
Lindungi Anak, Remaja, dan Lansia dari Paparan Asap Rokok!
Masalahnya
Indonesia sedang menghadapi darurat rokok.
Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS), Kementerian Kesehatan RI, dan World Health Organization (WHO), jumlah perokok aktif di Indonesia telah mencapai sekitar 70 juta jiwa. Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan prevalensi perokok laki-laki tertinggi di dunia.
Permasalahan tidak berhenti pada tingginya jumlah perokok. Masyarakat yang tidak merokok, termasuk anak-anak, remaja, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya, masih sering terpapar asap rokok di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal.
Setiap hari anak-anak, lansia, dan masyarakat umum masih harus menghirup asap rokok di fasilitas umum yang seharusnya menjadi kawasan bebas rokok. Banyak keluarga tidak memiliki pilihan selain menerima paparan asap rokok ketika menunggu di halte, berjalan di trotoar, atau bahkan saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Setiap hari kita masih menemukan pelanggaran kawasan tanpa rokok di:
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
Sekolah dan lingkungan pendidikan
Halte dan fasilitas transportasi umum
Taman kota dan ruang publik
Trotoar dan jalur pedestrian
Area permukiman yang padat penduduk
Padahal, menurut Kementerian Kesehatan RI, asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti kanker, gangguan pernapasan, penyakit jantung, gangguan reproduksi, serta meningkatkan risiko kesehatan bagi perokok pasif.
Yang lebih mengkhawatirkan, residu zat kimia dari asap rokok dapat menempel pada pakaian, furnitur, dinding, kursi, maupun berbagai permukaan lainnya. Paparan tidak langsung ini tetap berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak, lansia, dan masyarakat sekitar meskipun asapnya sudah tidak terlihat.
Hak untuk menghirup udara bersih merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk:
1. Menegakkan Kawasan Tanpa Rokok Secara Konsisten
Melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, transportasi umum, perkantoran, dan ruang publik lainnya.
2. Menyediakan Area atau Bilik Merokok yang Terpisah
Mewajibkan penyediaan area merokok yang berada jauh dari jalur pejalan kaki, pintu masuk gedung, fasilitas anak, dan area berkumpul masyarakat.
3. Memberikan Sanksi yang Jelas dan Efektif
Menyusun serta menerapkan sanksi administratif maupun denda bagi pelanggar kawasan tanpa rokok agar regulasi tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
4. Memperluas Edukasi Bahaya Rokok dan Asap Rokok
Meningkatkan kampanye nasional mengenai dampak rokok terhadap perokok aktif, perokok pasif, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
5. Melindungi Hak Masyarakat atas Udara Bersih
Menjadikan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas dalam seluruh kebijakan pengendalian tembakau.
Indonesia membutuhkan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Tandatangani petisi ini sekarang.
Hormat kami,
The Agora
sumber data:
Maulinda, D., Linda, O., & Nur A’yunin, E. (2024). Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku merokok siswa SMK Taman Harapan Bekasi tahun 2024. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 4(2), 65–70. https://journal.stikespmc.ac.id/index.php/JK
https://www.who.int/teams/noncommunicable-diseases/surveillance/systems-tools/global-adult-tobacco-survey
https://ayosehat.kemkes.go.id/rokok-membuat-hidup-jadi-redup
https://ayosehat.kemkes.go.id/dampak-buruk-rokok-bagi-perokok-aktif-dan-pasif
https://ayosehat.kemkes.go.id/list-perangkat-ajar/bahaya-merokok-bagi-diri-dan-sekitarmu
WHO. (2025). Laporan global WHO tentang tren prevalensi penggunaan tembakau 2000–2024 dan proyeksi 2025–2030 (edisi ke-6). Organisasi Kesehatan Dunia.
https://kemkes.go.id/id/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda

104
Masalahnya
Indonesia sedang menghadapi darurat rokok.
Menurut data Global Adult Tobacco Survey (GATS), Kementerian Kesehatan RI, dan World Health Organization (WHO), jumlah perokok aktif di Indonesia telah mencapai sekitar 70 juta jiwa. Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan prevalensi perokok laki-laki tertinggi di dunia.
Permasalahan tidak berhenti pada tingginya jumlah perokok. Masyarakat yang tidak merokok, termasuk anak-anak, remaja, lansia, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya, masih sering terpapar asap rokok di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal.
Setiap hari anak-anak, lansia, dan masyarakat umum masih harus menghirup asap rokok di fasilitas umum yang seharusnya menjadi kawasan bebas rokok. Banyak keluarga tidak memiliki pilihan selain menerima paparan asap rokok ketika menunggu di halte, berjalan di trotoar, atau bahkan saat berobat ke fasilitas kesehatan.
Setiap hari kita masih menemukan pelanggaran kawasan tanpa rokok di:
Rumah sakit dan fasilitas kesehatan
Sekolah dan lingkungan pendidikan
Halte dan fasilitas transportasi umum
Taman kota dan ruang publik
Trotoar dan jalur pedestrian
Area permukiman yang padat penduduk
Padahal, menurut Kementerian Kesehatan RI, asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti kanker, gangguan pernapasan, penyakit jantung, gangguan reproduksi, serta meningkatkan risiko kesehatan bagi perokok pasif.
Yang lebih mengkhawatirkan, residu zat kimia dari asap rokok dapat menempel pada pakaian, furnitur, dinding, kursi, maupun berbagai permukaan lainnya. Paparan tidak langsung ini tetap berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak, lansia, dan masyarakat sekitar meskipun asapnya sudah tidak terlihat.
Hak untuk menghirup udara bersih merupakan hak setiap warga negara.
Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk:
1. Menegakkan Kawasan Tanpa Rokok Secara Konsisten
Melakukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, transportasi umum, perkantoran, dan ruang publik lainnya.
2. Menyediakan Area atau Bilik Merokok yang Terpisah
Mewajibkan penyediaan area merokok yang berada jauh dari jalur pejalan kaki, pintu masuk gedung, fasilitas anak, dan area berkumpul masyarakat.
3. Memberikan Sanksi yang Jelas dan Efektif
Menyusun serta menerapkan sanksi administratif maupun denda bagi pelanggar kawasan tanpa rokok agar regulasi tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
4. Memperluas Edukasi Bahaya Rokok dan Asap Rokok
Meningkatkan kampanye nasional mengenai dampak rokok terhadap perokok aktif, perokok pasif, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
5. Melindungi Hak Masyarakat atas Udara Bersih
Menjadikan perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai prioritas dalam seluruh kebijakan pengendalian tembakau.
Indonesia membutuhkan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Tandatangani petisi ini sekarang.
Hormat kami,
The Agora
sumber data:
Maulinda, D., Linda, O., & Nur A’yunin, E. (2024). Faktor-faktor yang berhubungan dengan perilaku merokok siswa SMK Taman Harapan Bekasi tahun 2024. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 4(2), 65–70. https://journal.stikespmc.ac.id/index.php/JK
https://www.who.int/teams/noncommunicable-diseases/surveillance/systems-tools/global-adult-tobacco-survey
https://ayosehat.kemkes.go.id/rokok-membuat-hidup-jadi-redup
https://ayosehat.kemkes.go.id/dampak-buruk-rokok-bagi-perokok-aktif-dan-pasif
https://ayosehat.kemkes.go.id/list-perangkat-ajar/bahaya-merokok-bagi-diri-dan-sekitarmu
WHO. (2025). Laporan global WHO tentang tren prevalensi penggunaan tembakau 2000–2024 dan proyeksi 2025–2030 (edisi ke-6). Organisasi Kesehatan Dunia.
https://kemkes.go.id/id/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda

Pengambil Keputusan


Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 29 September 2026