudul “Menimbang PPN atas Produk Menstruasi”, terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pemberian insentif PPN bagi produk menstruasi. Artikel tersebut juga menyoroti bahwa akses terhadap produk menstruasi berkaitan dengan kebersihan, kenyamanan, pendidikan, dan produktivitas perempuan.

Melihat kondisi tersebut, kami mengajak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan PPN terhadap produk menstruasi, khususnya pembalut. Kami mendorong adanya kajian dan kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pembebasan PPN agar produk menstruasi menjadi lebih terjangkau bagi seluruh perempuan di Indonesia.

Melalui petisi ini, kami menyampaikan beberapa tuntutan:

1. Mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pengenaan PPN sebesar 11% terhadap produk pembalut.
2. Mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN bagi pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
3. Meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengkaji dampak pengenaan PPN terhadap keterjangkauan produk menstruasi bagi masyarakat.
4. Mendorong peningkatan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau, khususnya bagi perempuan dari kelompok ekonomi rentan.

Kami percaya bahwa akses terhadap produk menstruasi yang layak merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan kesehatan dan kebersihan. Sudah seharusnya persoalan ini mendapatkan perhatian dalam kebijakan publik.

Menstruasi bukan pilihan, dan pembalut merupakan kebutuhan. Mari dorong kebijakan yang lebih memperhatikan akses perempuan terhadap kebutuhan menstruasi yang layak dan terjangkau.

avatar of the starter
Nadia MuliatiPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi