
Menjadikan kebakaran hutan di Kalimantan sebagai bencana nasional
Masalahnya
Karhutla adalah kebakaran singkatan dari kebakaran hutan dan lahan. Saat ini Kalimantan sedang mengalami karhutla yang disebabkan oleh oknum-oknum tertentu. Sekitar 202.004,03 hektare lahan telah habis, dengan terbakarnya lahan sebesar itu dampaknya sudah pasti besar, seperti di Kalimantan Tengah udaranya telah mencapai indeks 724, sebagai gambaran udara bersih itu indeksnya 0-50. Dengan data ini kita tahu bahwa ini sudah kritis sekali, bahkan negara seperti malaysia, singapur dan lain lain juga sudah protes, namun pemerintag kita masih belum juga menjadikan karhutla sebagai bencana nasional. Ini padahal tertulis Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, status bencana nasional ditetapkan jika sekurang-kurangnya terpenuhi 3 dari 5 indikator
-Jumlah korban (menjadi indikator pertama)
-kerugian harta benda
-kerusakan prasarana dan sarana
-cakupan luas wilayah
-dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Karhutala Kalimantan mengalami semua hal itu dari warga yang kehilang rumah, kehilangan lahan, terbakarnya prasarana, wilayah yang terbakar, dan ekonomi yang menurun serta fauna yang terancam karena terbakarnya hutan,
Maka dengan menandatangi petisi ini, mengartikan kalian setuju dengan menjadikan Karhutla sebagai bencana nasional Indonesia agar bisa ditangani lebih efektif

17
Masalahnya
Karhutla adalah kebakaran singkatan dari kebakaran hutan dan lahan. Saat ini Kalimantan sedang mengalami karhutla yang disebabkan oleh oknum-oknum tertentu. Sekitar 202.004,03 hektare lahan telah habis, dengan terbakarnya lahan sebesar itu dampaknya sudah pasti besar, seperti di Kalimantan Tengah udaranya telah mencapai indeks 724, sebagai gambaran udara bersih itu indeksnya 0-50. Dengan data ini kita tahu bahwa ini sudah kritis sekali, bahkan negara seperti malaysia, singapur dan lain lain juga sudah protes, namun pemerintag kita masih belum juga menjadikan karhutla sebagai bencana nasional. Ini padahal tertulis Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, status bencana nasional ditetapkan jika sekurang-kurangnya terpenuhi 3 dari 5 indikator
-Jumlah korban (menjadi indikator pertama)
-kerugian harta benda
-kerusakan prasarana dan sarana
-cakupan luas wilayah
-dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Karhutala Kalimantan mengalami semua hal itu dari warga yang kehilang rumah, kehilangan lahan, terbakarnya prasarana, wilayah yang terbakar, dan ekonomi yang menurun serta fauna yang terancam karena terbakarnya hutan,
Maka dengan menandatangi petisi ini, mengartikan kalian setuju dengan menjadikan Karhutla sebagai bencana nasional Indonesia agar bisa ditangani lebih efektif

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Oktober 2026