GUNUNG KELUD MILIK BLITAR ADALAH " HARGA MATI "


GUNUNG KELUD MILIK BLITAR ADALAH " HARGA MATI "
Masalahnya
Dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang diketuai Hakim Anna L. Tewernusa pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu, Majelis Hakim PTUN Surabaya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud,
Dalam putusan tersebut Hakim menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Sehingga mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh gugatannya.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang Perselisihan Batas Wilayah Antara Kediri dan Blitar di Kawasan Gunung Kelud, sehingga atas putusan ini lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri. Namun, putusan belum incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini.
Kendati demikian, walaupun Pemkab Kediri memenangkan gugatan di PTUN Surabaya terhadap Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar atas sengketa Gunung Kelud, namun pihak Pemkab Kediri tidak berhak dan terburu-buru mengklaim, apalagi membangun kembali fasilitas-fasilitas infrastruktur wisata di kawasan Gunung Kelud dengan mengunakan dana yang bersumber dari APBD. Sebab seperti yang disampaikan Surono, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, ada larangan dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pembangunan infrastruktur dikawasan rawan bencana yang dananya bersumber dari APBD.
Jika nanti Pemkab Kediri bersikeras melakukan pembangunan dikawasan rawan bencana yaitu dilereng Gunung Kelud. Hal tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan penggunaan Keuangan Negara dan otomatis akan ada resiko hukum yang nantinya dihadapi oleh pemkab Kediri dikemudian hari.
Meskipun amar putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Pemkab Kediri terkait gugatan terhadap SK Gubernur Jatim No:188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014.tentang pencabutan atas SK Gubernur Jatim No:188/113/KPTS/013/2012, tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud, namun keputusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan Ekskutorial, sebab pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar turut tergugat sedang melakukan upaya banding ke PTUN.
Dengan demikian SK Gubernur Jatim masih berpeluang untuk menjadi ketetapan Pemprov Jawa Timur dan para pihak, juga masih memiliki komposisi peluang yang sama, apabila masih ada upaya-upaya hukum kasasi di Makamah Agung (MA).
Selain itu SK Gubernur Jatim bukan merupakan bentuk acuan dasar dalam penentuan batas daerah, dengan demikian SK Gubernur yang disengketakan di PTUN saat ini, tidak memiliki arti yang subtansial dalam penentuan batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri terkait posisi geografis kawasan Gunung Kelud. Dalam hal ini Kemendagri akan tetap berpedoman pada landasan Yuridis UU tentang penentuan batas daerah.
Atas dasar tersebut, seharusnya Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, melalui mediasi Gubernur Jatim, saat ini sudah harus melaksanakan tahapan-tahapan tentang batas daerah, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. Sehingga dapat memicu konflik horizontal akibat opini yang disampaikan salah satu pihak yang bersengketa akan sesat dan menyesatkan.
Kami sebagai Warga Kabupaten Blitar, dalam menanggapi keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu, merasa kecewa jika putusan ini benar adanya. Karena hasil keputusan sebelumnya untuk sengketa kepemilikan Gunung Kelud diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga jika ada putusan PTUN atas sengketa Gunung Kelud yang dimenangkan oleh Pemkab Kediri menyalahi mekanisme dan aturan yang telah diserahkan kepada Pusat. Namun sampai saat ini juga belum ada kegiatan yang dilakukan oleh Pusat untuk membahas wilayah Gunug Kelud,
Sekedar diketahui awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri adalah adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 September 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001, dimana mengacu surat tersebut wilayah puncak Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Bahkan selama ini Pemkab Kediri yang melakukan pengelolaan terhadap puncak Gunung Kelud yang menggunakan dana mencapai lebih dari ratusan miliar melalui APBD Kabupaten Kediri. Kemudian juga disusul keluarnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang menyatakan kepemilikan wilayah tersebut adalah Kabupaten Kediri. Namun setelah dilakukan Gugatan ke PTUN, melalui koordinasi akhirnya Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012, namun digugat kembali oleh Pemkab Kediri yang dimenangkan pada putusan PTUN Surabaya Rabu, 12 Agustus 2015 kemarin.
Kami akan tetap memperjuangkan kepemilikan Gunung Kelud sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Blitar, hal ini bisa dilihat secara jelas di sejarah apapun, Peta bahkan lambang Kabupaten Blitar terdapat Gunung Kelud.
GUNUNG KELUD MILIK BLITAR ADALAH " HARGA MATI "

Masalahnya
Dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang diketuai Hakim Anna L. Tewernusa pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu, Majelis Hakim PTUN Surabaya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud,
Dalam putusan tersebut Hakim menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Sehingga mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh gugatannya.
Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang Perselisihan Batas Wilayah Antara Kediri dan Blitar di Kawasan Gunung Kelud, sehingga atas putusan ini lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri. Namun, putusan belum incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini.
Kendati demikian, walaupun Pemkab Kediri memenangkan gugatan di PTUN Surabaya terhadap Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar atas sengketa Gunung Kelud, namun pihak Pemkab Kediri tidak berhak dan terburu-buru mengklaim, apalagi membangun kembali fasilitas-fasilitas infrastruktur wisata di kawasan Gunung Kelud dengan mengunakan dana yang bersumber dari APBD. Sebab seperti yang disampaikan Surono, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, ada larangan dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Daerah dilarang melakukan pembangunan infrastruktur dikawasan rawan bencana yang dananya bersumber dari APBD.
Jika nanti Pemkab Kediri bersikeras melakukan pembangunan dikawasan rawan bencana yaitu dilereng Gunung Kelud. Hal tersebut bisa dianggap sebagai penyimpangan penggunaan Keuangan Negara dan otomatis akan ada resiko hukum yang nantinya dihadapi oleh pemkab Kediri dikemudian hari.
Meskipun amar putusan PTUN Surabaya yang memenangkan Pemkab Kediri terkait gugatan terhadap SK Gubernur Jatim No:188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014.tentang pencabutan atas SK Gubernur Jatim No:188/113/KPTS/013/2012, tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri di wilayah Gunung Kelud, namun keputusan PTUN tersebut belum memiliki kekuatan Ekskutorial, sebab pihak tergugat dalam hal ini Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar turut tergugat sedang melakukan upaya banding ke PTUN.
Dengan demikian SK Gubernur Jatim masih berpeluang untuk menjadi ketetapan Pemprov Jawa Timur dan para pihak, juga masih memiliki komposisi peluang yang sama, apabila masih ada upaya-upaya hukum kasasi di Makamah Agung (MA).
Selain itu SK Gubernur Jatim bukan merupakan bentuk acuan dasar dalam penentuan batas daerah, dengan demikian SK Gubernur yang disengketakan di PTUN saat ini, tidak memiliki arti yang subtansial dalam penentuan batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri terkait posisi geografis kawasan Gunung Kelud. Dalam hal ini Kemendagri akan tetap berpedoman pada landasan Yuridis UU tentang penentuan batas daerah.
Atas dasar tersebut, seharusnya Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, melalui mediasi Gubernur Jatim, saat ini sudah harus melaksanakan tahapan-tahapan tentang batas daerah, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. Sehingga dapat memicu konflik horizontal akibat opini yang disampaikan salah satu pihak yang bersengketa akan sesat dan menyesatkan.
Kami sebagai Warga Kabupaten Blitar, dalam menanggapi keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2015 lalu, merasa kecewa jika putusan ini benar adanya. Karena hasil keputusan sebelumnya untuk sengketa kepemilikan Gunung Kelud diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga jika ada putusan PTUN atas sengketa Gunung Kelud yang dimenangkan oleh Pemkab Kediri menyalahi mekanisme dan aturan yang telah diserahkan kepada Pusat. Namun sampai saat ini juga belum ada kegiatan yang dilakukan oleh Pusat untuk membahas wilayah Gunug Kelud,
Sekedar diketahui awal sengketa Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kediri adalah adanya surat dari Bakosurtanal tanggal 24 September 2003 yang berisi revisi peta RBI tahun 2001, dimana mengacu surat tersebut wilayah puncak Gunung Kelud berada di kawasan Kabupaten Kediri yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Bahkan selama ini Pemkab Kediri yang melakukan pengelolaan terhadap puncak Gunung Kelud yang menggunakan dana mencapai lebih dari ratusan miliar melalui APBD Kabupaten Kediri. Kemudian juga disusul keluarnya SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS.013/2012 yang menyatakan kepemilikan wilayah tersebut adalah Kabupaten Kediri. Namun setelah dilakukan Gugatan ke PTUN, melalui koordinasi akhirnya Gubernur Jawa Timur pada tanggal 12 Desember 2014 secara resmi telah mencabut SK Nomor 188/113/KPTS.013/2012, namun digugat kembali oleh Pemkab Kediri yang dimenangkan pada putusan PTUN Surabaya Rabu, 12 Agustus 2015 kemarin.
Kami akan tetap memperjuangkan kepemilikan Gunung Kelud sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Blitar, hal ini bisa dilihat secara jelas di sejarah apapun, Peta bahkan lambang Kabupaten Blitar terdapat Gunung Kelud.
GUNUNG KELUD MILIK BLITAR ADALAH " HARGA MATI "

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 26 Agustus 2015