TOLONG KAMI YANG SUDAH TIDAK KULIAH 5 MINGGU


TOLONG KAMI YANG SUDAH TIDAK KULIAH 5 MINGGU
Masalahnya
Kami mahasiswa/i yang tergabung dalam forma LPT YAI, pada kesempatan ini hendak mengajukan pernyataan terbuka terkait tuntutan terhadap buruknya birokrasi pengelolaan dana pendidikan oleh institusi kampus yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.
Kami mahasiswa/i merasa dirugikan secara materiil oleh pihak kampus seiring adanya skema pembayaran uang kuliah melalui sistem cashback. Berdasarkan surat edaran LPT YAI, kami para mahasiswa/i diwajibkan membayar ulang dana kuliah hingga lunas ataupun dengan cicilan sampai jangka waktu tertentu.
Melalui petisi ini, kami mahasiswa/i menyampaikan sikap tegas menolak aturan tersebut.
Adapun kerangka dasar yang dijadikan acuan dalam poin-poin tuntutan melalui kajian dan analisis lawyer mahasiswa, Nasution and Partners :
1. Sesuai prosedur transaksi uang kuliah, mahasiswa membayar setelah mendapatkan pin/krs (legalitas) dari otoritas kampus. Apabila mahasiswa tidak mendapatkan pin/krs, maka TU menyatakan sebagai bentuk pemalsuan. Mahasiswa tidak akan membayar uang kuliah kepada perantara tersebut. Jadi secara hukum pembayaran yang sudah dilakukan adalah sah.
2. Surat perjanjian tentang pengulangan transaksi uang kuliah yang sudah ditandatangani oleh mahasiswa secara langsung atau cicilan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dari sisi pertimbangan hukum, surat tersebut cacat atau bisa dibatalkan. Sementara, bagi mahasiswa/i yang terlanjur membayar, pihak kampus wajib bersedia mengembalikan nominal sesuai transaksi.
3. Pihak Kampus harus memulihkan status para mahasiswa/i dan tidak mengambil tindakan-tindakan yang bersifat merugikan. Dalam rangka menhormati proses hukum yang sedang berjalan, pihak otoritas kampus dihimbau tidak mengambil langkah yang berindikasi pada penghapusan nama mahasiswa/i dari sistem database.
4. Dalam proses penuntasan kasus ini, mahasiswa/i ingin ditempuh melalui forum mediasi yang partisipatif dan kolektif dengan melibatkan semua pihak tanpa ada pemanggilan orang per orang secara sepihak. Sesuai kesepakatan bersama antar mahasiswa/i, Kampus perlu membuat simposium untuk memfasilitasi keterlibatan orangtua dan seluruh mahasiswa dalam setiap perundingannya.
5. Kami mahasiswa meminta Rektorat dan Lembaga kampus agar memutihkan segala bentuk pembayaran yang sudah mendapat legalitas administrasi dari kampus.
6. Kami mahasiswa selama ini merasa tidak adanya transparasi nilai di dalam kampus, karena kami tidak menerima Lembar Jawaban Kuliah (LJK) yang sudah kami kerjakan. Maka dari itu kami meminta agar Bidang Akademik mewujudkan sistem nilai yang transparatif, demi terciptanya sistem belajar mengajar yang baik dalam perkuliahan sehingga dapat membuat mahasiswa/i percaya akan adanya sistem penilaian yang adil dalam perkuliahan.
Landasan Petisi Ini Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Berikut:
- Undang-undang Dasar 45 pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang.
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan sistem pendidikan yang lebih baik dan bermartabat. Mohon berkenan, partsipasi seluruh mahasiswa/i seluruh Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi untuk perubahan pendidikan yang lebih baik.
Secara umum, kami menginginkan sebuah sistem administrasi pengelolaan anggaran kampus yang adil dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas sesuai akreditasi yang dilimpahkan kepada PT YAI.
Kami telah dikorbankan oleh sistem birokrasi dan regulasi yang dijalankan institusi kampus. Dalam rangka menjaga kehormatan dan jati diri kampus, dengan segala hormat, kami mahasiswa/i menginginkan adanya kesamaan pandangan bersama pihak kampus menyelesaikan masalah ini melalui asas kekeluargaan.
Aksi damai dan demonstrasi yang telah dilakukan merupakan bentuk reaksi kekecewaan karena pihak kampus tidak merespon keinginan baik dari kami, disamping masalah lain seperti penghapusan nama mahasiswa dari daftar hadir dan sistem siskamaya kampus serta rekapitulasi pembayaran uang kuliah yang sudah dilakukan mahasiswa. Apalagi, dalam waktu dekat akan digelar UTS, sebagian mahasiswa belum mendapat kejelasan dari pihak kampus.
Sebagai kaum intelektual dan akademisi, kami bertindak apabila tidak ada nilai keadilan dalam lingkungan pendidikan. Dengan segala hormat harapan, kami berharap adanya jalan tengah dan solusi terbaik dari rektor dan jajarannya serta pimpinan yayasan.

Masalahnya
Kami mahasiswa/i yang tergabung dalam forma LPT YAI, pada kesempatan ini hendak mengajukan pernyataan terbuka terkait tuntutan terhadap buruknya birokrasi pengelolaan dana pendidikan oleh institusi kampus yang tidak transparan dan minim akuntabilitas.
Kami mahasiswa/i merasa dirugikan secara materiil oleh pihak kampus seiring adanya skema pembayaran uang kuliah melalui sistem cashback. Berdasarkan surat edaran LPT YAI, kami para mahasiswa/i diwajibkan membayar ulang dana kuliah hingga lunas ataupun dengan cicilan sampai jangka waktu tertentu.
Melalui petisi ini, kami mahasiswa/i menyampaikan sikap tegas menolak aturan tersebut.
Adapun kerangka dasar yang dijadikan acuan dalam poin-poin tuntutan melalui kajian dan analisis lawyer mahasiswa, Nasution and Partners :
1. Sesuai prosedur transaksi uang kuliah, mahasiswa membayar setelah mendapatkan pin/krs (legalitas) dari otoritas kampus. Apabila mahasiswa tidak mendapatkan pin/krs, maka TU menyatakan sebagai bentuk pemalsuan. Mahasiswa tidak akan membayar uang kuliah kepada perantara tersebut. Jadi secara hukum pembayaran yang sudah dilakukan adalah sah.
2. Surat perjanjian tentang pengulangan transaksi uang kuliah yang sudah ditandatangani oleh mahasiswa secara langsung atau cicilan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dari sisi pertimbangan hukum, surat tersebut cacat atau bisa dibatalkan. Sementara, bagi mahasiswa/i yang terlanjur membayar, pihak kampus wajib bersedia mengembalikan nominal sesuai transaksi.
3. Pihak Kampus harus memulihkan status para mahasiswa/i dan tidak mengambil tindakan-tindakan yang bersifat merugikan. Dalam rangka menhormati proses hukum yang sedang berjalan, pihak otoritas kampus dihimbau tidak mengambil langkah yang berindikasi pada penghapusan nama mahasiswa/i dari sistem database.
4. Dalam proses penuntasan kasus ini, mahasiswa/i ingin ditempuh melalui forum mediasi yang partisipatif dan kolektif dengan melibatkan semua pihak tanpa ada pemanggilan orang per orang secara sepihak. Sesuai kesepakatan bersama antar mahasiswa/i, Kampus perlu membuat simposium untuk memfasilitasi keterlibatan orangtua dan seluruh mahasiswa dalam setiap perundingannya.
5. Kami mahasiswa meminta Rektorat dan Lembaga kampus agar memutihkan segala bentuk pembayaran yang sudah mendapat legalitas administrasi dari kampus.
6. Kami mahasiswa selama ini merasa tidak adanya transparasi nilai di dalam kampus, karena kami tidak menerima Lembar Jawaban Kuliah (LJK) yang sudah kami kerjakan. Maka dari itu kami meminta agar Bidang Akademik mewujudkan sistem nilai yang transparatif, demi terciptanya sistem belajar mengajar yang baik dalam perkuliahan sehingga dapat membuat mahasiswa/i percaya akan adanya sistem penilaian yang adil dalam perkuliahan.
Landasan Petisi Ini Berdasarkan Undang-Undang Sebagai Berikut:
- Undang-undang Dasar 45 pasal 31 ayat 1 setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan ayat 3 pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,yang diatur dengan undang-undang.
- UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Demikian petisi ini dibuat untuk kemajuan sistem pendidikan yang lebih baik dan bermartabat. Mohon berkenan, partsipasi seluruh mahasiswa/i seluruh Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum agar mendukung petisi ini serta bersama-sama memperkuat visi untuk perubahan pendidikan yang lebih baik.
Secara umum, kami menginginkan sebuah sistem administrasi pengelolaan anggaran kampus yang adil dan menjunjung tinggi asas transparansi serta akuntabilitas sesuai akreditasi yang dilimpahkan kepada PT YAI.
Kami telah dikorbankan oleh sistem birokrasi dan regulasi yang dijalankan institusi kampus. Dalam rangka menjaga kehormatan dan jati diri kampus, dengan segala hormat, kami mahasiswa/i menginginkan adanya kesamaan pandangan bersama pihak kampus menyelesaikan masalah ini melalui asas kekeluargaan.
Aksi damai dan demonstrasi yang telah dilakukan merupakan bentuk reaksi kekecewaan karena pihak kampus tidak merespon keinginan baik dari kami, disamping masalah lain seperti penghapusan nama mahasiswa dari daftar hadir dan sistem siskamaya kampus serta rekapitulasi pembayaran uang kuliah yang sudah dilakukan mahasiswa. Apalagi, dalam waktu dekat akan digelar UTS, sebagian mahasiswa belum mendapat kejelasan dari pihak kampus.
Sebagai kaum intelektual dan akademisi, kami bertindak apabila tidak ada nilai keadilan dalam lingkungan pendidikan. Dengan segala hormat harapan, kami berharap adanya jalan tengah dan solusi terbaik dari rektor dan jajarannya serta pimpinan yayasan.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 Oktober 2015