STOP Kantong Plastik Berbayar, Dukung Uji Materil ke Mahkamah Agung RI.

Masalahnya

Permohonan Uji Materil Peraturan Tentang KANTONG PLASTIK BERBAYAR kepada Ketua Mahkamah Agung RI  ----------------------------- Kantong plastik selama ini jadi momok pencemaran lingkungan di Indonesia. Berdasarkan data dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebutkan bahwa plastik dari 100 toko Aprindo (Assosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dalam waktu satu tahun saja mencapai 10.950.000 (sepuluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu) lembar sampah kantong plastik. Sedangkan total sampah di Indonesia akan mencapai 68.000.000 (enam puluh delapan juta) ton pada tahun 2019, dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9.520.000 (Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu) ton atau sekitar 14 % dari total sampah yang ada. Berdasarkan data JAMBECK (2015) Indonesia berada diperingkat dua dunia setelah Cina sebagai Negara penghasil sampah plastik kelaut yang mencapai sebesar 187.200.000 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu) ton. Menyingkapi hal tersebut diatas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO) yang menghasilkan regulasi berupa Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016 yang bertepatan juga dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Regulasi tersebut diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali. Jika aturan ini berhasil maka akan di atur dalam regulasi berupa peraturan menteri (PERMEN). Regulasi tersebut telah dijalankan hampir 2 bulan lamanya, terutama dalam hal tidak disediakannya lagi kantong plastik secara cuma-cuma oleh pengusaha ritel. Apabila konsumen memerlukan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari toko ritel seharga minimal Rp. 200- perkantong sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).  Sebagai harga minimal maka tidak mengherankan jika di Kota Balikpapan ditetapkan seharga Rp. 1.500  perkantong plastik.  Bahkan baru-baru ini YLKI menyuarakan harga minimal menjadi Rp. 1.000- perkantong plastik. Sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib melindungi Lingkungan Hidup kita sebagai Hak Asasi Manusia, kami melakukan pengujian regulasi tersebut diatas dengan melakukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana di atur dalam Pasal 31 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu kewenangan Mahkamah Agung menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah apa tidaknya suatu peraturan, atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk selanjutnya Mahkamah Agung berwenang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Dalam hal ini Mahkamah Agung RI dimohon untuk melakukan pengujian secara materil terhadap dua pokok masalah yaitu : 1. Apakah sah dan berlaku aturan mengenai kewajiban membeli suatu barang, in casu kantong plastik, yang merupakan barang yang menjadi kewajiban bagi seorang penjual untuk membungkus barang dagangannya agar dapat dibawa untuk dinikmati oleh seorang pembeli. Sebab kantong plastik diketahui sebagai alat dari pihak penjual yang disediakan secara gratis yang muncul dari pola hubungan hukum jual-beli, bukan bersumber dari pihak pembeli. Sehingga bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata yang menjamin adanya kewajiban penyerahan kebendaan oleh si penjual dengan penyerahan yang nyata kepada si pembeli selayaknya penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam hal kebendaan itu berada. 2. Apakah sah dan berlaku suatu benda, in casu kantong plastik, yang dianggap mencemari lingkungan dijadikan objek yang diperjualbelikan. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong plastik tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel selaku si penjual. Selama ini begitulah praktek jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli. Tidak terbayangkan jika penyempurnaan jual-beli tersebut ditiadakan atau disyaratkan dengan membeli yang tentunya menjadi beban lagi bagi pihak si pembeli. Tidak seluruh pembeli yang bertransaksi ditoko ritel menyiapkan bungkusan sendiri sendiri, dengan demikian aturan ini tentu menjadi parsial sifatnya dan tidak lagi universal seperti yang dikehendaki oleh KUH Perdata. Juga tidak terbayangkan bagaimana tidak sempurnanya jual-beli ditoko ritel jika si pembeli menolak membeli kantong plastik, maka dengan apa si pembeli akan membawa untuk dinikmati barang yang dibelinya tersebut. Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas-jelas menyatakan kantong plastik merupakan sumber sampah yang tidak dapat diurai oleh bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia bahkan peringkat kedua di atas muka bumi ini, sehingga patut  dikatakan juga bahwa kantong plastik adalah kausa yang tidak halal untuk diperjualbelikan. Memperjualbelikan kantong plastik menurut surat edaran ini, berapa pun nilainya, bukan merupakan solusi bagi penghentian atas pencemaran lingkungan Indonesia. Bahkan secara awam dapat dikatakan juga dengan membeli kantong plastik menurut surat edaran ini maka seseorang sudah membayar untuk mencemari lingkungan, yang tidak membayar maka tidak boleh mencemari lingkungan Surat edaran tersebut juga dinilai oleh kami tidak berlaku secara umum kepada seluruh pihak penjual di wilayah Negara Republik Indonesia, karena hanya mengikat kepada toko-toko ritel saja dibawa Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Aturan ini tidak mengikat kepada pedagang pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang kelontong, pedagang eceran juga pedagang-pedagang lain yang memiliki lisensi frencise dalam bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lain lain. Semakin tidak efektiflah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan kami dengan diajukannya uji materil ini maka Mahkamah Agung RI masih memiliki nurani dan keberpihakan kepada masyarakat umum dan khususnya kepada lingkungan hidup, dengan menyatakan tidak sah dan tidak berlakunya Surat Edaran Nomor : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, sehingga pemerintah mau menerbitkan aturan yang lebih efektif dan lebih konkrit lagi untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kantong plastik, dan memaksa para pengusaha untuk berfikir lebih cerdas menemukan inovasi alat bungkus lain yang lebih ramah lingkungan daripada kantong plastik. Adapun Permohonan Uji Materil terhadap Surat Edaran Nomor : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tersebut telah terdaftar pada hari ini, Senin Tanggal 18 April 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung RI. Tolak Kantong Plastik Berbayar! Hentikan Pencemaran Lingkungan dari Limbah Plastik!
avatar of the starter
Mohammad Aqil AliPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 224 pendukung

Masalahnya

Permohonan Uji Materil Peraturan Tentang KANTONG PLASTIK BERBAYAR kepada Ketua Mahkamah Agung RI  ----------------------------- Kantong plastik selama ini jadi momok pencemaran lingkungan di Indonesia. Berdasarkan data dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebutkan bahwa plastik dari 100 toko Aprindo (Assosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dalam waktu satu tahun saja mencapai 10.950.000 (sepuluh juta Sembilan ratus lima puluh ribu) lembar sampah kantong plastik. Sedangkan total sampah di Indonesia akan mencapai 68.000.000 (enam puluh delapan juta) ton pada tahun 2019, dan sampah plastik diperkirakan akan mencapai 9.520.000 (Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu) ton atau sekitar 14 % dari total sampah yang ada. Berdasarkan data JAMBECK (2015) Indonesia berada diperingkat dua dunia setelah Cina sebagai Negara penghasil sampah plastik kelaut yang mencapai sebesar 187.200.000 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus ribu) ton. Menyingkapi hal tersebut diatas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Assosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO) yang menghasilkan regulasi berupa Surat Edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun No : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang diberlakukan sejak tanggal 21 Februari 2016 yang bertepatan juga dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Regulasi tersebut diberlakukan selama 6 bulan dengan masa evaluasi berkala 3 bulan sekali. Jika aturan ini berhasil maka akan di atur dalam regulasi berupa peraturan menteri (PERMEN). Regulasi tersebut telah dijalankan hampir 2 bulan lamanya, terutama dalam hal tidak disediakannya lagi kantong plastik secara cuma-cuma oleh pengusaha ritel. Apabila konsumen memerlukan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari toko ritel seharga minimal Rp. 200- perkantong sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).  Sebagai harga minimal maka tidak mengherankan jika di Kota Balikpapan ditetapkan seharga Rp. 1.500  perkantong plastik.  Bahkan baru-baru ini YLKI menyuarakan harga minimal menjadi Rp. 1.000- perkantong plastik. Sebagai Warga Negara Indonesia kita wajib melindungi Lingkungan Hidup kita sebagai Hak Asasi Manusia, kami melakukan pengujian regulasi tersebut diatas dengan melakukan permohonan uji materil kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana di atur dalam Pasal 31 Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu kewenangan Mahkamah Agung menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang mengenai sah apa tidaknya suatu peraturan, atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk selanjutnya Mahkamah Agung berwenang menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Dalam hal ini Mahkamah Agung RI dimohon untuk melakukan pengujian secara materil terhadap dua pokok masalah yaitu : 1. Apakah sah dan berlaku aturan mengenai kewajiban membeli suatu barang, in casu kantong plastik, yang merupakan barang yang menjadi kewajiban bagi seorang penjual untuk membungkus barang dagangannya agar dapat dibawa untuk dinikmati oleh seorang pembeli. Sebab kantong plastik diketahui sebagai alat dari pihak penjual yang disediakan secara gratis yang muncul dari pola hubungan hukum jual-beli, bukan bersumber dari pihak pembeli. Sehingga bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata yang menjamin adanya kewajiban penyerahan kebendaan oleh si penjual dengan penyerahan yang nyata kepada si pembeli selayaknya penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam hal kebendaan itu berada. 2. Apakah sah dan berlaku suatu benda, in casu kantong plastik, yang dianggap mencemari lingkungan dijadikan objek yang diperjualbelikan. Sehingga bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong plastik tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel selaku si penjual. Selama ini begitulah praktek jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli. Tidak terbayangkan jika penyempurnaan jual-beli tersebut ditiadakan atau disyaratkan dengan membeli yang tentunya menjadi beban lagi bagi pihak si pembeli. Tidak seluruh pembeli yang bertransaksi ditoko ritel menyiapkan bungkusan sendiri sendiri, dengan demikian aturan ini tentu menjadi parsial sifatnya dan tidak lagi universal seperti yang dikehendaki oleh KUH Perdata. Juga tidak terbayangkan bagaimana tidak sempurnanya jual-beli ditoko ritel jika si pembeli menolak membeli kantong plastik, maka dengan apa si pembeli akan membawa untuk dinikmati barang yang dibelinya tersebut. Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah jelas-jelas menyatakan kantong plastik merupakan sumber sampah yang tidak dapat diurai oleh bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia bahkan peringkat kedua di atas muka bumi ini, sehingga patut  dikatakan juga bahwa kantong plastik adalah kausa yang tidak halal untuk diperjualbelikan. Memperjualbelikan kantong plastik menurut surat edaran ini, berapa pun nilainya, bukan merupakan solusi bagi penghentian atas pencemaran lingkungan Indonesia. Bahkan secara awam dapat dikatakan juga dengan membeli kantong plastik menurut surat edaran ini maka seseorang sudah membayar untuk mencemari lingkungan, yang tidak membayar maka tidak boleh mencemari lingkungan Surat edaran tersebut juga dinilai oleh kami tidak berlaku secara umum kepada seluruh pihak penjual di wilayah Negara Republik Indonesia, karena hanya mengikat kepada toko-toko ritel saja dibawa Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Aturan ini tidak mengikat kepada pedagang pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang kelontong, pedagang eceran juga pedagang-pedagang lain yang memiliki lisensi frencise dalam bidang makanan cepat saji, donat, fashion dan lain lain. Semakin tidak efektiflah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan kami dengan diajukannya uji materil ini maka Mahkamah Agung RI masih memiliki nurani dan keberpihakan kepada masyarakat umum dan khususnya kepada lingkungan hidup, dengan menyatakan tidak sah dan tidak berlakunya Surat Edaran Nomor : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016, sehingga pemerintah mau menerbitkan aturan yang lebih efektif dan lebih konkrit lagi untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kantong plastik, dan memaksa para pengusaha untuk berfikir lebih cerdas menemukan inovasi alat bungkus lain yang lebih ramah lingkungan daripada kantong plastik. Adapun Permohonan Uji Materil terhadap Surat Edaran Nomor : S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tersebut telah terdaftar pada hari ini, Senin Tanggal 18 April 2016 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung RI. Tolak Kantong Plastik Berbayar! Hentikan Pencemaran Lingkungan dari Limbah Plastik!
avatar of the starter
Mohammad Aqil AliPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Badan Perlindungan Konsumen Indonesia
Badan Perlindungan Konsumen Indonesia
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 April 2016