Mohon putusan seadil-adilnya atas kasus pembangunan DAM PLTA Koto Panjang yang telah menengelamkan 10 Desa masyarakat.

Mohon putusan seadil-adilnya atas kasus pembangunan DAM PLTA Koto Panjang yang telah menengelamkan 10 Desa masyarakat.
Alasan pentingnya petisi ini
Pembangunan Dam PLTA Koto Panjang dimulai dengan project finding oleh perusahaan konsultan dari Jepang TEPSCO (Tokyo Electric Power Service Co. Ltd) bulan September dan November 1989. Untuk pembangunan fisik proyek, mulai dilakukan tahun 1991 dan diresmikan pada tanggal 28 Februari 1997. Dam ini memotong aliran Sungai Kampar Kanan dan menggenangi areal seluas 124 km2, dibangun untuk menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 114 MW melalui 3 unit turbin. Proyek ini dibiayai dengan dana dalam bentuk utang sebesar 31,2 Miliar Yen dari ODA (Official Development Assistance) Jepang. Pembangunan ini memaksa sekitar 5.000 KK atau 23.000 jiwa masyarakat dari 10 desa yang ditenggelamkan untuk dipindahkan dari kampung mereka yang sangat makmur. Di tempat yang baru mereka mengalami banyak kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka mulai dari air bersih, pangan, akses sekolah, akses layanan kesehatan sampai rusaknya tatanan sosial budaya dan tradisi mereka selaku masyarakat Minangkabau.
Proses kasus ini sedang menunggu putusan dari Mahkamah Agung Jepang. Proses panjang perjuangan rakyat Koto Panjang masih akan terus berlanjut. Proses persidangan yang telah berjalan hampir 12 tahun ini di Jepang memasuki tahap Mahkamah Agung. Proses hukum ini dimulai pada 5 September 2002 dimana rakyat Koto Panjang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tokyo, Jepang. Tergugatnya adalah Pemerintah Jepang, JBIC (Japan Bank for International Cooperation), JICA (Japan International Cooperation Agency) dan TEPSCO (Tokyo Electrik Power Service CO.Ltd) dengan jumlah total penggugat sebanyak 8.396 jiwa bersama WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) atas kerugian masyarakat dan dampak pembangunan bagi lingkungan. Proses peradilan yang belum berpihak kepada korban membuat pengadilan menolak tuntutan bahkan sampai ke Pengadilan Tinggi Tokyo walaupun pengadilan bisa membuktikan terjadinya kerugian bagi masyarakat dan lingkungan akibat pembangunan tersebut. Salah satunya adalah Laporan Pelaksanaan Tim Koordinasi Pemantauan Perkembangan Pelaksanaan Action Plan Koto Panjang yang dibuat BAPENAS RI tahun 2003 dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan Jepang.
Saat ini kita menunggu Keputusan Mahkamah Agung Jepang yang belum tentu akan menang atau kalah namun kita rakyat Indonesia masih bisa menekan Mahkamah agar berpihak dan mengabulkan tuntutan rakyat korban Dam PLTA Koto Panjang dengan mengirim petisi kepada Hakim Mahkamah Agung Jepang. Butuh 100.000 tandatangan untuk petisi ini diterima dan dipertimbangkan oleh hakim Mahkamah Agung Jepang.
Butuh dukungan kita semua untuk memastikan masyarakat korban pembangunan Dam PLTA Koto Panjang diperhatikan dan dipenuhi haknya sebagai warga negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 89 pendukungSebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
- Majelis Hakim Mahkamah Agung Jepang