Mendiknas dan BNSP: 1 Dekade UU Sisdiknas, dimana implementasi pendidikan moral?


Mendiknas dan BNSP: 1 Dekade UU Sisdiknas, dimana implementasi pendidikan moral?
Masalahnya
“Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang memiliki karakter dan pendidikan yang berkualitas”
Baru-baru ini dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan dengan adanya kasus pemalsuan data dan dokumen lainnya oleh setidaknya 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya dalam kurun waktu setahun. Tidak hanya itu, sekitar 100 dosen lainnya juga melakukan pelanggaran kode etika akademik berupa pemalsuan dan plagiasi publikasi ilmiah sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat.
Disisi lain, guru besar salah satu universitas ternama di Indonesia terjeratnya kedalam kasus tindak pidana korupsi SKK Migas meski memiliki latar belakang serta track record akademik yang sangat baik. Tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang yang berada di jabatan akademik yang tinggi di perguruan tinggi yang seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik.
Pendidikan dasar dan menengah juga mengalami permasalahan yang tak kalah memprihatinkan. Setiap tahunnya, Ujian Nasional (UN) selalu diwarnai dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan peserta didik seperti peredaran kunci jawaban dan kebocoran soal ujian. Hal ini sudah dapat mencerminkan kondisi moral peserta didik yang semakin merosot.
Kasus pelecehan siswa, dari tindak kekerasan, pelecehan verbal hingga pelecehan seksual, oleh pihak pendidik di berbagai tempat turut menjadi indikasi kebobrokan moral di dunia pendidikan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga di seluruh penjuru Indonesia. Maka, sebagai bentuk desentralisasi pendidikan, maka kebijakan dan solusi dari permasalahan tersebut akan lebih efektif untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia pula dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.
Apa akar permasalahannya?
Bercermin dengan Negara lain, seperti Finlandia, Jepang, dan Singapura, yang memiliki kesuksesan dibidang pendidikan, bahwa pendidikan dasar bukanlah masa dimana peserta didik dibebankan dengan banyaknya mata pelajaran. Pendidikan moral dan tata kramalah yang ditanamkan untuk memunculkan sifat kedisiplinan,kemanusiaan, dan etika peserta didik. Dengan sistem tersebut, Negara tersebut tetap dapat meningkatkan kemampuan kognitif peserta didiknya tanpa meninggalkan nilai-nilai moral. Berbeda dengan Indonesia yang masih membebankan terlalu banyak mata pelajaran dibandingkan dengan pendidikan moral. Hal inilah yag dirasa menjadi akar dari berbagai permasalahan bangsa yang terjadi.
Namun, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut masih sarat akan kepentingan politis sehingga dibutuhkan adanya penyelesaian masalah dengan pemuda sebagai poros utama perubahan moral bangsa. Pemikiran kritis serta aksi tanpa tendensi menjadikan pemuda sebagai komponen penting dalam pengawasan kebijakan pemerintah maupun akselerasi pendidikan moral secara langsung. Pendidikan moral tidak sebatas paparan kognitif oleh pendidik yang berakhir di lembar ujian, namun nilai-nilai moral yang dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, dengan berdasar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003, maka kami mempertimbangkan dan mengingat alasan sebagai berikut :
- UU Sisdiknas telah 1 dekade diterbitkan namun miskin implementasi konkrit pendidikan moral. Padahal telah tercantum didalamnya visi pendidikan nasional berupa “meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral”. Tidak nampak perbahan signifikan terhadap peningkatan kualitas moral peserta didik.
- Krisis teladan serta menurunnya tingkat kepercayaan pendidik yang turut menyebabkan rendahnya kualitas moral peserta didik, terutama di pendidikan dasar. Tanpa adanya teladan, peserta didik akan sulit menginternalisasi nilai-nilai positif yang ada di bangku sekolah.
- Pendidikan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di masing-masing jenjang pendidikan, terutama di pendidikan dasar.
- Belum adanya poin pendidikan moral dalam kurikulum pendidikan dasar. Mengingat bahwa pendidikan moral akan lebih efektif jika disampaikan sejak dini atau dipendidikan dasar.
- Potensi pemuda yang belum banyak dioptimalkan dan dilibatkan dalam pendidikan moral bangsa.
Untuk itu, dengan menandatangani petisi ini kami menuntut untuk :
- Terapkan dan implementasi pendidikan moral UU Sisdiknas yang telah disusun dan 1 dekade lalu. Pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan undang-undang sehingga tujuan dan misi pendidikan moral dapat terlaksana dengan baik.
- Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional, wajib melakukan peningkatan character building kepada tenaga pendidik sehingga tenaga pendidikan dapat menjadi teladan yang baik.
- Integrasikan pendidikan moral dari berbagai jalur penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal yang melibatkan pihak sekolah itu sendiri, orang tua murid serta lingkungan masyarakat peserta didik. Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong sekolah untuk mensosialisasikan peran orang tua dalam pendidikan moral anak yang utama. Selain itu juga ke lingkungan masyarakat di tiap daerah untuk bersama-sama menciptakan sistem masyarakat yang bermoral.
- Wujudkan poin pendidikan moral dalam kurikulum pendidikan dasar serta efektifkan pendidikan dasar dengan mengurangi porsi materi sekolah dan mengintensifkan pendidikan moral, tidak hanya dalam tataran kognitif melainkan nilai-nilai moral yang mendarah daging menjadi kebiasaan dalam kehidupan peserta didik.
- Intensifikasi Sekolah Keguruan untuk menciptakan pendidik yang berkarakter, memiliki etos kerja, dan tulus membangun bangsa melalui pendidikan.
- Peningkatan peran serta pemuda dalam pendidikan moral di masyarakat. Secara kongkrit, Pemerintah daerah dapat melakukan pembentukan kader pemuda pendidik moral masyarakat dengan mengoptimalkan karang taruna setempat. Selain itu, pemerintah dapat mengakomodir dan memfasilitasi sarjana muda dalam berbagai program pendidikan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mau sampai kapan pendidikan Indonesia krisis moral? Mau sampai kapan kita harus malu atas krisis moral bangsa sendiri?
Indonesia harus bermartabat! Indonesia harus berubah hari ini untuk kemajuan bangsa esok hari!
Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta di Parlemen Muda Indonesia 2014.

Masalahnya
“Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang memiliki karakter dan pendidikan yang berkualitas”
Baru-baru ini dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan dengan adanya kasus pemalsuan data dan dokumen lainnya oleh setidaknya 400 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya dalam kurun waktu setahun. Tidak hanya itu, sekitar 100 dosen lainnya juga melakukan pelanggaran kode etika akademik berupa pemalsuan dan plagiasi publikasi ilmiah sebagai syarat pengajuan kenaikan pangkat.
Disisi lain, guru besar salah satu universitas ternama di Indonesia terjeratnya kedalam kasus tindak pidana korupsi SKK Migas meski memiliki latar belakang serta track record akademik yang sangat baik. Tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seseorang yang berada di jabatan akademik yang tinggi di perguruan tinggi yang seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik.
Pendidikan dasar dan menengah juga mengalami permasalahan yang tak kalah memprihatinkan. Setiap tahunnya, Ujian Nasional (UN) selalu diwarnai dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan peserta didik seperti peredaran kunci jawaban dan kebocoran soal ujian. Hal ini sudah dapat mencerminkan kondisi moral peserta didik yang semakin merosot.
Kasus pelecehan siswa, dari tindak kekerasan, pelecehan verbal hingga pelecehan seksual, oleh pihak pendidik di berbagai tempat turut menjadi indikasi kebobrokan moral di dunia pendidikan. Kasus serupa tidak hanya terjadi di kota besar, namun juga di seluruh penjuru Indonesia. Maka, sebagai bentuk desentralisasi pendidikan, maka kebijakan dan solusi dari permasalahan tersebut akan lebih efektif untuk dilaksanakan di seluruh Indonesia pula dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.
Apa akar permasalahannya?
Bercermin dengan Negara lain, seperti Finlandia, Jepang, dan Singapura, yang memiliki kesuksesan dibidang pendidikan, bahwa pendidikan dasar bukanlah masa dimana peserta didik dibebankan dengan banyaknya mata pelajaran. Pendidikan moral dan tata kramalah yang ditanamkan untuk memunculkan sifat kedisiplinan,kemanusiaan, dan etika peserta didik. Dengan sistem tersebut, Negara tersebut tetap dapat meningkatkan kemampuan kognitif peserta didiknya tanpa meninggalkan nilai-nilai moral. Berbeda dengan Indonesia yang masih membebankan terlalu banyak mata pelajaran dibandingkan dengan pendidikan moral. Hal inilah yag dirasa menjadi akar dari berbagai permasalahan bangsa yang terjadi.
Namun, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masih belum diimplementasikan dengan baik. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut masih sarat akan kepentingan politis sehingga dibutuhkan adanya penyelesaian masalah dengan pemuda sebagai poros utama perubahan moral bangsa. Pemikiran kritis serta aksi tanpa tendensi menjadikan pemuda sebagai komponen penting dalam pengawasan kebijakan pemerintah maupun akselerasi pendidikan moral secara langsung. Pendidikan moral tidak sebatas paparan kognitif oleh pendidik yang berakhir di lembar ujian, namun nilai-nilai moral yang dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, dengan berdasar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional no. 20 tahun 2003, maka kami mempertimbangkan dan mengingat alasan sebagai berikut :
- UU Sisdiknas telah 1 dekade diterbitkan namun miskin implementasi konkrit pendidikan moral. Padahal telah tercantum didalamnya visi pendidikan nasional berupa “meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral”. Tidak nampak perbahan signifikan terhadap peningkatan kualitas moral peserta didik.
- Krisis teladan serta menurunnya tingkat kepercayaan pendidik yang turut menyebabkan rendahnya kualitas moral peserta didik, terutama di pendidikan dasar. Tanpa adanya teladan, peserta didik akan sulit menginternalisasi nilai-nilai positif yang ada di bangku sekolah.
- Pendidikan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di masing-masing jenjang pendidikan, terutama di pendidikan dasar.
- Belum adanya poin pendidikan moral dalam kurikulum pendidikan dasar. Mengingat bahwa pendidikan moral akan lebih efektif jika disampaikan sejak dini atau dipendidikan dasar.
- Potensi pemuda yang belum banyak dioptimalkan dan dilibatkan dalam pendidikan moral bangsa.
Untuk itu, dengan menandatangani petisi ini kami menuntut untuk :
- Terapkan dan implementasi pendidikan moral UU Sisdiknas yang telah disusun dan 1 dekade lalu. Pemerintah juga harus mengawasi pelaksanaan undang-undang sehingga tujuan dan misi pendidikan moral dapat terlaksana dengan baik.
- Pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Nasional, wajib melakukan peningkatan character building kepada tenaga pendidik sehingga tenaga pendidikan dapat menjadi teladan yang baik.
- Integrasikan pendidikan moral dari berbagai jalur penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal yang melibatkan pihak sekolah itu sendiri, orang tua murid serta lingkungan masyarakat peserta didik. Pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong sekolah untuk mensosialisasikan peran orang tua dalam pendidikan moral anak yang utama. Selain itu juga ke lingkungan masyarakat di tiap daerah untuk bersama-sama menciptakan sistem masyarakat yang bermoral.
- Wujudkan poin pendidikan moral dalam kurikulum pendidikan dasar serta efektifkan pendidikan dasar dengan mengurangi porsi materi sekolah dan mengintensifkan pendidikan moral, tidak hanya dalam tataran kognitif melainkan nilai-nilai moral yang mendarah daging menjadi kebiasaan dalam kehidupan peserta didik.
- Intensifikasi Sekolah Keguruan untuk menciptakan pendidik yang berkarakter, memiliki etos kerja, dan tulus membangun bangsa melalui pendidikan.
- Peningkatan peran serta pemuda dalam pendidikan moral di masyarakat. Secara kongkrit, Pemerintah daerah dapat melakukan pembentukan kader pemuda pendidik moral masyarakat dengan mengoptimalkan karang taruna setempat. Selain itu, pemerintah dapat mengakomodir dan memfasilitasi sarjana muda dalam berbagai program pendidikan masyarakat di seluruh Indonesia.
Mau sampai kapan pendidikan Indonesia krisis moral? Mau sampai kapan kita harus malu atas krisis moral bangsa sendiri?
Indonesia harus bermartabat! Indonesia harus berubah hari ini untuk kemajuan bangsa esok hari!
Petisi ini merupakan bagian dari proses seleksi tahap 2 sebagai perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta di Parlemen Muda Indonesia 2014.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Oktober 2013